APAKAH Bidang keahlian atau Kompetensi Anda ingin diakui secara Nasional dan Internasional ?. Tahukah Anda bahwa pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang,banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai negara,pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah. Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat kompetensi Petugas P3K dari BNSP. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Petugas P3K dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi,para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSK-K3 (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja). LSK-K3 didukung oleh KEMENAKERTRANS melalui surat resmi dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 DESEMBER 2008 Untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi K3 di Indonesia dalam menghadapi era persaingan global / AFTA.
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi : “ Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan” Dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
a. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
b. Sehat jasamani dan rohani;
c. Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
d. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
2. SASARAN DAN MANFAAT TRAINING
a. Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep P3K.
b. Peserta memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja.
c. Peserta mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja.
d. Peserta mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja.
3. FASILITATOR
Sr. Trainer HSP yang berpengalaman dalam pelatihan P3K di berbagai industri.
4. OUTLINE
a. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
b. Dasar – dasar Kesehatan Kerja
c. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
d. Anatomi dan Faal tubuh manusia
e. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
f. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
g. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
h. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
i. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
j. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
k. Resusitasi jantung paru
l. Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
m. P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
n. Praktek
5. FASILITAS
a. Hard / Soft Copy Materi Training
b. Sertifikat Kompetensi Petugas P3K dari BNSP
c. 2x coffee break
d. Makan Siang
6. JADUAL TRAINING: 3 Hari + 1 hari ujian
Training K3 : Petugas P3K Bersertifikasi BNSP
Training K3 : Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor (CSMS) Bersertifikasi BNSP
Training K3 : HAZOPs Bersertifikasi BNSP
Training K3 : Petugas P3K Bersertifikasi BNSP
Training K3 : Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor (CSMS) Bersertifikasi BNSP
Training K3 : HAZOPs Bersertifikasi BNSP