Pemerintah bakal merevisi aturan izin usaha pertambangan dan mineral batu bara. Revisi tersebut dimungkinkan untuk menggairahkan investasi sektor tersebut di dalam negeri.
Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2017 berarti pemerintah telah melakukan perubahan keenam atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Nantinya para pemegang izin perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) akan diberikan kelonggaran perpanjangan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menjelaskan revisi tersebut mempersilakan kontraktor untuk mengajukan perpanjangan lima tahun sebelumnya atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak habis.
“Untuk memberikan kepastian investasi, bangun smelter, dia mau rencana pengembangan kan sudah diancang-ancang sebelumnya,” kata Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 12 November 2018.
Dijelaskan oleh Bambang bila perencanaan dan pengajuan dilakukan lebih awal tentu akan membuat kontraktor lebih yakin terhadap yang ingin diinvestasikannya.
“Dalam rangka untuk meningkatkan investasi dia lebih yakin jauh-jauh hari sehingga untuk meningkatkan investasi dia diberi waktu panjang,” tutur.
Bambang mengatakan perusahaan yang telah mengajukan izin tersebut yakni PT Tanito Harum. Bambang bilang kontrak Tanito akan habis masa berlakunya pada 2019.
Saat ini pemerintah tengah merancang dasar hukum usulan tersebut. Bambang bilang setiap perusahaan tambang bisa mendapatkan perpanjangan dengan fasilitas tersebut.
Sumber –Â http://ekonomi.metrotvnews.com