Banyak keluhan, ESDM revisi nilai kompensasi data informasi (KDI) dalam lelang

Banyak keluhan, ESDM revisi nilai kompensasi data informasi (KDI) dalam lelang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak lagi bergeming. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bakal merevisi nilai Kompensasi Data Informasi (KDI) dalam lelang blok tambang.

Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung mengatakan, revisi nilai KDI tersebut berdasarkan masukan dari stakeholders terkait. Revisi itu menyangkut KDI untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUP Khusus (WIUPK).

“Banyak masukan terkait harga KDI. Pada dasarnya seluruh KDI yang sudah di Kepmen-kan akan direvisi,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1). Lebih lanjut Wafid bilang, revisi tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. 

Sayangnya, Wafid masih enggan memberikan penjelasan yang lebih detail terkait dengan revisi nilai KDI di dalam Kepmen ESDM yang dimaksud.

Asal tahu saja, sejumlah kalangan mengkritisi harga KDI yang dinilai terlalu mahal. Alhasil, proses lelang tambang pun menjadi tidak menarik secara keekonomian.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno berpendapat, nilai KDI memang mesti direvisi. Menurut dia, selain untuk membuat lelang tambang menjadi menarik, mahalnya harga KDI juga menimbulkan ketidakpastian dalam penguasaan wilayah usaha pertambangan.

Sebab, karena blok tambang yang ditawarkan masih dalam tahap eksplorasi, maka perusahaan yang bersangkutan masih harus melalui tahapan studi dan evaluasi hingga nantinya bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika izin tidak diberikan, berarti investasi perusahaan untuk KDI bisa menjadi sia-sia.

Apalagi, jamak ditemui bahwa wilayah tambang yang dilelang masih terganjal masalah administrasi atau tersandung kasus hukum, khususnya terkait tumpang tindih wilayah. Sehingga, Djoko menekankan bahwa KDI ini juga terkait dengan kepastian hukum dan investasi.

“Kalau izin tidak diberikan, berarti sudah kehilangan uang untuk pembayaran KDI. Sehingga perlu ada perbaikan peraturannya agar ada kepastian hukum dan jaminan atas investasi,” kata Djoko.

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko bilang, KDI yang ada saat ini terlalu mahal, mengingat wilayah tambang yang ditawarkan baru pada tahap eksplorasi. “KDI belum reasonable, nilainya tinggi,” kata dia.

Menurut Sukmandaru, KDI harus dikaji ulang agar bisa kompetitif dan menarik bagi investor. Ia berpandangan, hasil dari penawaran prioritas dan lelang tambang yang tidak memuaskan terjadi lantaran KDI yang terlalu mahal.

“Apalagi untuk blok eksplorasi yang notabene peluang gagalnya masih tinggi sekali,” lanjut Sukmandaru.

Saat ini, basis harga KDI bisa mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM. “Tarif-tarif yang disebutkan (dalam PP) bisa dipakai untuk basis perhitungan KDI,” sambungnya.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif juga sepakat bahwa nilai KDI sudah seharusnya dievaluasi. Menurut dia, nilai KDI seharusnya tidak mahal, namun dapat menyeleksi dan memilih investor yg kompeten secara teknis dan finansial.

“Sehingga mampu menarik investor untuk berinvestasi. Sebaiknya ada evaluasi (KDI),” sebutnya.

Sebagai informasi, untuk kewenangan pemerintah pusat dalam WIUPK, saat ini masih ada empat WIUPK yang menunggu untuk dilelang secara terbuka. Keempat WIUPK tersebut merupakan hasil penetapan Kementerian ESDM pada tahun 2018.

Empat WIUPK tersebut adalah WIUPK Suasua (nikel/KDI: Rp 984,85 miliar), WIUPK Latao (nikel/KDI: Rp 414,8 miliar). WIUPK Kolonodale (nikel/KDI: Rp 209 miliar), dan WIUPK Rantau Pandan (batubara/KDI: Rp 352,6 miliar).

KDI dari keempat WIUPK tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga KDI dan informasi penggunaan lahan WIUP dan WIUPK periode tahun 2018.

Sementara itu, ada juga tiga WIUPK baru yang ditetapkan pada tahun 2019. Ketiga WIUPK tersebut masih harus melalui proses penawaran prioritas terlebih dulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketiga WIUPK itu adalah tambang nikel yang terletak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Yakni WIUPK Pongkeru (nilai KDI: Rp 485,2 miliar), WIUPK Lingke Utara (KDI: Rp 78,86 miliar), serta WIUPK Bulubalang (KDI: Rp 143,3 miliar). Pengaturan tersebut berada dalam Kepmen ESDM Nomor 181 K/30/MEM/2019 tentang WIUP dan WIUPK periode tahun 2019.

Pada tahun 2019 lalu, tidak ada satu pun blok tambang WIUPK yang berhasil dilelang. Wafid mengatakan, hal itu terjadi lantaran lelang terganjal masalah administrasi dan kasus hukum, khususnya terkait tumpang tindih wilayah dan perizinan.

“Pada tahun 2019 tidak ada WIUPK yang dilelang dikarenakan terdapat permasalahan hukum yang masih harus diselesaikan terlebih dulu,” tandas Wafid

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

Strategi sejumlah perusahaan batubara mengantisipasi dampak musim hujan tahun ini
Alat berat atau dump truck pama persada mengeruk dan membawa batubara di pertambangan PT Adaro Indonesia ditambang Tutupan Tabalong Kalimantan Selatan (19/6). Kapasitas pruduksi Adaro di tiga tambang Tutupan,Paringin,dan Wara sebesar 38.000.000 hingga akhir tahun 2008. Batubara Adaro digunakan di 18 negara dan penyuplai utama kebutuhanenergi PLTU di Cilacap,Paiton II dan Suryalaya.Pho KONTANAchmad Fauzie/19/06/2008

Awal tahun biasanya menjadi pertanda musim hujan telah tiba di Indonesia. Sejumlah perusahaan batubara menyiapkan strategi agar kelangsungan produksinya tetap berjalan lancar saat memasuki musim hujan.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira mengatakan, di atas kertas curah hujan tinggi dapat memengaruhi jam kerja operasional tambang perusahaan.

Namun, kondisi seperti ini sudah biasa terjadi di tiap tahun sehingga ADRO dipastikan akan tetap melaksanakan kegiatan operasional. “Kami tetap beroperasi dengan memerhatikan standar keselamatan dan menajemen lingkungan yang tinggi,” ujar dia, Selasa (31/12).

Untuk meminimalisir dampak selama musim hujan, ADRO akan memperbaiki drainase di sekitar area tambang sekaligus mengatur daerah tangkapan hujan.

Selain itu, perusahaan melakukan penguatan kondisi jalan tambang untuk mendukung kelancaran operasional agar target produksi batubara tetap bisa tercapai.

ADRO belum mengumumkan proyeksi produksi batubara di tahun 2020. Sedangkan hingga kuartal tiga tahun lalu, emiten ini sudah memproduksi batubara sebanyak 44,13 juta ton.

Sementara itu, PT ABM Investama Tbk (ABMM) akan tetap mengoperasikan tambang batubaranya selama 24 jam kendati musim hujan tiba. Perusahaan ini sudah memiliki prosedur tersendiri untuk menangkal risiko kegiatan produksi batubara manakala hujan terus menerus terjadi.

Salah satu upaya ABMM adakah menyediakan banyak pompa air di wilayah operasional tambang. Kemudian, pemeliharaan stockpile atau tempat penampungan batubara saat musim hujan juga ditingkatkan.

“Kami juga menyiapkan penambahan lapisan pada jalan tambang untuk meminimalisir dampak hujan,” terang Direktur ABMM Adrian Erlangga, Selasa (31/12).

PT United Tractor Tbk (UNTR) yang memiliki lini bisnis pertambangan dan kontraktor tambang batubara memilih untuk menghentikan produksi untuk sementara waktu ketika curah hujan tinggi.

Hal ini mengingat kondisi jalan tergolong licin dan area tambang rawan banjir serta longsor. “Produksi akan dioptimalkan saat cuaca kering,” ujar Sekretaris Perusahaan UNTR Sara K. Loebis kepada Kontan, kemarin.

Walau demikian, UNTR sebenarnya memiliki jalur khusus tambang yang menggunakan konsep all weather road sejak lama, sehingga jalan tersebut memungkinkan untuk dapat dilintasi di segala kondisi cuaca.

Sebelumnya, kontraktor tambang batubara lainnya yakni PT Samindo Resources Tbk (MYOH) juga telah menyiapkan strategi untuk menjaga performa ketika memasuki musim hujan.

Kepala Hubungan Investor MYOH Ahmad Zaki Natsir mengatakan, secara historis semester pertama di tiap tahun curah hujan relatif tinggi. Karenanya, MYOH akan memaksimalkan jadwal pemeliharaan alat-alat tambang di paruh pertama tahun 2020.

“Harapannya, di semester kedua alat-alat tambang perusahaan dapat beroperasi dengan maksimal,” terang dia saat dihubungi Kontan, 12 Desember lalu.

Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

Larangan Keras Pengamat Safety Riding Naik Motor Saat Hujan Pakai Sandal Jepit, Kenapa?

Larangan Keras Pengamat Safety Riding Naik Motor Saat Hujan Pakai Sandal Jepit

Belakangan ini sudah mulai memasuki musim hujan.

Bikers atau pemotor wajib mempersiapkan jas hujan dan sepatu anti air.

Dijalan masih banyak ditemui, bikers menggunakan sandal, bukan sepatu, tak sesuai standar keselamatan.

Padahal, risiko terjadinya cidera lebih besar ketimbang memakai sepatu, karena kaki tidak semuanya tertutup.

Secara aturannya, kata Edo Rusyanto selaku pakar keselamatan berkendara (safety riding), tidak ada yang melarang.

Namun, dia ingin menekankan bahwa kesadaran pengguna motor dalam hal keselamatan dan keamanan berkendara harus lebih ditingkatkan.

“Tidak ada aturan yang mewajibkan pemakaian sepatu, tetapi juga tidak ada larangan pakai sandal. Hanya soal kesadaran untuk meminimalisir risiko saja,” ujar Edo.

Edo juga pernah mengatakan, berkendara motor pakai sepatu atau alas yang menutupi hingga mata kaki akan lebih aman jika terjadi kecelakaan.

Lebih tepatnya, kata dia luka atau cidera bisa lebih berkurang, ketimbang menggunakan sandal.

“Apalagi kalau hujan, banyak yang menyimpan sepatunya dan mengganti pakai sandal, jelas itu salah.

Seharusnya selalu pakai sepatu ketika naik motor,” kata Edo

 

Sumber – https://www.motorplus-online.com/

Awas, ini denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di tahun depan

Awas ini denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di tahun depanPemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi sanksi terkait wajib pasokan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).

Sehingga pada tahun 2020 nanti, sanksi yang dikenakan tidak lagi berupa pemotongan kuota produksi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, pihaknya tengah memfinalisasi skema sanksi yang baru.

Bentuknya, kata Sujatmiko, berupa denda atau kompensasi yang dibayarkan oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi DMO.

Sujatmiko bilang, detail skema sedang disiapkan. Kementerian ESDM pun tengah membuat mekanisme denda agar bisa sesuai dengan tingkat kalori batubara yang dimiliki perusahaan.

“Untuk kompensasi yang sesuai dengan tingkat kalorinya masing-masing, sedang kita kaji di level teknis,” kata Sujatmiko saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/12).

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, skema sanksi kali ini dibuat lebih detail lantaran akan tercantum dalam payung hukum khusus berupa Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

“(Kepmen besaran DMO) itu terpisah dengan sanksi. Karena itu masih ada waktu untuk membahasnya. Kesimpulannya seperti apa, tunggu tanggal mainnya nanti” kata Bambang.

Sebab, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan Kepmen terkait besaran DMO dan juga kelanjutan harga patokan batubara untuk kelistrikan di tahun depan.

Dalam Kepmen tersebut, kata Arifin, persentase DMO dipatok stabil, yakni 25% dari produksi. Sedangkan harga patokan batubara yang seharusnya berakhir di tahun 2019 ini, akan berlanjut dengan harga US$ 70 per ton.

“Sudah ada (Peraturan menteri untuk memperpanjang harga patokan). Tetap lanjut, untuk dalam negeri (DMO batubara) sama seperti biasa, (Harganya) stabil,” kata Arifin saat ditemui di Kantornya, Jum’at (29/12).

Bambang Gatot sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya mengaku kesulitan untuk menerapkan sanksi DMO batubara yang berlaku saat ini. Seperti diketahui, sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi 25% DMO batubara ialah pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya.

Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 78 K/30/MEM/2019 tentang penetapan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2019.

Dalam beleid tersebut, persentase minimal DMO ditetapkan sebesar 25%, dan bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun berikutnya.

Namun, Bambang mengakui bahwa penerapan sanksi pemotongan produksi adalah hal yang sulit dilakukan. Sebab, dalam pemotongan produksi ada pertimbangan terhadap dampak sosial, pengurangan tenaga kerja, pendapatan daerah hingga penerimaan negara.

“Dalam faktanya itu nggak bisa, sulit diterapkan. Kami cari formula baru,” ujar Bambang.

Pada tahun 2018 lalu, ada 34 perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut. Para produsen batubara itu berasal dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).

Kendati begitu, Sujatmiko menegaskan bahwa sanksi berupa pemotongan kuota produksi masih akan tetap berlaku di tahun 2019 ini. “Untuk tahun ini, ketentuan itu masih tetap berlaku, belum berubah,” tegasnya.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi

Sumber: https://industri.kontan.co.id/

Dorong hilirisasi tambang, Freeport Indonesia akan realisasikan smelter

Dorong hilirisasi tambang, Freeport Indonesia akan realisasikan smelterPT Freeport Indonesia (PTFI) masih terus mengembangkan smelter tambaga di Gresik Jawa Timur sebagai bagian dari program hilirisasi tambang.

Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengatakan, saat ini proyek smelter tembaga tersebut sedang berada dalam tahap pemadatan tanah dan pembuatan konsep desain atau front end engineering design (FEED).

PTFI memproyeksikan, smelter ini akan rampung lima tahun sejak penerbitan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Desember 2018 lalu. Izin ini keluar beriringan dengan transaksi divestasi oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

PTFI juga telah menginvestasikan US$ 151 juta untuk kelangsungan proyek smelter tersebut.

Riza bilang, smelter tembaga ini bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan kinerja PTFI di masa mendatang. Di sisi lain, proyek tersebut diharapkan dapat mendongkrak kualitas industri logam di dalam negeri. Apalagi, pemerintah juga terus menggalakan program hilirisasi di bidang pertambangan.

“Diharapkan sudah ada industri hilir yang siap menyerap produk dari smelter kami ketika selesai dibangun,” terang dia, Selasa (24/12).

Di luar itu, PTFI juga masih melaksanakan proyek tambang bawah tanah (underground) sebagai bagian dari transisi tambang terbuka yang berakhir masa operasinya di pertengahan tahun depan. Tambang bawah tanah ini ditargetkan beroperasi secara optimal di tahun 2022 mendatang.

Mengutip berita sebelumnya, volume penambangan bawah tanah PTFI diproyeksikan sebesar 96.000 ton bijih per hari pada tahun depan. Bijih tersebut merupakan batuan dengan kandungan tembaga, emas, dan perak.

Lantas, PTFI terus berinvestasi guna menyelesaikan tambang bawah tanah sekaligus meningkatkan produktivitas penambangan. “Biaya yang diperlukan untuk tambang bawah tanah sekitar US$ 2 miliar,” ujar Riza.

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

APBI menagih keputusan perpanjangan kontrak PKP2B

Diskusi Pemanfaatan Batu Bara Kalori RendahAsosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) terus meminta kejelasan soal perpanjangan kontrak beberapa perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Perpanjangan kontrak itu sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 sebagai aturan turunan dari UU Minerba, yang menyebutkan bahwa memperbolehkan perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak atau perjanjian.

Oleh karena itu sudah ada perusahaan yang mengajukan ke pemerintah tanpa harus menunggu RUU Minerba selesai. “Karena pada dasarnya pengajuan perpanjangan kontrak itu juga diatur dalam PKP2B yang masih berlaku hingga berakhirnya perjanjian,” ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (22/12).

Mengenai apa saja yang dipersiapkan oleh PK2B dalam pengajuan perpanjangan Hendra mengatakan, pemegang PKP2B sebagai kontraktor pemerintah tentu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk kelanjutannya.

Berdasarkan informasi dari APBI, perusahaan yang sudah mengajukan perpanjangan PKP2B yaitu PT Arutmin Indonesia karena akan berakhir kontraknya di tahun 2020. PT Adaro Indonesia yang akan berakhir di 2022 juga kabarnya akan mengajukan permohonan.

Hendra menambahkan mengenai peluang pada masing-masing perusahaan tersebut aturan yang diharapkan tentu bisa menjamin kelangsungan seluruh perusahaan. Peraturannya tentunya untuk semua bukan untuk individual company.

Perusahaan PKP2B generasi I itu semuanya mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha Nasional. Kontribusi terhadap produksi lebih dari 40%. “Kontribusi ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mayoritas kontrak dari segi perpajakan dan perekonomian nasional dan regional juga penting,” ujar Hendra.

Hendra juga mengatakan, untuk kelistrikan Nasional, lebih dari separuh dipasok oleh perusahaan-perusahaan tersebut, jadi aspek ketahanan energi Nasional juga patut dipertimbangkan.

 

Sumber: https://industri.kontan.co.id/

Masih kontroversi, luas wilayah PKP2B akan dibahas mendalam di revisi UU Minerba
Coal barges are pictured as they queue to be pull along Mahakam river in Samarinda, East Kalimantan province, Indonesia, August 31, 2019. Picture taken August 31, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Coal barges are pictured as they queue to be pull along Mahakam river in Samarinda, East Kalimantan province, Indonesia, August 31, 2019. Picture taken August 31, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merampungkan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba). Targetnya, revisi UU Minerba selesai paling lambat pada Juli atau Agustus 2020.

Insha Allah UU minerba saya punya target paling lama bulan Juli atau selambatnya bulan Agustus (2020),” ungkap Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto di Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut Sugeng, revisi UU minerba ini akan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang disahkan di Sidang Paripurna. Setelah itu, pihaknya segera membentuk Panita Kerja (Panja) revisi UU minerba pada akhir bulan ini, dan akan bekerja intensif pada awal Januari 2020.

Sugeng mengatakan, biasanya revisi UU membutuhkan waktu setidaknya tiga kali masa sidang atau satu tahun. Namun, untuk revisi UU minerba, ia yakin bisa selesai dengan dua kali masa sidang saja.

Alasannya, sambung dia, pembahasan revisi UU minerba melanjutkan hasil dari proses yang sudah ditempuh pada Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 lalu. “Karena materinya tidak membuang yang lau, toh revisi UU ini pada periode lalu sudah jalan sedemikian rupa,” imbuh Sugeng.

Namun, Sugeng mengakui, ada sejumlah isu yang masih akan dibahas secara intensif antara Komisi VII bersama Pemerintah. Khususnya mengenai perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dua isu yang disoroti dari perpanjangan PKP2B itu ialah terkait dengan luasan wilayah dan juga pengelolaan pasca PKP2B habis kontrak dan beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sugeng mengatakan, penafsiran soal batasan luas wilayah ini menjadi isu yang krusial. Menurutnya, ada tafsiran bahwa luas PKP2B yang habis kontrak dibatasi hanya 15.000 hektare (ha) saja.

Namun di sisi lain, kata Sugeng, ada juga yang menerjemahkan bahwa laus wilayah itu bisa menyesuaikan Rencana Kegiatan pada Seluruh Wilayah (RKSW) yang sudah disepakati dalam kontrak.

Sayangnya, Sugeng masih enggan dengan gamblang mengemukakan sikap dari Komisi VII terkait dengan luasan wilayah ini. “Ada aspek-aspek lain, di situ lah yang disebut pendalaman. Ini lah perlunya Panja RUU nanti akan mendalami lebih detail, aspek-aspek yang akan masuk pada pasal per pasal,” ungkapnya.

Selain itu, Sugeng mengatakan bahwa isu lain yang akan dibahas dalam revisi UU minerba ialah terkait dengan prioritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola lahan tambang PKP2B yang sudah habis kontrak.

Menurutnya, harus dilihat kembali apakah penerjemahan Pasal 33 UUD 1945 itu berarti harus dimiliki oleh negara melalui BUMN, atau bisa dengan mekanisme lain.

“Kan ada klausul kalau habis kontrak maka sebaiknya diberikan ke BUMN? Nah ini juga menjadi bahasan-basahan yang akan kita tuntaskan. Kita butuh reverensi lebih banyak” ungkapnya.

Sugeng pun mengklaim, kendati banyak menyoroti soal PKP2B, tapi pembahasan revisi UU Minerba ini tidak mendapat desakan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam perpanjangan kontrak PKP2B ini. “Tak ada desakan itu, tetapi bahwa kita punya tanggung jawab moral, kalau bisa cepat kenapa tidak?,” klaimnya.

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

APBI mengkritisi opsi mekanisme kebijakan DMO batubara oleh pemerintah di tahun depan

Penyerapan Batubara dalam negeri meningkat------ Bongkar muat batubara di pelabuhan Marunda, Jakarta, Kamis (5/11). Kementrian Energi dan Sumner Daya Mineral menyatakan konsumsi batubara dalam negeriper Januari-September 2015 menungkat 9,83% dibandingkan periode yang sama tahun lalu lantaran beroperasinya sejumlah pembangkit listrik tenaga uap. KONTAN/Cheppy A. Muhlis/05/11/2015

Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) masih mempertanyakan opsi mekanisme domestic market obligation (DMO) batubara yang diterapkan pemerintah pada tahun depan.

Ketua APBI Hendra Sinadia mengatakan, keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali menetapkan harga DMO sebesar US$ 70 per ton kurang tepat. Ini mengingat harga batubara sedang dalam tren tertekan. Bahkan, harga batubara acuan (HBA) untuk bulan Desember 2019 saja hanya mencapai US$ 66,3 per ton atau di bawah harga DMO.

Kondisi ini membuat setiap pihak yang terlibat dalam kebijakan DMO akan dirugikan. Dalam hal ini, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mesti menanggung biaya pembelian yang lebih tinggi ketimbang harga pasar.

“Pelaku usaha batubara juga tidak bisa menetapkan harga tinggi karena belum tentu terbeli. Pun kalaupun harganya lebih rendah kami juga bisa lebih rugi lagi,” ungkap dia, Rabu (11/12).

Menurutnya, harga patokan DMO semestinya dicabut dan dikembalikan ke harga pasar.

Karena harga patokan DMO yang masih menimbulkan tanda tanya, hal ini bisa mengakibatkan pemerintah kesulitan menerapkan aturan sanksi berupa denda bagi perusahaan batubara yang gagal memenuhi kuota DMO.

Hendra bilang, kebijakan denda ataupun insentif ada baiknya dikaji ulang lantaran belum tentu efektif ketika diterapkan. “Isunya beberapa perusahaan bisa saja memilih untuk bayar denda ketimbang penuhi kuota DMO kalau keuntungan yang diperoleh minim,” papar dia.

Terlepas dari itu, APBI pada dasarnya tetap mendukung adanya kebijakan DMO dari pemerintah yang dirasa akan membuat pasokan batubara bagi pembangkit listrik akan selalu tersedia.

Sebelumnya, Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto mengatakan, harga jual batubara untuk DMO masih ditetapkan sebesar US$ 70 per ton pada tahun depan.

Pemerintah juga mengubah mekanisme sanksi bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban DMO. Selama ini, perusahaan yang tidak mampu memenuhi kuota DMO akan dikenai sanksi berupa pengurangan produksi. Sebaliknya, perusahaan yang melampaui DMO mendapat reward berupa kenaikan produksi.

Namun, untuk tahun depan perusahaan yang mengalami kasus seperti itu akan dikenai sanksi denda. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang bisa melampaui target DMO.

Sumber – https://industri.kontan.co.id/