Permintaan jasa naik, Pamapersada belanja alat berat

Komatsu Indonesia gandeng 35 SMK untuk program link & match

Demi mengimbangi derasnya permintaan jasa penambangan, PT Pamapersada Nusantara atawa memesan 700 alat berat sejak pertengahan tahun lalu. Perinciannya, 400 alat berat untuk menambah alat berat yang sudah ada sedangkan 300 alat berat untuk mengganti alat berat yang sudah uzur.

Terhitung hingga Mei 2018, pesanan sekitar 120 unit alat berat berupa dump truck sudah datang. “Setiap bulannya datang sekitar 30an unit, kemungkinan pengiriman unit akan banyak di kuartal berikutnya,” terang Frans Kesuma, Presiden Direktur PT Pamapersada Nusantara saat ditemui KONTAN di kantornya, Jumat (25/5).

Manajemen Pamapersada mengakui tak mudah menambah alat berat. Pasalnya dalam kondisi harga batubara sedang bullish dua tahun terakhir ini, jumlah pemesan alat berat juga banyak. Alhasil, pemasok alat berat yang menjadi langganan mereka juga kelimpungan memenuhi pesanan.

Padahal soal pendanaan, perusahaan ini mengaku tak khawatir. Induk usaha mereka yakni PT United Tractors Tbk telah menyiapkan dana belanja modal atawa capital expenditure  sebesar US$ 850 juta. Sebanyak  US$ 650 juta di antaranya adalah alokasi belanja alat berat Pamapersada. Hingga kuartal I 2018, Pamapersada sudah membelanjakan dana belanja modal hingga US$ 200 juta.

Adapun mengenai target produksi batubara tahun ini, mereka membidik pertumbuhan volume produksi sebesar 10% lebih banyak ketimbang tahun lalu. Target pengupasan tanah atau overburnden removal tahun ini juga 10% yakni menjadi 880 juta bcm. Realisasi pengupasan tahun lalu sebesar 800 juta bcm.

Sepanjang triwulan pertama tahun ini, Pamapersada mencatatkan pengupasan tanah 207 juta bcm atau naik 22% year on year (yoy). Sementara produksi batubara naik 6% yoy menjadi 26,5 juta ton.

Selain produksi batubara, Pamapersada juga memperkuat bisnis jasa konstruksi. Asal tahu, tarif jasa mereka bisa jadi tak sama untuk setiap kontrak jasa penambangan. “Tarif memang banyak variasi, setiap tempat berbeda, tempatnya jauh dan membutuhkan biaya logistik lebih,” tutur Frans.

Saat ini Pamapersada fokus menggarap kontrak dengan dari pelanggan yang sudah ada. Maklum, para pelanggan kompak menaikkan target produksi penambangan.

Sambil jalan, perusahaan ini mulai mengembangkan bisnis coking coal atau batubara kokas melalui PT Suprabari Mapanindo Mineral. Bisnis ini mereka rintis sejak 2017. Tahun lalu, Pamapersada membangun jalan dan infrastruktur pendukung untuk menunjang bisnis anyar itu.

Sebagai gambaran realisasi produksi batubara kokas Suprabari tahun lalu masih sekitar 100.000-200.000 ton. Tahun ini, mereka berharap bisa naik jadi 500.000-600.000 ton per tahun.

Hingga 31 Maret 2018, bisnis konstruksi pertambangan tercatat Rp 7,95 triliun atau setara dengan kontribusi 41,83% dari total pendapatan United Tractors sebesar Rp 19,01 triliun. Faktor cuaca turut mempengaruhi capaian itu.

 

Sumber – http://industri.kontan.co.id

Pendapatan Dua Perusahaan Tambang Ini Berkurang Akibat Kebijakan DMO

Arutmin kehilangan pendapatan Rp 277 miliar. Sedangkan Kaltim Prima Coal pendapatannya turun Rp 957 miliar.

Pendapatan Dua Perusahaan Tambang Ini Berkurang Akibat Kebijakan DMOPT Arutmin Indonesia (Arutmin) menyatakan telah kehilangan pendapatan sebesar Rp 277 miliar akibat kebijakan penerapan harga batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik. Aturan itu mewajibkan Arutmin menjual batu bara dengan harga batu bara sebesar US$ 70 per ton.

Chief Executive Officer Arutmin Indonesia Ido Hutabarat mengatakan sejauh ini perusahaannya sudah memasok batu bara untuk dalam negeri sebanyak 3,25 juta ton. Adapun, hingga Mei produksi Arutmin mencapai 13 juta dari target sepanjang tahun sebesar 28,8 juta ton. “Kami sudah memenuhi DMO 25 persen volume,” kata dia di dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VII DPR, Kamis (24/5).

Selain Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC) juga bernasib sama. Komisaris KPC Sri Damayanti mengatakan selama Maret hingga Mei 2018 ada penurunan pendapatan sebesar Rp 957 miliar akibat kebijakan DMO batu bara. 

Adapun realisasi penjualan batu bara KPC sampai kini sudah mencapai 17,5 juta ton. Perinciannnya untuk domestik 4,6 juta ton, dan sisanya dikspor.

Seperti diketahui, pemerintah telah mematok harga batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal di level US$ 70 per metrik ton. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Kepentingan Umum.

Keputusan menteri itu merupakan turunan dari  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu bara.

Isi dari Keputusan Menteri Nomor 1395K/30/MEM/2018 itu adalah PLN bisa membeli harga batu bara dalam negeri dengan harga US$ 70 per metrik ton. Jika Harga Batu Bara Acuan/HBA di atas US$ 70 per metrik ton, PLN tetap membeli dengan harga US$ 70 per metrik ton.

Namun jika HBA di bawah US$ 70 per metrik ton, PLN bisa membeli harga rendah. “Pokoknya PLN tidak boleh lebih dari US$ 70 per metrik ton. Kalau ada yang lebih rendah dari US$ 70 per metrik ton, diambil harga yang rendah,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3).

Sumber  – https://katadata.co.id

Produsen batubara gelar akuisisi pertambangan

Sejumlah alat berat beroperasi dikawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Minggu (8/4). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/18.Para produsen batubara tampaknya tak peduli dengan tidak stabilnya harga batubara tahun ini. Mereka masih terus melancarkan aksi korporasi dengan melakukan akuisisi lahan-lahan tambang batubara. Seperti diketahui, harga batubara pada kuartal I-2018 pernah melesat sampai US$ 100,86 per ton.

Salah satu perusahaan yang gencar melancarkan akuisisi adalah anak usaha Sinarmas Group, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Perusahaan ini pada akhir Mei ini segera merampungkan akuisisi PT Barasentosa Lestari.

Presiden Direktur GEMS, Bonifasius mengungkapkan, kegiatan akuisisi tidak hanya melihat dari kecenderungan harga batubara. Nilai yang bisa diperoleh oleh perusahaan dalam akuisisi adalah kegiatan jangka panjang. “Jadi tidak bisa semata-mata di lihat short term, tapi harus melihat secara jangka panjang,” kata Bonifasius kepada Kontan.co.id, Rabu (16/5).

Ia menilai, harga batubara dalam jangka panjang akan kembali naik berdasarkan kelangkaan produksi batubara. Maka dari itu, kegiatan akuisisi lahan tambang perusahaan pertambangan pada tahun ini merupakan langkah yang tepat. “Jadi akuisisi ini, in the long run pasti memberikan value added,” ungkapnya.

Cadangan batubara yang diketahui pada Barasentosa Lestari mencapai 200 juta ton dengan kalori berkisar 4.500 kilokalori (kcal) per kg-5.000 kcal per Kg. GEMS menyiapkan nilai akuisisi sekitar US$ 65 juta.

Sumber pendanaan sendiri berasal dari cash flow internal. “Perseroan pada akhir maret 2018, mencatatkan cash bank position sebesar US$ 197 juta,” tandasnya.

Selain GEMS, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) bersama EMR Capital, perusahaan pengelola private equity asal Australia, telah meneken perjanjian mengikat untuk mengakuisisi 80% saham Rio Tinto di tambang batubara kokas Kestrel. Nilai total konsiderasi transaksi tersebut sebesar US$ 2,25 miliar.

Head Corporate Communication ADRO Febriati Nadira bilang, pihaknya melaksanakan rencana strategis agar tumbuh secara anorganik dengan menyelesaikan akuisisi tambang batubara Kestrel dari Rio Tinto. Langkah ini menandai usaha pertama yang berhasil di luar Indonesia.

Kegiatan akuisisi ini, kata Ira – panggilan Nadira- sebagai diversifikasi dan memperkuat bisnis inti penambangan batubara ADRO. Sehingga, bisnis penambangan batubara ADRO sekarang memiliki dua pilar. Yakni batubara termal yang cocok untuk pembangkit tenaga listrik dan batubara metalurgi, komponen penting dalam pembuatan baja.

Akuisisi ini memperkuat posisi Adaro di pasar batubara metalurgi. “Kami memiliki aspirasi bahwa ketika Indonesia menjadi negara industri, kami dilengkapi dengan salah satu kebutuhan dasar, batubara metalurgi, dan dapat memberikan dukungan penuh kami untuk kemajuan bangsa,” terangnya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/5).

Sayang, ia belum ingin memberitahu dari mana dana dalam akuisisi ini. “Masih proses, nanti kalau sudah selesai akan di informasikan,” tandasnya.

PT ABM Investama Tbk (ABMM) juga terus berusaha merampungkan akuisisi. Saat ini, mereka mengincar sekitar 125 site pertambangan baru yang. Hanya saja sampai saat ini masih terbentur masalah harga yang belum cocok. Alhasil, proses akuisisi lahan masih dalam tahap negosiasi harga.

Direktur Keuangan ABMM Adrian Erlangga mengatakan, untuk mendukung pembelian akuisisi itu, pihaknya mendapatkan dukungan dari dua bank dengan kisaran nilai sekitar US$ 200 juta dan US$ 150 juta. Sementara dana dari kas internal US$ 150 juta. Sehingga totalnya mencapai US$ 500 juta. “Aktivitas akuisisi ini sangat intens, day to day target akuisisi bulan lalu. Tidak mudah, coalini lebih banyak cerita dari logistik kami hati-hati sekali,” tandasnya.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Lelang wilayah pertambangan belum sesuai ekspektasi pelaku usaha

Sejumlah pekerja melakukan peleburan biji nikel di Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra PT Aneka Tambang (ANTAM) di Kolaka, Sultra, Selasa (8/5). Realisasi penjualan feronikel tahun 2017 mencapai 21.812 ton dan pertumbuhan penjualan tahun 2018 ditarget sebesar 26 ribu ton. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/18

Rencana pemerintah melaksanakan lelang 16 wilayah pertambangan belum berjalan mulus. Pasalnya, para pelaku usaha masih menganggap lelang wilayah pertambangan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu masih tidak sesuai dengan ekspektasi.

Salah satu contohnya adalah, tidak diketahuinya cadangan tersimpan dari wilayah pertambangan itu. Harga Kompensasi Data Informasi (KDI) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018 juga masih terlalu tinggi.

Praktisi eksplorasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Adi Maryono mengetahui bahwa saat inin pemerintah akan melaksanakan lelang. Namun ia bilang, meskipun peraturannya sudah ada, kegiatan itu masih terus didiskusikan baik dengan perusahaan pertambangan maupun dengan asosiasi.

“Dalam lelang ini, ekspektasi pemerintah tinggi. Sehingga industri (pertambangan) mengganggap ini tidak masuk (kriteria),” terangnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (16/5).

Ia bilang, memang saat ini kegiatan eksplorasi tambang baik batubara maupun mineral belum ada yang baru. Sehingga lelang wilayah pertambangan dibutuhkan.

Jadi ia menyarankan kepada pemerintah, supaya kegiatan lelang wilayah pertambangan ini tidak perlu membayar uang jaminan. Namun memberikan leluasa bagi para perusahaan pertambangan yang ikut lelang diberikan keleluasaan mengetahui berapa kapasitas dalam satu wilayah itu.

“Menurut saya dulu sistem bagus ada data didisplay orang bisa milih daerah. Orang bisa ngambil seberapa luasnya. Karena harus ada depth rent. Biarkan dia mengambil daerah secara terbuka tapi disitu ada tarif,” tandasnya.

Maka dari itu, usulan itu, kata Adi, menjadi salah satu gairah baru dalam eksplorasi pertambangan ditengah eksplorasi yang sedang berhenti. Pasalnya, Adi bilang, bahwa eksplorasi adalah privit center future. Sehingga, tanpa eksplorasi tidak ada sustainable kedepannya.

“Saat ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama bagaimana membangkitkan eksplorasi lagi. Saat ini kita tidak ada wilayah baru. Eksplorasi bisa jadi profit center,” tandasnya.
Senada dengan itu, perihal lelang wilayah pertambangan ini, Ekonom Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri mengatakan untuk menggairahkan eksplorasi baru, baiknya perusahaan yang ikut dalam lelang masuk terlebih dahulu tanpa dimintai uang jaminan diawal.

Sehingga, perusahaan pertambangan itu, bisa mempelajari satu wilayah konsesi pertambangan. “Yang mau masuk jangan dipalaki tinggi. Harusnya masuk dulu, kemudian dia pelajari,” ungkapnya.

Ia mengusulkan, apabila sudah diberikan keleluasaan untuk mengetahui jumlah cadangan, tapi tidak memperolehkan hasil dalam satu tahun. Maka pemerintah berhak memutuskan sesuatu.

“Jika ada tanda-tanda dia dapat, kemudian dia eksplotasi, kemudian dia land clearing, itu kan long term. enggak seperti membangun pabrik air mineral,” pungkasnya.

Asal tahu saja, dalam Kepmen itu, ditetapkan sebanyak 10 WIUP, dengan total nilai kompensasi datanya mencapai Rp 1,76 triliun. Sementara untuk enam WIUPK, dengan nilai kompensasi datanya mencapai Rp 2,33 triliun.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan, berkenaan uang jaminan lelang melalui Kompensasi Data Informasi yang dijabarkan dalam Kepmen ESDM itu, tentunya untuk perusahaan tambang yang memiliki modal.

“Bagi perusahaan nasional yang modalnya pas-pasan tentunya kurang mampu membayar. Namun pengusahaan tambang memang butuh modal besar. Kecuali dapat dukungan pemerintah dari segi finansial,” ungkapnya.

Hanya saja ia menilai, data cadangan WIUP maupun WIUPK ekplorasi masih minim. Sehingga ia mengganggap kegiatan eksplorasi pertambangan masih gambling dan belum tentu cadangannya itu ada.

“Keberhasilan eksplorasi secara umum di bawah 10% untuk wilayah baru,” tandasnya.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Freeport Hentikan Operasional Tambang Grasberg Mulai 2019Manajemen PT Freeport Indonesia akan menutup operasional tambang emas terbuka di Grasberg, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Dengan penutupan ini produksi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu akan berkurang drastis mulai tahun depan.

EVP Sustainable Development PT Freeport Indonesia Sony Prasetyo, mengatakan produksi Freeport pada 2019 akan berkurang sebanyak 80 ribu ton per hari dari yang sebelumnya bisa mencapai 200-an ribu ton per harinya. “Ini kondisi teknis, tambang terbuka di Grassberg sudah mau tutup. 2019 diperkirakan berhenti, sekarang sudah tidak bisa lagi dieksploitasi. Satu-satunya jalan yaitu kita eksploitasi dari bawah atau under ground,” kata Sony di Timika, Senin (16/4).

Sementara itu, kata Sony, eksploitasi di bawah tanah belum siap sebab masih ada yang harus diselesaikan, diantaranya adalah perizinan pertambangannya. Kendati demikian, jikalau pemerintah memberikan izin eksploitasi, tambang bawah tanah, maka belum bisa maksimal sampai 2021 atau 2023.

“Jadi ini masalah wajar karena ini berkaitan dengan aturan dan jelas berdampak pada produksi sebab tambang terbuka mulai berkurang sedangkan under ground belum maksimal, untuk itu butuh waktu,” ujarnya.

Dengan situasi tersebut, Sony mengakui akan berdampak pada beberapa hal terkait seperti pendapatan termasuk dukungan dana kemitraan ke LPMAK. “Untuk itu saya ingatkan LPMAK untuk bisa bersiap-siap mulai tahun 2019 mereka harus efisien gunakan dana yang ada. Program jangan muluk-muluk,” ujarnya.

Selain itu, ketika ditanya terkait adanya kemungkinan efisiensi karyawan, kata Sony, hal tersebut tidak mudah. Ia mengakui belum melihat kemungkinan itu terjadi sebab karyawan bagi Freeport adalah aset yang berharga.

“Saya belum melihat itu. Bagi perusahaan ini, karyawan adalah aset yang berharga jadi tidak akan mudah. Itu wajar aja dalam bagaimana efisiensi dalam bisnis tapi sekali lagi yang saya sampaikan adalah bahwa tidak akan mudah apalagi sampai PHK. Mungkin itu jauh,” katanya.

Untuk itu, ia berharap agar pemerintah dan tim perundingan PT Freeport tidak terlalu lama memutuskan sejumlah persoalan terkait sebab jika tidak maka jangan sampai berdampak pada karyawan, keluarga dan masyarakat.

Sumber – http://republika.co.id

NULLAkibat Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi terhadap PT Pertamina (Persero). Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan KLHK menjatuhkan sanksi adminsitrasi kepada Pertamina untuk memperbaiki early warning system.

“Saksi adminitratif yaitu paksaan dari pemerintah untuk perbaiki sistemnya,” ujar Siti pada Senin (16/4).

Menurut Siti, sistem early warning system Pertamina masih lemah. Pasalnya ketika terjadi tumpahan minyak tidak ada bunyi alarm sehingga terjadi kebakaran di Teluk Balikpapan.

“Jadi kalau sistemnya baik maka tidak perlu tujuh jam tidak perlu sampai kebakar. Kalau sistemnya otomatis ketika terjadi perubahan, bunyi atau apa sehingga bisa ditangani,” jelas Siti.

Selain early warning system di Teluk Balikpapan, Siti juga meminta Pertamina memperbaiki sistem peringatan awal di tempat lain. Selain itu, Pertamina juga diminta untuk melakukan pemulihan daerah.

Pemulihan daerah bisa berlangsung selama enam hingga satu tahun. Pertamina juga diminta untuk mengganti rugi secara perdata. Lingkungan Teluk Balikpapan memang tercemar akibat kejadian kebocoran minyak tersebut.

Sumber – http://industri.kontan.co.id

 

TIMIKA,21/11-SIMULATOR ALAT BERAT. Sejumlah peserta mengikuti program pramagang dengan mengikuti simulaotr menggunakan alat berat di Institut Pertambangan Nemangkaw, Timika, Papua, Rabu (21/11). kebijakan affirmative action PT Freeport Indonesia ini diberikan khususnya kepada 7 suku di Papua, untuk membantu peserta mengembangkan pengetahuan dasar, keterampilan dan sikap yang disyaratkan untuk bisa masuk program pemagangan. KONTAN/FransiskusSimbolon/21/11/2012

Bagi Anda yang berminat untuk bekerja di PT Freeport Indonesia, ini saatnya. Pasalnya, perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam ini tengah membuka lowongan pekerjaan baru. Tidak tanggung-tanggung, ada 15 lowongan yang ditawarkan.

Mengutip situs resminya http://ptfi.hbcareers.com, batas waktu pengiriman aplikasi untuk 23 posisi adalah 13 April 2018. Sedangkan batas waktu pengiriman aplikasi untuk satu posisi lainnya adalah 2 Juni 2018.

Posisi yang ditawarkan berasal dari latar pendidikan yang beragam. Beberapa di antaranya yakni ilmu pertanian/perikanan, teknik sipil, ilmu statistik, teknik lingkungan, teknik kimia, ilmu sosiologi, teknik arsitektur, perhotelan, metalurgi, ilmu komunikasi, hingga hubungan internasional.

Yang perlu dicatat, seluruh posisi ini akan ditempatkan di Tembagapura, Papua.

Adapun persyaratannya antara lain: pendidikan minimal D4 atau S1, IPK minimum 2,8 (bukan warga Papua) dan 2,5 (Papua) dari skala 4,0, tidak lebih dari dua tahun sejak kelulusan, memiliki pengalaman kerja terbatas (0-2 tahun), umur maksimum 30 tahun untuk warga Papua dan maksimum 26 tahun untuk warga bukan Papua, kemampuan bahasa Inggris yang baik, serta sehat jasmani dan rohani.

Jika tertarik, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran online di situs resmi Freeport.

Sumber – http://industri.kontan.co.id

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan kata sambutan pada penandatanganan naskah amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Jakarta, Rabu (17/1). Dengan ditandatangani amandemen ini maka penerimaan negara diproyeksikan meningkat hingga 27 juta dolar AS per tahun dan merupakan kelanjutan dari pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Mineral dan Batubara. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww/17.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berharap Undang-Undang No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tidak direvisi. Menurutnya, belum ada hal yang mendesak untuk direvisi.

Menteri Jonan bilang, saat ini yang terpenting dalam dunia usaha pertambangan adalah kepastian usaha. Lagi pula UU Minerba belum genap berumur 10 tahun.

Namun, Jonan menyerahkan hal itu kepada DPR, lantaran revisi UU Minerba merupakan inisiatif dari DPR.

“Kalau saya lihat, kalau memang tidak terlalu medesak apakah perlu sekarang. Jadi UU Minerba ini belum 10 tahun lho. Masa mau diubah lagi? Pasti, kalau mengubah lagi ada yang senang ada yang tidak senang. terus gimana?” ungkap Jonan saat ditemui di Hotel Wesin, Jakarta, Rabu (11/4).

Kalaupun perlu diubah, kata Jonan, UU Minerba harus bisa menyenangkan semua pihak.

Asal tahu saja, saat ini DPR melalui Komisi VII masih intens membahas RUU Minerba. Pembahasan itu malah lebih sering ketimbang pembahasan RUU Migas. Hal itu sebelumnya dikatakan oleh Satya W Yudha yang pada Maret 2018 masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisis VII.

“RUU Minerba ditargetkan bisa selesai pada Juni – Juli 2018 ini,” kata Satya beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan draf RUU Minerba 24 Januari 2018 yang diperoleh oleh Kontan.co.id, banyak perubahan signifikan dalam UU Minerba sebelumnya. 

Yang menarik adalah berkaitan dengan kebijakan insentif fiskal bagi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Di dalam Pasal 103 draf RUU Minerba itu disebutkan, pemegang IUP atau IUPK yang melakukan pengolahan dan pemurnian sendiri atau smelter, serta melakukan peningkatan nilai tambah batubara lewat pembangunan PLTU akan mendapat insentif fiskal dan non fiskal. 

Insentif non fiskalnya berupa hak perpanjangan izin operasi secara langsung selama 20 tahun. Juga, mendapatkan perpanjangan lagi selama 2×10 tahun. Bahkan, tidak mendapat pengurangan luas wilayah saat mendapatkan perpanjangan izin operasi. 

Satya bilang, akan ada insentif untuk perusahaan pertambangan yang melakukan hilirisasi. “Bentuk insentifnya biar orang semangat. Kan sekarang kita ngomongin hilirisasi buktinya mana? Makanya sekarang posisi RUU itu harus dengan semangat supaya memudahkan investasi, merealisasikan pertumbuhan industri,” terangnya. 

Selanjutnya, untuk Pasal 170, disebutkan baik Kontrak Karya (KK), IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian paling lama dua tahun sejak UU Minerba diundangkan. Juga, untuk yang sedang membangun dapat melakukan penjualan produk dan hasil pengolahn dan pemurnian dalam jumlah tertentu paling lama dua tahun sejak diundangkan, serta membayar bea keluar. 

Sementara untuk Pasal 112 mengenai kewajiban divestasi saham 51% tidak menjabarkan mengenai waktu penyelesaian divestasi itu. Padahal di UU Minerba saat ini, kewajiban divestasi saham 51% selambat-lambatnya diserahkan lima tahun setelah masa produksi.  

Malahan di draf RUU Minerba ini disebutkan untuk KK, IUP dan IUPK yang tambangnya terintegarasi smelter dan PLTU divestasinya bisa dilakukan 10 tahun sejak kegiatan penambangan berlangsung. 

Pasal lainnya yang berubah adalah Pasal 129 yang menyebut pemegang IUPK OP untuk pertambangan mineral dan batubara wajib membayar sebesar 5% untuk pemerintah pusat dan 10% kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. Padahal sebelumnya, ditetapkan 1% untuk pemerintah pusat dan 2,5% untuk pemerintah daerah. 

Sumber – http://industri.kontan.co.id

File photo of an aerial view showing the site of the Grassberg Mine, operated by the U.S.-based Freeport-McMoran Copper & Gold, in Indonesia's Papua provinceKepemilikan mayoritas PT Inalum (Persero) atas saham di PT Freeport Indonesia belum memberi kepastian operasi. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tetap menginginkan kelangsungan operasi tambang Grasberg di Papua hingga 2041. Kelanjutan operasi tambang pasca-berakhirnya kontrak di 2021 menjadi bagian dari negosiasi antara pemerintah dengan Freeport dalam menyusun lampiran izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, keberlangsungan operasi hingga 2041 dibicarakan dalam proses negosiasi. Dia menyebut negosiasi tidak hanya terkait perpanjangan operasi tapi juga terkait kendali tambang. “Masih (menginginkan kepastian) karena Freeport ingin memegang kendali operasi dan governance termasuk di dalamnya keuangan,” kata Riza di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sebenarnya pada Agustus 2017 sudah disepakati secara umum terkait perpanjangan operasi tersebut. Kesepakatannya itu yakni Freeport diberi kesempatan operasi sampai 2041. Hanya saja perpanjangan diberikan bertahap 2×10 tahun. Perpanjangan itu terhitung mulai berakhirnya kontrak pada 2021, dan tidak bersifat otomatis melainkan harus melalui proses pengajuan dan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Namun Riza enggan membeberkan lebih lanjut apakah kepastian operasi serta pembagian kendali antara Freeport-Inalum tertuang dalam detail IUPK atau ada perjanjian terpisah, mengingat rezim IUPK bersifat prevailing atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila merujuk pada prevailing, maka perpanjangan operasi diberikan bertahap. “Masih dalam proses negosiasi,” ujarnya.

Secara terpisah, Head of Corporate Communication Inalum Rendi A Witular menuturkan, pihaknya hanya melakukan negosiasi terkait poin divestasi 51 persen saham Freeport. Namun dia mengakui Inalum terlibat dalam pembicaraan posisi operatorship di tambang Grasberg. Dia menyangkal sudah ada kesepakatan bahwa Freeport yang bakal bertindak sebagai operator. Hanya saja Rendy belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai hal tersebut. “Masih dibahas,” tuturnya.

Kepastian operasi hingga 2041 memang dibutuhkan Freeport. Hal ini mengingat kegiatan tambangnya sudah ekspansi hingga bawah tanah (underground). Selain itu Freeport pun berkewajiban membangun smelter (pemurnian mineral) di dalam negeri. Negosiasi dengan pemerintah sudah berlangsung sejak Februari 2017 lalu. Rencananya pada akhir April ini sudah tercapai kesepakatan detail terkait divestasi, peningkatan penerimaan negara, perpanjangan operasi, dan pembangunan smelter.

Berdasarkan catatan, Freeport sudah mengajukan permohonan perpanjangan operasi sejak 2015 silam. Hal tersebut terungkap dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoran Inc James R Moffet. Dalam surat tertanggal 7 Oktober 2015 itu pun dijanjikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum bagi Freeport yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

Freeport bersedia melepas status Kontrak Karya (KK) dan beralih menjadi IUPK. Namun IUPK tersebut harus memberi kepastian hukum sebagaimana dalam KK. Oleh sebab itu perundingan dilakukan. Perubahan status IUPK seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang KK untuk ekspor mineral olahan (konsentrat) sejak Januari 2017 lalu. Hanya pemegang IUPK yang diizinkan ekspor konsentrat hingga 2022. Hingga kini, tercatat sudah ada satu pemegang KK yang beralih menjadi IUPK tanpa proses negosiasi panjang yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Amman sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Perusahaan tambang ini berbasis di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Sumber – http://www.beritasatu.com

NULLPemerintah kembali mengubah kebijakan terkait harga bahan bakar minyak (BBM). Kali ini pemerintah membuat kebijakan agar kenaikan harga BBM umum harus mendapat persetujuan pemerintah.

“Untuk sekarang dikatakan harus mendapatkan izin dari pemerintah,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Senin (9/4).

“Menyangkut bahan bakar jenis BBM umum (JBU) ya, pertalite, pertamax, dan lain-lainya, maka arahan Bapak Presiden mengenai kenaikan harga, harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi kalau terjadi kenaikan harga BBM jenis pertalite, pertamax, dan pertamax turbo,” jelas Arcandra.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto menambahkan nantinya akan ada revisi Peraturan Menteri ESDM untuk mengakomodir kebijakan pemerintah tersebut. Dalam permen tersebut akan diatur agar badan usaha penyalur BBM wajib meminta izin kepada pemerintah sebelum menaikan harga BBM.

“Karena memang sesuai keputusan MK, pemerintah harus tahu persis, makanya permennya harus diubah. Kalau setiap ada kenaikan yang tadi Pak Wamen sampaikan, maka wajib disetujui pemerintah,” ujar Susyanto.

Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, pemerintah juga akan menghapus margin batas bawah sebesar 5% yang selama ini diatur oleh pemerintah. “Sebelumnya kami mengatur margin batas bawah 5% batas dan batas atas 10%. Batas bawah kkami lepas, hanya high selling saja yang 10%,” imbuh Ego.

Lebih lanjut Arcandra bilang kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Pertamina selaku BUMN, tetapi juga seluruh badan usaha penyalur BBM. “Berlaku untuk seluruh penyalur, termasuk Shell, AKR, Total, Vivo,” kata Arcandra.

Namun khusus untuk BBM jenis avtur dan industri tidak berlaku kebijakan ini. “Menyangkut kenaikan JBU, avtur dan Industri tidak masuk,” tegas Arcandra.

Dengan adanya kebijkan ini, Arcandra berjanji pemerintah akan segera melakukan sosialisasi. sehingga tidak ada jeda waktu antara revisi Permen dengan permintaan perizinan kenaikan harga.

“Sebelum permen itu diundangkan semoga secepatnya, maka akan kami sosialisasikan sehingga tidak ada gap waktu antara Permen diterbitkan dan yang terjadi di pasar. Sebelum permen diterbitkan kami lakukan sosialisasi,” ujar Arcandra.

Sumber – http://industri.kontan.co.id