|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-150/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Tertentu |
|
|
|
|
Thursday, 28 May 2009 01:24 |
| Copyright by : SHE Legal | KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR: KEP-150/MEN/1999 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA TERTENTU MENTERI TENAGA KERJA | -
Menimbang : a. bahwa hubungan kerja tenaga kerja harian lepas, borongan dan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu mempunyai karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga penerimaan upahnya tidak teratur; b. bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu perlu diatur dalam peraturan tersendiri; c. bahwa Perturan Menteri Tenaga Kerja Nomo PER- 03/MEN/1994 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Tenaga Kerja Borongan dan Tenaga Kerja Kontrak sudah tidak sesusi lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat oleh karena itu perlu disempurnakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangna tersebut pada huruf a, huruf b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. | -
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undangundang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 tahun 1946 (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951); 2. Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1320); 4. Keputusan Presiden R.I. Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja; 5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan; 6. Peraturan Menter Tenaga Kerja Nomor Per-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas; 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu; 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum; | Untuk mendapatkan file .pdf atau .docnya dengan isi lengkap, anda harus Login terlebih dahulu, dengan cara menjadi member di web ini. Setelah Login, anda bisa mendownload file di menu download area. Untuk registrasi klik disini |
|
|
Last Updated on Monday, 03 August 2009 05:51 |