Tata Kelola Pertambangan, BPSDM ESDM Gelar Uji Kompetensi Inspektur Tambang

Tata Kelola Pertambangan, BPSDM ESDM Gelar Uji Kompetensi Inspektur TambangBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM) bersama dengan Direktorat Jenderal Minerba melaksanakan Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Senin (27/8/2018).

“Uji kompetensi ini merupakan tanggungjawab BPSDM ESDM sesuai dengan amanat Permen Nomor 56 Tahun 2017. Kegiatan hari ini diantaranya ujian inpassing online dan wawancara, selamat mengikuti rangkaian acara yang sudah disusun semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Zainal Arifin, Sekretaris BPSDM ESDM saat pembukaan.

Uji kompetensi inpassing ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga di seluruh Indonesia.

Untuk Jakarta, peserta berjumlah 25 orang dan 3 penguji berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jendral Minerba yaitu Supriyanto, S.T., M.T., Dr. Lana Saria, S.Si., M.Si., dan Ahmad Syauqi, S.T., M.Ak.

Selain Jakarta, pada tanggal 27 sampai 28 Agustus 2018, ujian kompetensi juga dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Riau.

Daerah lain seperti Jambi, Sumatera Selatan, Lampung dan daerah lain di Indonesia rencananya akan melakukan ujian kompetensi pada tanggal 30 Agustus sampai 28 September 2018.

Perkiraan total akhir peserta berjumlah 344 orang yang tersebar di 32 propinsi.

Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satunya bertujuan untuk pengembangan karir dan profesionalisme inspektur tambang profesional Inspektur Tambang guna peningkatan pengawasan dan tata-kelola pertambangan secara baik dan benar. (*)

Sumber – http://www.tribunnews.com

 

DIKLAT & UJI KOMPETENSI POP – PT PBU

DIKLAT & UJI KOMPETENSI POP

PT Prasmanindo Boga Utama

Balikpapan, 10-15 Oktober 2016

[slideshow_deploy id=’4727′]

Pembekalan dan Uji Kompetensi K3 dan Lingkungan bagi
Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan – In House

Pengawas operasional dan pengawas teknis pertambangan dituntut untuk memenuhi persyaratan kompetensi K3L Tambang minimum, yang diatur di dalam SK Dirjen 228K/2003, yang selanjutnya disebut kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM) dan Pengawas Operasional Utama (POU).  Yaitu suatu sertifikasi kompetensi K3L dari Kementerian ESDM yang menjadi prasyarat seseorang untuk bekerja sebagai pengawas di bidang pertambangan umum di Indonesia.

PT Indo SHE sebagai perusahaan jasa pertambangan berijin, memfasilitasi Pelatihan Pembekalan Pra POP dan menfasilitasi Uji Kompetensi K3L bagi Pengawas Pertambangan olehLembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diselenggarakan langsung setelah selesai pelatihan.

Jadwal

Materi Pelatihan (8 Topik)

Hari ke-

Waktu

1

08:00-12:00

Peraturan dan Perundangan K3

 

13:00-17:00

Identifikasi, Penilaian dan Pengendalian Bahaya

2

08:00-12:00

Akuntabilitas K3

 

13:00-17:00

Safety Meeting Terencana

3

08:00-12:00

Job Safety Analysis (JSA)

 

13:00-17:00

Inspeksi Terencana

4

08:00-12:00

Investigasi Insiden

 

13:00-17:00

Lindung Lingkungan Pertambangan

5

08:00-12:00

Rangkuman Materi

 

13:00-17:00

Ujian Kompetensi POP (Tes Tulis)

6

08:00-selesai

Ujian Kompetensi POP (Tes Wawancara)

Pengakuan Klien

Rasa syukur Alhamdulillah perusahaan masih memberikan kami pelatihan K3L dari INDOSHE meskipun kondisi pertambangan masih lesu.
Ilmu yang kami dapatkan sangat luar biasa, dari gelas yang awalnya kosong kini terisi penuh hingga meluap.
Materi yang disampaikan oleh Bapak Dwi Pudjiarso sangat berkualitas dengan metode penyampaian yang sederhana dan mudah di pahami.
Semoga INDOSHE dapat selalu memberikan ilmu yang positif bagi para pekerja tambang profesional lainnya.
IMG-20150917-WA0003-1.jpg

Ivan Maulana

Master Loading
 
   

Semangat Pagi…!!!

Pada kesempatan ini, kita akan membahas hal yang selama ini masih jadi bahan pembicaraan yang gak ada habis-habis. Mari kita pendapat cak lontong mengenai ini… ?

Pengujian Peralatan – KESDM atau Kemnaker 2

Peraturan yang menjadi dasar pembahasan kita pada kesempatan ini terkait izin mengemudi dan izin mengoperasikan peralatan pertambangan adalah:

  1. UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dicabut dan diyatakan tidak berlaku dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  3. PP No. 19 Tahun 1973 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja dibidang Pertambangan
  4. Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. Kep. Dirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Mineral Dan Batubara, yang selanjutnya pada artikel ini kita sebut sebagai Kepdirjen 185

Pengujian Peralatan – KESDM atau Kemnaker 3

Sebagaimana yang sudah kita bahas pada Seri II – P2H dan Pengujian Peralatan, tujuan dari pengujian ini adalah untuk menilai kelengkapan, kesesuaian, kelaikan, kesiapan dan kehandalan sebuah peralatan, sehingga peralatan dapat dioperasikan dengan aman.

Maka dapat kita simpulkan bahwa kegiatan pengujian peralatan termasuk bagian dari Pengelolaan Keselamatan.

Pertanyaan yang selalu muncul adalah, sebagai pemegang IUP, Sertifikasi Peralatan sebagai salah satu bentuk dari pengelolaan keselamatan kerja harus dikoordinasi atau diterbitkan oleh siapa? Apakah oleh disnaker atau oleh ESDM sebagai instansi teknis pembina?

Mari kita lihat Ketentuan – ketentuan/ Dasar Hukum berikut:

a. UU No. 11 Tahun 1967 Pasal 29

  1. Tata Usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
  2. Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum

Dan berdasarkan Pasal 2 huruf (j), yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan yang saat ini kita kenal sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, atau disingkat Menteri ESDM

Dari ketentuan diatas dapat kita simpulkan bahwa pengawasan pengelolaan keselamatan kerja adalah urusan Menteri ESDM

b. UU No. 1 Tahun 1970

Dari sekian banyak pasal dalam UU ini, dan kalau kita lihat di bagian “menimbang” huruf (b) PP 19 Tahun 1973 disimpulkan bahwa pengaturan keselamatan kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

Pengaturan pada 2 UU di atas, yaitu:

  1. UU No. 11 Tahun 1967 yang mengatur bahwa pengawasan pengelolaan keselamatan kerja pada kegiatan pertambangan adalah Menteri ESDM
  2. UU No. 1 Tahun 1970 yang mengatur bahwa pengawasan pengelolaan keselamatan kerja termasuk kegiatan pertambangan adalah Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

Pengaturan yang berbeda dengan level peraturan yang sama membuat bingung teman-temannya James (baca: Ja-mes). Yang mananya yang harus diikuti? Apakah dua – duanya berarti melakukan pengawasan pengelolaan keselamatan di Pertambangan?

Pengujian Peralatan – KESDM atau Kemnaker 4

Tapi tidak begitu dengan Ja-mes…. dia gak bingung sama sekali… dia lagi…. mana dia….

Pengujian Peralatan – KESDM atau Kemnaker 5

c. PP No. 19 Tahun 1973

c.1. Bagian Menimbang

c.1.b. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 mengatur keselamatan kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

c.1.d bahwa Departemen Pertambangan telah mempunyai personil dan peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan

c.1.e bahwa karenanya perlu diadakan ketentuan tentang pengaturan, dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan antara Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dan Menteri Pertambangan

Dari bagian menimbang ini dapat kita lihat bahwa yang menjadi pertimbangan terbitnya PP No. 19 Tahun 1973 ini adalah peran industri pertambangan yang sangat besar terhadap pembangunan nasional dan pertahanan negara serta karakteristik industri pertambangan yang sarat dengan potensi bahaya dan tingginya risiko terjadinya kecelakaan, maka diperlukan pengaturan yang lebih khusus dan kompetensi yang tinggi untuk melakukan pengawasan pengelolaan keselamatan kerja.

c.2. Pasal 1

Peraturan keselamatan kerja dibidang pertambangan bermaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

Dan dari pasal 1 di atas, dapat kita lihat bahwa yang membuat pengaturan yang lebih spesifik tersebut adalah Menteri Pertambangan

c.3. Pasal 2

Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970

c.4. Pasal 3 ayat 1

Untuk pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

Pejabat-pejabat pada Pasal 3 ayat 1 di atas, yaitu pejabat-pejabat yang akan melaksanakan pengawasan pengelolaan keselamatan kerja, saat ini kita kenal sebagai Inspektur Tambang (IT).

c.5. Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930

Maka, jelaslah bahwa dengan terbitnya PP No. 19 Tahun 1973, dapat kita simpulkan bahwa:

  1. Pengawasan pengelolaan keselamatan kerja pada kegiatan pertambangan dilaksanakan oleh Menteri ESDM melalui IT. Maka, pengujian atau sertifikasi peralatan yang merupakan bagian dari pengelolaan keselamatan juga menjadi kewenangan Menteri ESDM.
  2. Pengujian peralatan yang disebutkan diatas dikecualikan untuk Ketel Uap. Sertifikasi ketel uap tetap menjadi kewenangan Menteri ketenagakerjaan.

Kenapa begitu?

Karena kalau kita lihat bagian menimbang pada PP No. 19 Tahun 1973, salah satu alasan pengawasan pengelolaan keselamatan pada kegiatan pertambangan diatur secara khusus oleh Menteri Pertambangan, bukan oleh Menteri ketenagakerjaan adalah Kompetensi Pengawas. Dimana pada kegiatan pertambangan sangan minim penggunaan Ketel Uap dibanding dengan industri lain, maka pembinaan kompetensi pengawasan ketel uap lebih mumpuni di Kementerian ketenagakerjaan.

Bagaimana dengan fakta, bahwa dengan alasan memelihara hubungan baik dengan Disnaker, terdapat beberapa perusahaan yang melakukan sertifikasi peralatan selain dengan ESDM tapi juga dengan Disnaker?

Saya melihat ini sebagai hal yang kurang bijak, karena membina hubungan baik dapat dilakukan dilakukan dengan pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam peraturan, bukan dengan justru menciderai peraturan itu sendiri.

Disamping itu, dengan mensertifikasi peralatan sampai 2 kali, maka biaya pun akan meningkat, keuntungan perusahaan turun, maka potensi pendapatan negara juga akan turun, yang kalau praktek ini terus berlangsung dengan skala besar, maka juga akan memperlambat terciptanya kemakmuran rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini… (sudah cocok jadi politikus kata si Ja-mes….. J kau ngejek ya Ja-mes…)

Bagaimana Sertifikasi Peralatan di Minerba (ESDM)?

Sebelum terbitnya Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, Kepala Inspektur Tambang (KaIT) menerbitkan beberapa sertifikat untuk peralatan seperti:

  1. Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP)
  2. Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI)
  3. Surat Izin Layak Operasi (SILO)

..sebagai tindak lanjut pengujian yang dilakukan oleh KTT dan pihak ke-3 dan yang disaksikan oleh IT.

Akan tetapi dengan terbitnya Permen ESDM No, 11 Tahun 2018 dengan semangat penyederhanaan, maka KaIT tidak lagi menerbitkan sertifikat untuk peralatan. Dengan kata lain, peralatan silahkan diuji sendiri oleh KTT, atau kalau tidak mampu baik dari sisi alat uji maupun tenaga penguji, silahkan bekerjasama dengan pihak ke-3 yang sudah memiliki perizinan yang sesuai. Kemudian lakukan pengujian dan nyatakan sendiri perlatan tersebut lulus uji atau tidak.

Dan, mohon diingat karena pengujian peralatan masuk dalam kategori kegiatan jasa inti, maka pihak ke-3 yang bekerjasama dengan KTT dalam hal pengujian alat harus memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang sesuai.

Sampai disini dulu… sudah capek ngetiknya…. dan si Ja-mes minta dianterin ke temat kursus….. ha..ha… gaya si Ja-mes… paling juga tidur dia disana…. ? “-) suka-suka kau lah Ja-mes….

Semangat Pagi…. dan selamat memberikan yang terbaik

Horas Pasaribu

www.horaspasaribu.com

PUBLIK TRAINING SERTIFIKASI BNSP

Pengawas Operasional Pertama (POP)
___

a. Fasilitas

    • Sertifikat Pengawas Operasional Pertama BNSP
    • Lisensi Pengawas Operasional Pertama BNSP Lisensi Pengawas Operasional Pertama BNSP
    • Sertifikat & SKL dari Safetypreneur
    • Modul Training

b. Persyaratan

    • Peserta merupakan utusan perusahaan
    • Merupakan Lulusan S1, S2 atau S3 yang memiliki pengalaman kerja di Tambang selama 1 tahun, atau
    • Merupakan Lulusan D3 yang memiliki pengalaman kerja di Tambang selama 3 tahun, atau
    • Merupakan Lulusan SLTA / Sederajat yang memiliki pengalaman kerja di Tambang selama 10 tahun
    • Berpengalaman Kerja minimal 1 tahun
    • Scan KTP
    • Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti uji kompetensi POP di tandatangan oleh KTT/PJO dan di cap
    • SK Pengangkatan terakhir (Surat keterangan jabatan)
    • Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup terkini
    • Scan Ijazah terakhir
    • Pas Photo berlatar belakang merah

Pengawas Operasional Madya (POM)
____

a. Fasilitas

b. Persyaratan

    • Merupakan utusan perusahaan
    • Telah memiliki sertifikat kompetensi sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP)
    • Minimal telah bekerja sebagai pengawas operasional pertama selama 1 tahun
    • Scan KTP
    • Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti uji kompetensi POM di tandatangan oleh KTT/PJO dan di cap
    • SK Pengangkatan terakhir (Surat Keterangan Jabatan)
    • Curriculum Vitae (CV)
    • Scan Ijazah terakhir
    • Uraian Pekerjaan / Jobdesk
    • Pas Photo berlatar belakang merah
    • Fasilitas Pelatihan
    • Sertifikat Pengawas Operasional Madya BNSP
    • Lisensi Pengawas Operasional Madya BNSP
    • Sertifikat & SKL dari Safetypreneur
    • Modul Training



Pengawas Operasional Utama (POU)
___

a. Fasilitas

    • Sertifikat Pengawas Operasional utama BNSP
    • Lisensi Pengawas Operasional Utama BNSP
    • Sertifikat & SKL dari Safetypreneur
    • Modul Training 

b. Persyaratan

    • Merupakan utusan perusahaan
    • Telah memiliki sertifikat kompetensi sebagai Pengawas Operasional Madya
    • Minimal telah bekerja sebagai pengawas operasional Madya selama 1 tahun
    • Scan KTP
    • Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti uji kompetensi POU di tandatangan oleh KTT/PJO dan di cap Perusahaan
    • SK Pengangkatan terakhir (Surat keterangan jabatan)
    • Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup terkini
    • Scan Ijazah terakhir
    • Uraian Pekerjaan / Jobdesk
    • Uraian SOP
    • Foto Area Kerja / Lingkungan Kerja
    • Pas Photo berlatar belakang merah

Pengawas Operasional Pertama (POP)

for Expatriate
___

a. Fasilitas

    • Sertifikat Pengawas Operasional Pertama BNSP
    • Lisensi Pengawas Operasional Pertama BNSP Lisensi Pengawas Operasional Pertama BNSP
    • Sertifikat & SKL dari Safetypreneur
    • Modul Training

b. Persyaratan

    • Photocopy Pasport & Work Residence Permit
    • Photocopy Diploma
    • Photocopy Document of Work Experiances
    • Curricullum Vitae
    • The lates photos (Shirt tie with a red background)
    • Photocopy Certificate of Training
INDO SHE Cares
KIM & KPP – Pertambangan Mineral dan Batubara

Semangat Pagi…!!!

Topik pembahasan kita hari ini tidak berhubungan dengan KK / KTP / Buku tabungan /surat nikah dan lain sebagainya…. karena kita tidak sedang mengurus kredit sepeda.. ? Hari ini kita akan berdiskusi terkait dengan pelaksana peledakan pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

Peraturan yang menjadi dasar pembahasan kita pada kesempatan ini terkait dengan pelaksana peledakan adalah:

  1. Kepmen PE No. 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, yang selanjutnya kita sebut sebagai Kepmen 555. Kepmen ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 (perizinan) dan Permen No. 26 Tahun 2018 (Pengawasan)
  2. Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yang selanjutnya pada artikel ini kita sebut sebagai Kepmen 1827
  3. Kep. Dirjen Minerba No. 309.K/37.04/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan Serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair Pada Kegiatan Usaha Petambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya pada artikel ini kita sebut sebagai Kepdirjen 309

Kegiatan peledakan pada pertambangan mineral dan batubata memiliki potensi bahaya yang besar dan risiko terjadinya kecelakaan yang sangat tinggi, seperti:

  • Flying rock
  • Air Blast
  • Smokes and Fumes
  • Vibration
  • Miss Fire
  • Premature Blasting, dll

sehingga perlu dipastikan kompetensi petugas-petugas pelaksana peledakan, sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan risiko atau mencegah terjadinya kecelakaan.

Saya diingatkan si Ja-mes… bahwa salah satu dari 5 faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan yang sering kita sebut sebagai “5M” adalah “Man”, yang termasuk di dalamnya adalah masalah kompetensi. Kesimpulannya adalah, kompetensi salah satu faktor penting yang perlu kita cermati atau pastikan untuk keselamatan kegiatan peledakan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, dalam hal kompetensi, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pelaksana peledakan atau yang sering disebut sebagai kru peledakan?

Mari kita lihat Ketentuan – ketentuan/ Dasar Hukum berikut:

A. Kepmen 555

  1. Pasal 1 ayat 17, Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau Kepala Teknik Tambang untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang tersebut harus memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM)
  2. Pasal 1 ayat 18, Pekerjaan Peledakan adalah pekerjaan yang terdiri dari meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi dan menyumbat lubang ledak, merangkai dan menyambung suatu pola peledakan, menyambung suatu sirkit alat penguji atau mesin peledak, menetapkan daerah bahaya, menyuruh orang menyingkir, dan berlindung, menguji sirkit peledakan, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, dan mengendalikan akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah, kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan (air blast)

Berdasarkan Pasal 1 ayat 17 dapat kita lihat bahwa Pekerjaan Peledakan harus dilakukan oleh Juru Ledak yang sudah memiliki KIM.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 18 Pekerjaan peledakan yang dimaksud pada Pasal 1 ayat 17 terdiri dari:

  • meramu bahan peledak
  • membuat primer
  • mengisi dan menyumbat lubang ledak
  • merangkai dan menyambung suatu pola peledakan
  • menyambung suatu sirkit alat penguji atau mesin peledak
  • menetapkan daerah bahaya
  • menyuruh orang menyingkir, dan berlindung
  • menguji sirkit peledakan
  • meledakkan lubang ledak
  • menangani kegagalan peledakan
  • mengendalikan akibat peledakan

Dengan kata lain, untuk diizinkan melakukan aktivitas – aktivitas di atas, harus terlebih dahulu memiliki KIM, atau untuk diizinkan melaksanakan kegiatan “menyumbat lubang ledak” atau stemming sekalipun dipersyaratkan harus memiliki kompetensi yang sama dengan orang yang melakukan penanganan misfire, karena sama – sama dipersyaratkan memiliki KIM, seolah – olah tidak fair bukan…??? tapi jangan langsung sedih dulu, jadilah optimis, semua akan ada jalan keluarnya… jangan menyerah… jangan bersungut – sungut.. semangat yang patah sumber penyakit… ?

Pengaturan seperti ini (Kepmen 555), dimana semua orang yang terlibat dalam kegiatan peledakan (melaksanakan kegiatan peledakan) harus memiliki KIM, sangat menyulitkan perusahaan, karena:

  1. Banyak kru peledakan yang tugasnya hanya untuk melakukan stemming (stemming) dan hanya memiliki ijazah SD atau SMP tidak memungkinkan untuk mendapat KIM, karena syarat utama mendapat KIM harus lulus uji kompetensi Juru Ledak Kelas II, dan syarat untuk bisa ikut uji kompetensi Juru Ledak Kelas II, minimal SMA atau sederajat, tentunya yang saat ini masih berlaku… J
  2. Sampai dicabutnya Kepmen 555 terkait dengan perizinan dengan terbitnya Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, hanya LSP BPSDM yang sudah mendapatkan lisensi BNSP untuk melaksanakan uji kompetensi Juru Ledak. Jadi, apabila semua perusahaan pertambangan mineral dan batubara pengguna bahan peledak mengirimkan kru peledakannya, maka tidak mungkin juga terlayani di waktu yang sama.

Pengaturan seperti di Kepmen 555 sempat membuat banyak KTT kebingungan dan memilih tetap menggunakan tenaga kerja yang disebut sebagai “helper” untuk melaksanakan tugas – tugas yang tidak menuntut kompetensi tinggi, akan tetapi dibekali terlebih dahulu tentang bahaya dan risiko kegiatan peledakan, dan segera melaporkan ke pengawas apabila menemukan bahaya. Walaupun sebenarnya mereka belum punya KIM, dan dengan persyaratan uji kompetensi Juru Ledak saat ini, akan sangat sulit buat mereka (helper) untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Akan tetapi, di lain pihak kalau Inspektur Tambang (IT) tidak bertindak maka akan disebut sebagai pembiaran. Maka, jalan keluarnya adalah mari kita identifikasi lagi seluruh kegiatan peledakan, termasuk potensi bahaya dan pengendaliannya, untuk kemudian kita buat cluster atau pegelompokan bahaya dan risiko sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing sub-kegiatan peledakan.

Sehingga, dengan semangat penyederhanaan, maka terbitlah Kepmen 1827 dengan beberapa kemudahan yang diberikan, salah satunya di bidang peledakan.

B. Kepmen ESDM No. 1827

Salah satu bentuk penyederhanaan yang ditawarkan oleh Kepmen 1827 adalah Kartu Pekerja Peledakan (KPP). Kartu Pekerja Peledakan dimaksudkan untuk menggantikan KIM padabeberapa sub kegiatan peledakan, dan muncullah KPP Pertama, KPP Madya, dan KIM (tidak berubah)

Sesuai dengan tingkatannya (mulai dari paling rendah), maka Ruang Lingkup Tugas untuk masing jabatan tersebut di atas adalah:

KPP Pertama, tugasnya mencakup :

  • Pengamanan bahan peledak
  • Menyumbat lubang ledak

KPP Madya, tugasnya mencakup :

  • mengangkut bahan peledak
  • administrasi gudang bahan peledak
  • meramu bahan peledak, membuat primer
  • mengisi bahan peledak ke lubang ledak
  • merangkai dan menyambung bahan peledak

Pemegang KIM, tugasnya mencakup :

  • menguji pola peledakan
  • menetapkan daerah bahaya peledakan
  • menyuruh orang menyingkir dan berlindung
  • meledakkan lubang ledak
  • menangani kegagalan peledakan
  • menyambung sirkit peledakan ke sirkit detonator
  • mengendalikan akibat peledakan
  • memastikan hasil peledakan.

PERSYARATAN & DITERBITKAN OLEH :

KPP Pertama, Syarat :

  • Pendidikan dan pelatihan pengelola peledakan yang diselenggarakan secara internal oleh KTT
  • Diterbitkan oleh KTT

KPP Madya, Syarat :

  • Telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan juru ledak (kelas II) yang diselenggarakan oleh instansi terkait, dengan kata lain “bukan sertifikat kompetensi”
  • Diterbitkan oleh KaIT

Pemegang KIM, Syarat :

  • Sertifikat Kompetesi Juru Ledak kelas II
  • Diterbitkan oleh KaIT

Sehingga tidak perlu seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan peledakan harus memiliki:

  1. Sertifikat kompetensi Juru Ledak Kelas II
  2. Kartu Izin Meledakkan (KIM)        

akan tetapi, menyesuaikan tugas, potensi bahaya dan risiko, dengan jenjang perizinan yang dibutuhkan (KPP atau KIM)

Koq… gak berhenti-berhenti ketawanya si James ini….. #$%$&*!!!

Wokelah kalau begitu…. paling capek sendiri dia nanti……

Semangat Pagi…. dan selamat memberikan yang terbaik

Horas Pasaribu

https://www.horaspasaribu.com

 

APAKAH Bidang keahlian atau Kompetensi Anda ingin diakui secara Nasional dan Internasional ?. Tahukah Anda bahwa pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang, banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai negara,pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah. Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.

Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta memperoleh sertifikat KOMPETENSI Ahli K3 UmumMadya/Pengawas dari BNSP. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Ahli K3 Madya dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta t raining akan diuji oleh assessor dari LSK-K3 (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja). LSK-K3 didukung oleh KEMENAKERTRANS melalui surat resmi dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 DESEMBER 2008 Untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi Ahli K3 di Indonesia dalam menghadapi era persaingan global / AFTA.

1. LATAR BELAKANG TRAINING AHLI K3 UMUM MADYA

Persaingan global menuntut pelaku industry di Indonesia untuk lebih meningkatkan pelaksanaan programkesehatan dan keselamatan kerja (K3). Perusahaan–perusahaan kelas dunia bahkan sudah menjadikan indikator keberhasilan K3 sebagai salah satu faktor yang bisa meningkatkan daya saing dalam pasar global. Keberhasilan peningkatan pelaksanaan program K3 didalam perusahaan tentu tidak bisa dilepaskan dari kemampuan atau kompetensi pelaksana program K3 tersebut. Ahli K3 yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) K3 sangatlah dibutuhkan untuk menjamin penerapan K3 secara efektif dan tepat.

HSP academy dapat membantu perusahaan anda dalam meningkatkan kompetensi K3 personel K3 di tempat anda sesuai dengan SKKNI K3. Pelatihan ini dirancang berbasis kompetensi yang mengacu kepada SKKNI K3dan disertifikasi oleh Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP)

2. SASARAN TRAINING TRAINING AHLI K3 UMUM MADYA

a. Menghasilkan ahli K3 Madya yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3.
b. Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan K3 yang berlaku.
c. Peserta mampu menerapan sistem manajemen K3.
d. Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
e. Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
f. Peserta mampu menerapkan sistem manajemen risiko di tempat kerja.
g. Peserta memahami prinsip-prinsip hygiene industry.
h. Peserta mampu menerapkan hygiene industry untuk mengendalikan risiko.
i. Peserta mampu melakukan analysis penyebab kecelakaan ditempat kerja.
j. Mampu mengembangkan program untuk meningkatkan partisipasi K3.
k. Mampu mengelola sistem dan informasi K3

3. PERSYARATAN PESERTA TRAINING AHLI K3 UMUM MADYA

a. Pendidikan dan Pengalaman

No Pendidikan Pengalaman Kerja
1 Sarjana K3 (S1) 2 Tahun (Terlibat K3)
2 S 1 – Teknik (non K3) 2 Tahun (Terlibat K3)
3 S1 – Non Teknik + non K3 2 Tahun (Terlibat K3)
4 D3 Teknik 3 Tahun (Terlibat K3)
5 D3 non Teknik 3 Tahun (Terlibat K3)
6 SLTA/SMK 6 Tahun (Terlibat K3)

1. Foto copy Ijasah terakhir
2. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
3. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
4. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

4. FASILITATOR TRAINING AHLI K3 UMUM MADYA

Trainer-trainer HSP yang memiliki pengalaman dalam bidang K3.

5. KOMPETENSI AHLI K3 MADYA BERDASARKAN SKKNI K3

 

Bidang Pekerjaan  : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Madya
Kompetensi Umum
No Kode Unit Judul Unit
1. KKK.00.01.003.01 Membantu pemenuhan perundangan K3  dan persyaratan lainnya
2. KKK.00.01.004.01 Partisipasi Dalam Proses Konsultasi dan Komunikasi K3
Kompetensi Inti
No Kode Unit Judul Unit
1. KKK.00.02.008.01 Melaksanakan koordinasi dan  pemeliharaan sistem manajemen K3
2 KKK.00.02.009.01 Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3
3. KKK.00.02.010.01 Menerapkan prinsip manajemen risiko
4. KKK.00.02.011.01 Partisipasi dalam Menerapkan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3
5. KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
Kompetensi Khusus
No Kode Unit Judul Unit
1. KKK.00.03.002.01 Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
2. KKK.00.03.003.01 Membantu merancang dan mengembangkan pangaturan partisipasi dalam K3
3. KKK.00.03.004.01 Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
       

6. Outline Training Training Ahli K3 Umum Madya:

a. Peraturan Perundang-Undangan K3
b. Dasar – Dasar K3
c. Komite K3 (P2K3)
d. Sistem Manajemen SMK3 PP 50 TH 2012
e. Lingkungan Kerja Aman
f. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
g. Job Safety Analysis
h. Surat Ijin Kerja Aman
i. Inspeksi K3
j. K3 Listrik
k. Isolasi Energi
l. Manajemen Penanggulangan Kebakaran
m. Perencanaan Tanggap Darurat
n. Industrial Higiene dan Kesehatan Kerja
o. Penanganan B3
p. Alat Pelindung Diri (APD)
q. Investigasi Kecelakaan Kerja
r. Latihan dan Kerja Kelompok
s. Ujian Kompetensi

7. FasilitasTraining Ahli K3 Umum Madya:

a. Hard / Soft Copy Materi Training
b. Sertifikat AK3 Umum Madya dari BNSP
c. ID Card AK3 Umum Madya dari BNSP
d. Sertifikat Training dari HSP Academy
e. Flash 8 GB
f. 2x coffee break
g. Makan Siang
h. Gimmick (Kaos HSP)

8. Jadual Training Training Ahli K3 Umum Madya:

a. (4 Hari + 1Hari Ujian Kompetensi)


PT Prasmanindo Boga Utama

DIKLAT & UJI KOMPETENSI POP

PT Prasmanindo Boga Utama

Balikpapan, 10-15 Oktober 2016

[smartslider3 slider="4"]

Keunggualan Kami

EMPAT PILAR INDO SHE

Pengalaman lapangan yang ekstrim

Seluruh Pendiri INDOSHE adalah alumni PT Freeport Indonesia dengan berbagai disiplin keahlian, baik safety, health, lingkungan, emergency, fire protection, sumber daya manusia (HR).

Solusi aplikatif
dan teruji

Kami telah malang melintang dengan pekerjaan-pekerjaan lapangan yang tidak jarang dituntut suatu solusi yang di teori belum ada

Semangat berbagi dari hati

Kami ingin berbagi sebanyak-banyaknya. Kami terus berusaha membuat pelatihan kepada para praktisi K3L

Inovasi menjadi yang terkini

Terobosan-terobosan baru di dunia K3L dan ke HRD an adalah ciri khas kami.

DOKUMENTASI PELATIHAN DAN KONSULTASI

INDO SHE BERSAMA KLIEN

Pengujian Kompetensi Operator Dump Truck & Excavator

Pelatihan Toka Safe Accountability Program (TSAP) untuk Pengawas

Safety Leadership Training Untuk Site Manajemen

Behavior Based Safety

Safety Leadeship untuk Pengawas

Banpu Heart Safety Culture

PRODUK PT INDO SHE

Menjadi mitra terdepan dan terpercaya bagi para pelaku usaha, pemerintah, perguruan tinggi dan para pemangku kepentingan K3LH lainnya di tanah air dalam membangun insan berbudaya K3LH yang berkelas dunia.

FLYER

PELATIHAN  I  KONSULTASI  KONTRAKTOR  PENGADAAN BARANG

0 +
Klien Kami

PENGAKUAN KLIEN

FRESH GRADUATE SIAP KERJA

PT INDEXIM COALINDO

Pengujian Kompetensi Operator Dump Truck & Excavator

PT INDEXIM COALINDO

Kaliorang, 11-22 Januari 2023