Statistik kecelakaan tambang masih menjadi satu-satunya alat ukur kinerja keselamatan di industri pertambangan di Indonesia yang bisa dipakai membandingkan kinerja keselamatan satu perusahaan dengan yang lain secara apple to apple.Â
Perbedaan antara kecelakaan tambang dan bukan kecelakaan tambang demikian pentingnya. Kecelakaan tambang akan masuk statistik kecelakaan tambang di Kementerian ESDM, dan bila bukan kecelakaan tambang sering tidak masuk ke statistik manapun. Masih beruntung apabila tetap dicatat dan rekomendasi investigasi masih ditindaklanjuti sampai tuntas.
Fantatis daya hipnotis klasifikasi kecelakaan tambang ini. Ketika ditetapkan bahwa suatu kecelakaan itu adalah bukan kecelakaan tambang, langsung terpancar wajah kelegaan dan penuh syukur dari semua pihak di dalam perusahaan, baik anggota manajemen maupun personel safetynya. Demikian besarnya kegembiraan itu seolah-olah kecelakaan itu tidak jadi terjadi atau korban yang meninggal ternyata hidup lagi.
Bahkan keberhasilan perjuangan personnel safety berargumentasi dengan inspektur tambang sehingga diputuskan itu bukan kecelakaan tambang, telah dianggap sebagai prestasi tersendiri yang diapresiasi oleh manajemen. Para pihak yang tadinya harus ikut accountable terhadap terjadinya kecelakaan itu seperti telah terselamatkan dari tiang gantungan. Investigasi dilanjutkan dengan kualitas sekenanya, hasil investigasinyapun sering tidak dibahas lagi dalam rapat manajemen, dan andai dibahaspun sering hanya sebagai formalitas. Perusahaanpun bernapas lega dan bahkan bangga bahwa pada tahun itu masih tercatat tanpa fatality, padahal faktanya ada, meskipun beda klasifikasi.
faktanya kecelakaan itu sudah merenggut nyawa karyawan, sudah ada istri yang menjanda, sudah ada anak-anak yang menjadi yatim, sudah ada orang tua yang kehilangan anaknya, sudah ada yang kehilangan sahabat baiknya. Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menangani kecelakaan itu, juga sama persis antara kecelakaan tambang dan kecelakaan non tambang. Biaya layanan medis yang dipakai, asuransi yang harus dibayar, perekrutan karyawan baru untuk menggantikan karyawan yang meninggal, terhentinya proses produksi akibat kecelakaan itu, dan seterusnya. Semuanya sama persis dan tidak ada bedanya antara kecelakaan tambang dan bukan tambang. Yang meninggalpun, kalau itu kecelakaan fatal, adalah karyawan perusahaan.
Kalau kita lihat kebelakang, apa sih yang membuat sebuah kecelakaan dikeluarkan dari klasifikasi kecelakaan tambang? Lima unsur harus dipenuhi untuk menetapkan sebuah kecelakaan adalah kecelakaan tambang. Apabila salah satu saja dari 5 unsur tersebut tidak ada, maka kecelakaan itu akan masuk kategori bukan kecelakaan tambang.
Mari kita lihat dari setiap unsur kecelakaan tambang:
- Benar-benar terjadi, tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan. Yang sering terjadi adalah:
- Kasus bunuh diri
- Tindakan kriminal, atau
- Kecelakaannya fiktif atau sebetulnya kecelakaannya tidak ada
- Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL). Yang sering terjadi adalah:
- Yang cedera bukan karyawan atau tamu perusahaan tetapi orang yang tidak berhak masuk ke area pertambangan
- Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya. Yang sering terjadi adalah:
- Seusai jam kerja, karyawan sudah clock out tapi belum pulang, masih ada ditempat ker untuk melakukan pekerjaan untuk kepentingan pribadi memakai fasilitas perusahaan.
- Pihak ketiga masuk ke area tambang melakukan kegiatan di luar kegiatan resmi perusahaan
- Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin. Kasus yang banyak terjadi adalah:
- Pekerja masih di area kerja untuk urusan pribadi seusai jam kerja dengan status sudah clock out dari sistem time keeper perusahaan.
- Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. Yang mungkin terjadi adalah:
- Karyawan melakukan pekerjaan di luar area kerja perusahaan karena itu memang tugas tanggung jawabnya.
Dari kasus yang sering terjadi maupun yang mungkin terjadi di atas, hampir semuanya adalah dibawah kontrol perusahaan:
- Adalah tanggung jawab perusahaan untuk pembinaan mental karyawan yang sehat dan mencegah terjadinya kriminal di dalam area perusahaan.
- Adalah kewajiban perusahaan untuk mencegah orang yang tidak berhak, dari memasuki area operasi perusahaan.
- Adalah kewajiban perusahaan untuk memastikan bahwa karyawan tidak berada di tempat kerja dan melakukan urusan pribadi di luar jam kerjanya.
- Adalah kewajiban perusahaan untuk membuat program keselamatan kerja untuk semua kegiatan perusahaan di luar area IUP, KK, PKP2B, dll.
Untuk itu marilah kita sadar dan melepaskan diri dari pengaruh hipnotis kecelakaan tambang. Â Mari kita perlakukan sama antara bukan kecelakaan tambang dengan kecelakaan tambang, kita lakukan proses investigasi yang sama, kita lakukan tindakan pencegahan pun kita tindaklanjuti sampai tuntas, kita tetapkan program pencegahan agar kecelakaan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari, kita bahas sebagai incident recall, serta kita buatkan statistik internal perusahaan yang meng-cover kecelakaan tambang dan bukan tambang.Â
Marilah kita kita cegah kecelakaan tambang dan bukan kecelakaan tambang di perusahaan kita dengan meng-cover keduanya.
Terbit dimajalah KATIGA
Edisi No.68 I Desember 2018 – Januari 2019 I Hal 44 – 45