Ketua KPK Agus Rahardjo menyoroti tentang potensi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Hal itu disampaikan Agus saat melakukan pelatihan bersama aparat penegak hukum di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Selain pengetahuan dan kemampuan yang bersifat khusus, aparat penegak hukum juga perlu memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ucap Agus dalam keterangannya, Senin (5/3/2018).
Pelatihan bertajuk ‘Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi’ itu digelar selama 4 hari, mulai 5-9 Maret 2018, di Hotel Aston, Pontianak. Aparat penegak hukum yang diundang yaitu kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Oditur Militer (Otmil), dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) di Kalbar.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut materi yang akan disampaikan oleh Agus terkait potensi tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan, sektor perdagangan internasional, dan sektor kehutanan dan perkebunan. Selain itu, ada pula materi soal titik rawan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, filosofi keuangan negara, prinsip tata kelola keuangan negara dan keuangan daerah.
“KPK juga memberi materi soal pemahaman audit investigative, audit forensic, dan perhitungan kerugian keuangan negara. Ada juga pengetahuan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU), strategi aparat penegak hukum menghadapi praperadilan, serta yang terakhir, peran koordinasi dan supervisi KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ucap Febri secara terpisah.
Febri menyebut KPK kegiatan semacam ini sudah berlangsung mulai tahun 2012 secara bertahap di 22 provinsi dengan total jumlah peserta 3.617 orang yang terdiri dari 1.445 penuntut umum, 1.595 penyidik kepolisian, 216 auditor dari kantor perwakilan BPK, 241 auditor dari kantor perwakilan BPKP, 6 penyidik PNS Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 85 penyidik POM TNI, dan 21 Oditur Militer.
“Ini amanat UU KPK dan menjawab sejumlah informasi yang seolah mengatakan KPK tidak melakukan fungsi koordinasi supervisi dan penguatan aparat penegak hukum lain. Hal tersebut sebenarnya sudah dilakukan KPK sejak lama,” ujar Febri.
Acara ini juga turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kiagus Ahmad Badaruddin, Direktur Pembinaan Penyidikan POM TNI Kolonel Bambang Sumarsono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi, dan Deputi Investigasi BPKP Iswan Elmi. Selain itu dari pejabat daerah yang juga hadir yaitu Kapolda Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, POM TNI Provinsi, Kepala Perwakilan BPK, dan Kepala Perwakilan BPKP.
Sumber – www.news.detik.com