Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) enggan buru-buru dalam pembahasan lanjutan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang di-carry over dari periode sebelumnya. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI mengungkapkan 13 hal yang menjadi fokus dalam RUU ini. Adapun, 13 poin ini terdiri dari enam usulan pemerintah dan tujuh usulan DPR. Keenam usulan pemerintah meliputi, penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah dan pertambangan, memperkuat kebijakan nilai tambah, serta mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. “Pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK, dan penguatan peran BUMN,” ujar Arifin pekan lalu. Sementara itu, usulan DPR meliputi, (1) mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, (2) pengaturan kembali izin pertambangan rakyat, (3) penguatan peran pemerintah pusat dalam bimbingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, (4) pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, Kepala Bagian Penelaahan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Bambang Sujito mengungkapkan, pihaknya berfokus pada pemenuhan ketentuan hukum terlebih dahulu. “Pemenuhan materi dibelakang sesudah pemenuhan legal formal,” kata Bambang selepas diskusi publik di Jakarta, Selasa (3/12). Lebih jauh Bambang menjelaskan, Kementerian ESDM secara aktif melakukan konsultasi publik untuk menjaring isu-isu apa saja yang dibutuhkan dalam RUU. Hal ini diharapkan membuat RUU yang disahkan sudah memenuhi legal formal dan regulasi yang ada. Sementara itu, Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, RUU Minerba kurang melibatkan publik secara masif. “Dengan hati yang jernih dan untuk kepentingan bangsa perlu dibahas ulang, tidak ada soal,” kata Redi ditemui dikesempatan yang sama. Senada, Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengusulkan penyusunan ulang RUU Minerba. “Banyak hal perlu dikaji ulang seperti IUPK, sekarang ini beberapa KK/PKP2B yang sudah selesai mau diberikan IUPK padahal itu tidak ada dasar hukumnya,” kata Bisman. Selain itu, Bisman menyinggung soal Izin Pertambangan Rakyat. Skala IPR yang berbeda dengan IUP perlu penanganan khusus menurut Bisman. Mengenai kemungkinan carry over, Bisman mengungkapkan, dalam UU 15/2019 Pasal 71 A, carry over dimungkinkan bagi RUU yang sudah masuk pembahasan untuk kemudian masuk dalam prolegnas DPR periode selanjutnya. “Sementara RUU Minerba belum dibahas, satu DIM pun belum masuk pembahasan,” kata Bisman.
Sumber –Â https://industri.kontan.co.id/ |
5Dec.
Categories:
Berita