PT Meares Soputan Mining Tanam Bibit Jagung di Lahan Tambang

PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), dua anak perusahaan PT Archi Indonesia menanam bibit Jagung di lahan pertambangan.

Direktur Pembenihan Kementerian Pertanian RI, Mohammad Takdir ikit melakukan penanaman perdana di lokasi Tokatindung Reference Integrated Ecofarming Development (TRIED), akhir pekan lalu.

“Saya kaget sewaktu mengetahui bahwa ada program kemitraan dari perusahaan tambang yang berhasil mengembangkan benih jagung unggulan di area pertambangan. Ini luar biasa. Karena pernah dilakukan program yang sama di Kalimantan, justru gagal,” kata dia.

Ia menghargai usaha ini, karena sesuai instruksi Presiden Jokowi, bahwa semua lini harus meminimalisasikan upaya impor, termasuk impor benih Jagung.

PT Meares Soputan Mining Tanam Bibit Jagung di Lahan TambangKeberhasilan menanam benih di areal pertambangan yang dilakukan PT MSM dan PT TTN, adalah sebuah langkah maju dan akan dijadikan pilot project.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Penelitian Serelia, Moh Azrai, mengapresiasi PT MSM dan PT TTN yang turut mengambil bagian dalam upaya ketahanan pangan nasional.

“Saya sangat berterimakasih kepada kedua perusahaan ini yang turut mengambil bagian dalam pengembangan benih jagung. Hal ini sebagai sebuah upaya mendukung program pemerintah dalam upaya ketahanan pangan nasional,” ujar Aziz.

Ia mengatakan, membangun korporasi pembenihan tidak mudah, terdapat regulasi berlapis, tidak bisa sembarang mengeluarkan sertifikasi benih
Menanam bibit jagung merupakan peluang bisnis menjanjikan.

Direktur PT MSM dan PT MSM, David Sompie memaparkan, kegiatan ini merupakan kali kedua dilakukan.

Pertama jenis NASA 29 yang sudah mengembangkan jagung produksi, serta JH 37 untuk pengembangan benih jagung.

“Selain program pengembangan 30 kelompok Peternak, kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan Corporate Social Responsbility (CSR) PT MSM dan PT TTN. Jika sertifIkasi NASA 29 terkendala di regulasi untuk pemasarannya, maka saat ini dengan kerja sama yang semakin lengkap, kiranya harapan itu dapat terwujud,” Kata Sompie.

Kementerian ESDM tidak akan buru-buru bahas RUU Minerba, kenapa?

Kementerian ESDM tidak akan buru-buru bahas RUU MinerbaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) enggan buru-buru dalam pembahasan lanjutan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang di-carry over dari periode sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI mengungkapkan 13 hal yang menjadi fokus dalam RUU ini.

Adapun, 13 poin ini terdiri dari enam usulan pemerintah dan tujuh usulan DPR. Keenam usulan pemerintah meliputi, penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah dan pertambangan, memperkuat kebijakan nilai tambah, serta mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba.

“Pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK, dan penguatan peran BUMN,” ujar Arifin pekan lalu.

Sementara itu, usulan DPR meliputi, (1) mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, (2) pengaturan kembali izin pertambangan rakyat, (3) penguatan peran pemerintah pusat dalam bimbingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, (4) pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan,
(5) pengaturan kembali soal jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), (6) pengaturan kembali terkait luas wilayah perizinan pertambangan serta (7) tentang lingkungan hidup.

Kepala Bagian Penelaahan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Bambang Sujito mengungkapkan, pihaknya berfokus pada pemenuhan ketentuan hukum terlebih dahulu.

“Pemenuhan materi dibelakang sesudah pemenuhan legal formal,” kata Bambang selepas diskusi publik di Jakarta, Selasa (3/12).

Lebih jauh Bambang menjelaskan, Kementerian ESDM secara aktif melakukan konsultasi publik untuk menjaring isu-isu apa saja yang dibutuhkan dalam RUU. Hal ini diharapkan membuat RUU yang disahkan sudah memenuhi legal formal dan regulasi yang ada.

Sementara itu, Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, RUU Minerba kurang melibatkan publik secara masif. “Dengan hati yang jernih dan untuk kepentingan bangsa perlu dibahas ulang, tidak ada soal,” kata Redi ditemui dikesempatan yang sama.

Senada, Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengusulkan penyusunan ulang RUU Minerba.

“Banyak hal perlu dikaji ulang seperti IUPK, sekarang ini beberapa KK/PKP2B yang sudah selesai mau diberikan IUPK padahal itu tidak ada dasar hukumnya,” kata Bisman.

Selain itu, Bisman menyinggung soal Izin Pertambangan Rakyat. Skala IPR yang berbeda dengan IUP perlu penanganan khusus menurut Bisman.

Mengenai kemungkinan carry over, Bisman mengungkapkan, dalam UU 15/2019 Pasal 71 A, carry over dimungkinkan bagi RUU yang sudah masuk pembahasan untuk kemudian masuk dalam prolegnas DPR periode selanjutnya. “Sementara RUU Minerba belum dibahas, satu DIM pun belum masuk pembahasan,” kata Bisman.

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

Para praktisi menyoroti RUU Minerba yang syarat kepentingan pengusaha tambang

Para praktisi menyoroti RUU Minerba yang syarat kepentingan pengusaha tambangSejumlah praktisi di bidang pertambangan menyoroti pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undangan Mineral Dan Batubara (RUU Minerba). Revisi aturan yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu, diduga sarat isi titipan dari pengusaha tambang.

Mantan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Simon Sembiring mengatakan, salah satu titipan itu soal batasan luas wilayah pertambangan.

Disebutkan dalam pasal 169 A (2b) pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, perusahaan tambang diperkenankan melanjutkan operasi produksi dengan luas wilayah sebagaimana yang sudah disetujui. Tanpa dijelaskan batasan maksimalnya.

Padahal, dalam UU Minerba sebelumnya, dinyatakan maksimal luas area tambang adalah 15.000 hektare.

“Ditetapkan  tidak  dapat  melebihi  perluasan  total  maksimum  15.000 hektare,  draf  yang tercantum  dalam  DIM  secara  tersembunyi  dimungkinkan  melebihi  masimum  tersebut, dan ini dapat disebut sebagai jebakan bagi Pemerintah,” ujarnya dalam siaran pers saat menghadiri diskusi tentang RUU Minerba di Jakarta, Kamis (28/11).

Untuk diketahui, dalam kurun waktu lima tahun mendatang, ada enam perusahaan swasta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama, yang akan habis masa kontrak. Seluruh PKP2B itu memiliki luas lahan lebih dari 15.000 hektare.

Kemudian dalam pasal 169 A (1) pada DIM tersebut, turut mencantumkan kepastian perpanjangan kontrak bagi PKP2B. Padahal, menurut Direktur Center for Indonesia Resources Strategic Studies, Budi Santoso menjelaskan, UU Minerba memberikan peluang bagi Pemerintah untuk mengakhiri kontrak PKP2B. Lalu melalui prosedur lelang, bekas lahan itu diprioritaskan untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pasal ini, kata Budi, memperlihatkan kalau Pemerintah berpihak kepada swasta dari pada BUMN. “Terkesan Pemerintah ditekan oleh pemilik PKP2B dalam merevisi undang-undang untuk kepentingan pengusaha,” ujar Budi.

Hal senada disampaikan juga oleh Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redy. Menurutnya, UU Minerba mengamatkan agar konsesi milik PKP2B yang habis kontrak, diserahkan kepada BUMN untuk dimanfaatkan sebagai aset negara.

Kata Redy, bila lahan besar batu bara dikelola oleh perusahaan pelat merah, maka BUMN PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mendapat kepastian pasokan untuk kebutuhan pembangkit listrik. “Kalau PKP2B dipegang BUMN, PLN bisa dijamin pasokannya,” tutur Redy.

Menanggapi RUU yang dinilai sarat pesanan ini, Direktur Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara meminta agar DPR menyusun draf baru, dengan membuang pasal-pasal yang disinyalir mengutamakan kepentingan pengusaha swasta.  “Dianggap perlu untuk dimulai dari awal, bukan dengan carry‐over atas draf yang DIM sudah disusun,” bebernya.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Uji Jalan Selesai, Kementerian ESDM Umumkan Rekomendasi Teknis Mandatori B30 di 2020

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 682.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 28 November 2019

Uji Jalan Selesai, Kementerian ESDM Umumkan Rekomendasi Teknis Mandatori B30 di 2020

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM menyampaikan hasil akhir rangkaian uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel. Kementerian ESDM pun mengeluarkan rekomendasi teknis terkait implementasi mandatori B30 pada tahun 2020 kepada publik.

“Rekomendasi teknis B30 ini kami sampaikan berdasarkan hasil jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis. Secara umum dari hasil uji jalan B30, maka B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020,” kata Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (28/11).

Program mandatori B30, imbuh Dadan, akan mulai diberlakukan pada tahun 2020, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. “Rekomendasi yang kami berikan termasuk penanganan, penyimpanan hingga spesifikasi bahan bakar tersebut,” jelasnya.

Secara teknis rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian ESDM meliputi, antara lain:

a. Handling dan Blending B30

1.Untuk menjaga kualitas B30, proses pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran perlu pengendalian dan monitoring secara berkala, seperti halnya pada saat Uji Jalan B30.

2.Untuk memperoleh campuran B30 yang homogen, metode blending harus sesuai dengan pedoman umum dan menggunakan sarana prasarana yang memenuhi standar.

3.Untuk mencegah peningkatan kadar air, B100 harus disimpan dalam tangki tertutup dan dihindarkan dari kontak dengan udara dan segera dilakukan pencampuran dengan B0.

b. Usulan spesifikasi bahan bakar

1. Usulan Spesifikasi Bahan Bakar untuk B100, kadar monogliserida maksimum adalah 0,55 %-massa dan kadar air maksimum adalah 350 ppm. Penggunaan B100 diluar rekomendasi ini memerlukan pengujian tambahan.

2. Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diharapkan memberikan informasi adanya penggantian filter bahan bakar yang lebih cepat pada kendaraan baru atau kendaraan yang belum pernah menggunakan bahan bakar campuran biodiesel.

Mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang memberikan dukungan atas pelaksanaan uji jalan B30. “Dengan selesainya uji jalan (road test) B30 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga Uji Jalan B30 dapat terselenggara dengan baik,” ungkap Dadan.

Kegiatan road tes penggunaan bahan bakar B30 sendiri didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berperan dalam hal penyediaan dana, PT. Pertamina (Persero) dan Aprobi dalam hal penyediaan bahan bakar, dan Gaikindo sebagai penyedia kendaraan uji. Sedangkan Tim Pelaksana Uji adalah PPPTMGB “LEMIGAS”, dan BPPT (BTBRD dan BT2MP), serta P3tek KEBTKE sebagai integrator.

Sebelumnya, uji jalan B30, yang diresmikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 13 Juni 2019, telah selesai dilaksanakan dengan baik dengan hasil sebagai berikut:

1. Persentase perubahan daya/power, konsumsi bahan bakar, pelumas, dan emisi gas buang relatif sama antara bahan bakar B20 dan B30 terhadap jarak tempuh kendaraan bermesin diesel;

2. Opasitas gas buang kendaraan pada penggunaan bahan bakar B30 masih berada di bawah ambang batas ukur dan tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan;

3. Kendaraan berbahan bakar B0, B30 (MG Biodiesel 0.4%) dan B30 (MG Biodiesel 0.55%) dengan waktu soaking (didiamkan) selama 3, 7, 14, dan 21 hari dapat dinyalakan normal dengan waktu penyalaan sekitar 1 detik;

4. Kendaraan baru atau yang sebelumnya tidak menggunakan biodiesel cenderung mengalami penggantian filter bahan bakar lebih cepat di awal penggunaan B30 karena efek blocking, namun sesudahnya kembali normal. (NA)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)

Sumber – https://www.esdm.go.id/

Sederet Poin Penting RUU Minerba

Sederet Poin Penting RUU MinerbaPembahasan RUU minerba memang sempat ditunda menjelang transisi pemerintahan. RUU minerba pun menjadi salah satu tuntutan aksi massa beberapa bulan yang lalu. Kini, Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM baru memikul pekerjaan rumah terkait RUU minerba tersebut. Sebagai informasi, Revisi UU Minerba ini dibagi menjadi empat tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan perundangan.

Saat ini, revisi tersebut masih dalam tahap penyusunan. ESDM sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DIM yang berisi poin-poin untuk revisi UU Nomor 4 tahun 2009 yang sudah dibuat dan diserahkan ke DPR akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) di DPR RI.

Terdapat beberapa poin penting terkait revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tersebut. Beberapa poin yang menjadi usulan pemerintah yang dalam hal ini ESDM yaitu terkait penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah dan pertambangan, memperkuat kebijakan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK, dan penguatan peran BUMN.

Beberapa poin lainnya merupakan usulan dari DPR yaitu terkait penguatan peran pemerintah dalam bidang pengawasan kepada pemerintah daerah, pengaturan kembali izin pertambangan rakyat, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batubara dan luas wilayah perizinan pertambangan. Diharapkan revisi UU minerba ini mengakomodasi semua kepentingan dari berbagai pihak agar nantinya UU minerba ini tepat guna untuk kemajuan sektor minerba Indonesia.

Penulis : Lia Ade Putri
Editor : Mayang Sari

Sumber: https://duniatambang.co.id

Sebanyak 23 perusahaan tambang raih penghargaan IMA 2019, berikut daftarnya

Sebanyak 23 perusahaan tambang raih penghargaan IMA 2019, berikut daftarnyaSebanyak 23 perusahaan tambang di Indonesia meraih penghargaan dalam ajang Indonesia Mining Association (IMA) 2019, Rabu (20/11).

Penghargaan tersebut untuk 12 kategori, yaitu pembayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaik, pembayar PNBP terbesar, pengelolaan lingkungan terbaik, pengelolaan keselamatan pertambangan terbaik.

Lalu, realisasi investasi perusahaan terbaik berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), belanja terbesar di dalam negeri terbaik, pengguna produk dalam negeri terbaik, perusahaan jasa pertambangan yang melakukan kaidah pertambangan terbaik.

Kemudian, pelaksana pemberdayaan masyarakat terbaik, penerapan konversi mineral ikutan terbaik, hilirisasi terintegrasi terbaik, dan penyuplai DMO batu bara dengan persentase tertinggi.

Berikut daftar lengkap perusahaan penerima penghargaan:

1. Pemenang kategori perusahaan dengan Pembayar PNBP Terbaik

• Mineral

1. PT Agincourt Resources

2. PT J Resources

3. PT Aneka Tambang, Tbk

• Batubara

1. PT Kideco Jaya Agung

2. PT Bukit Asam, Tbk

3. PT Kaltim Prima Coal

2. Pemenang kategori perusahaan dengan Pembayar PNBP Terbesar

• Mineral

1. PT Freeport Indonesia Nilai Rp 4.205.640.067.516,-

2. PT Amman Mineral Nusa Tenggara Nilai Rp 412.187.968.876,-

3. PT Aneka Tambang, Tbk Nilai Rp 390.899.432.982,-

• Batubara

1. PT Kaltim Prima Coal Nilai Rp 6.550.732.394.010,-

2. PT Adaro Indonesia Nilai Rp 5.053.673.084.352,-

3. PT Kideco Jaya Agung Nilai Rp 3.332.791.928.010,-

3. Pemenang Kategori perusahaan dengan Pengelolaan Lingkungan Terbaik

• Mineral

1. PT Vale Indonesia

2. PT Nusa Halmahera Minerals

3. PT Meares Soputan Mining

• Batubara

1. PT Kaltim Prima Coal

2. PT Adaro Indonesia

3. PT Bukit Asam, Tbk

4. Pemenang Kategori perusahaan dengan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Terbaik

• Mineral

1. PT Meares Soputan Mining

2. PT Weda Bay Nikel

3. PT J Resources

• Batubara

1. PT Multi Harapan Utama

2. PT Kideco Jaya Agung

3. PT Mandiri Inti Perkasa

5. Pemenang Kategori Realisasi Investasi Perusahaan Terbaik berdasarkan RKAB

• Mineral

1. PT Weda Bay Nickel

2. PT Vale Indonesia, Tbk.

3. PT Freeport Indonesia

• Batubara

1. PT Mandiri Inti Perkasa

2. PT Indominco Mandiri

3. PT Kaltim Prima Coal

6. Pemenang Kategori perusahaan Belanja Terbesar di Dalam Negeri Terbaik

• Mineral

1. PT Timah, Tbk

2. PT J Resources

3. PT Meares Soputan Mining

• Batubara

1. PT Kaltim Prima Coal

2. PT Bukit Asam, Tbk.

3. PT Indominco Mandiri

7. Pemenang Kategori perusahaan Pengguna Produk Dalam Negeri Terbaik (TKDN)

• Mineral

1. PT J Resources

2. PT Timah, Tbk

3. PT Amman Mineral Nusa Tenggara

• Batubara

1. PT Kideco Jaya Agung

2. PT Kaltim Prima Coal

8. Pemenang Kategori perusahaan Jasa Pertambangan yang melakukan Kaidah Pertambangan Terbaik

1. PT Pama Persada Nusantara

2. PT Thiess Indonesia

3. PT Petrosea

9. Pemenang Perusahaan Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat Terbaik

• Mineral

1. PT Freeport Indonesia

2. PT Meares Soputan Mining

3. PT Bumi Suksesindo

• Batubara

1. PT Kideco Jaya Agung

2. PT Kaltim Prima Coal

3. PT Jorong Barutama Greston (ITM)

• BUMN

1. PT Bukit Asam, Tbk

10. Pemenang kategori perusahaan dengan Penerapan Konservasi Mineral Ikutan Terbaik

1. PT Timah Tbk

11. Pemenang perusahaan tambang yang melaksanakan Hilirisasi Terintegrasi Terbaik (Khusus Mineral)

1. PT Timah, Tbk

2. PT Aneka Tambang, Tbk

3. PT Vale Indonesia, Tbk.

12. Pemenang kategori perusahaan Swasta penyuplai DMO batubara dengan persentase tertinggi

1. PT Arutmin Indonesia

2. Kaltim Prima Coal

3. PT Adaro Indonesia

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Jurus Menteri ESDM Agar RI Keluar dari ‘Kutukan’ Impor LPG

Jurus Menteri ESDM Agar RI Keluar dari 'Kutukan' Impor LPGDefisit neraca dagang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Tingginya impor energi ke dalam negeri terutama minyak dan gas (migas) menjadi salah satu faktor utamanya.

Demi memperbaiki defisit neraca migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan salah satu solusinya yakni dengan gas alam yang bisa dimanfaatkan melalui jaringan gas atau jargas. Ironisnya, Indonesia masih bergantung pada impor LPG, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan bisnis.

Dalam setahun impor LPG kira-kira sebesar US$ 3 miliar atau setara Rp 5 triliun. Impor ini harusnya bisa dihindari dengan langkah strategis dengan memanfaatkan gas alam yang harus dikelola dengan serius, terutama infrastrukturnya.

“Jargas itu bisa mengurangi impor LPG 3 kg, itu yang saya sekarang sedang pertajam,” ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat, (1/11/2019).

Arifin belum berencana mengubah kebijakan harga gas, menurutnya harga gas di Indonesia masih lebih murah dibandingkan dengan negara-negara lain.

“Kalau dibandingkan Malaysia, kita lebih murah, saya ketemu Petronas. Cuma perusahaan tidak boleh rugi jadi memang ini harus saling memahami dan mendukung,” imbuhnya.

“Kalau gas itu komersial, tapi price level lebih murah. Kecuali sama Amerika, mereka punya shale gas. Dulu LNG kita ekspor US$ 12-14 per mmbtu, ” kata Arifin.

Dengan memanfaatkan gas bumi dalam negeri, Arifin ingin bisa memperbaiki defisit neraca migas.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor migas Indonesia mencapai US$ 15,86 miliar. Dari jumlah tersebut, US$ 10,01 miliar di antaranya (63,11%) adalah impor hasil minyak yang tentunya bisa dikurangi jika kilang minyak dan industri petrokimia domestik kuat.

Sumber – www.cnbcindonesia.com

Kementerian ESDM Buka Lowongan CPNS 2019, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Kementerian ESDM Buka Lowongan CPNS 2019, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan 2Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2019. Pembukaan CPNS ini dilakukan secara serentak dengan seluruh Kementerian Lembaga serta Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan,‎ pendaftaran CPNS akan dilakukan pada tanggal 11 sampai 24 November 2019 secara online melalui www.bkn.go.id.

Untuk tahun ini, peserta hanya bisa mendaftar pada satu instansi juga satu formasi di kementerian, lembaga dan pemda.

“Formasi CPNS berdasarkan usulan yang telah disetujui oleh Kementerian PANRB. Tunggu pengumuman lebih rinci 11 November nanti,” kata Agung, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Terkait pendaftaran ini, para pelamar diminta menyiapkan dokumen persyaratan dengan sebaik-baiknya. Dokumen persyaratan tersebut antara lain scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto dan swafoto, serta ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju. Sedangkan untuk formasi yang dibutuhkan akan diumumkan segera di kanal resmi Kementerian ESDM.

“Info ini juga dapat dilihat melalui twitter @cpnskesdm,”‎ tuturnya.

Tidak Dipungut Biaya

Agung menegaskan, lowongan CPNS ini tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak yang menawarkan dan meminta imbalan dengan iming-iming tertentu.

“Jangan percaya apabila yang menawarkan bantuan dan meminta imbalan, semua rekruitmen di Kementerian ESDM semua fair dan tidak berbayar,” ujarnya.

Periode pembukaan CPNS akan dilaksanakan pada November, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi bulan Desember. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Januari 2020 dan bulan Februari pelaksanaan SKD.

Hasilnya akan menjadi dasar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan pada Maret 2020.

Sumber – www.liputan6.com

Arifin Tasrif Jadi Menteri ESDM, Ini Harapan untuk Subsektor Minerba

Arifin Tasrif Jadi Menteri ESDM, Ini Harapan untuk Subsektor MinerbaArifin Tasrif dipilih Presiden Joko Widodo untuk menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Kabinet Indonesia Maju. Harapan pun telah digantungkan.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso berharap menteri ESDM yang baru dapat mewujudkan program nyata untuk mengurangi impor minyak dan gas bumi (migas) dan pengurangan subsidi energi dengan memanfaatkan batu bara.

“[Dengan] menggencarkan hilirisasi di minerba untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas nasional,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (23/10/2019). 

Selain itu, Arifin pun diharapkan dapat menuntaskan kebijakan nasional mineral dan batu bara sebelum menuntaskan draf amendemen Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Kebijakan pro eksplorasi untuk menambah atau mengganti yang sudah berkurang sumber daya dan cadangan baru pun diharapkan muncul, termasuk soal lelang wilayah tambang. “Proses lelang ditinjau kembali,” katanya.

Dia menambahkan pemerintah perlu melakukan evaluasi perizinan agar proses bisnis bisa berjalan secara efektif. Peran BUMN pun perlu diperkuat.

“Menguatkan peran BUMN untuk pengelolaan mineral dan batu bara yang strategis dan vital,” ucap Budi. 

Selain itu, pemerintah perlu membereskan permasalahan terkait tata ruang dan lingkungan yang menyebabkan kekayaan negara yang berupa mineral dan batu bara menjadi sia-sia.

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

Darma Henwa (DEWA) catat produksi batubara 11,44 juta ton hingga September

erviana.bastian-PT Darma Henwa Tbk adakan RUPSLB di Jakarta. Ubah Susunan Direksi Darma Henwa adakan RUPSLBPT Darma Henwa Tbk terus memacu kinerja operasionalnya. Perusahaan tambang berkode emiten DEWA tersebut telah memproduksi 11,44 juta ton batubara hingga bulan September 2019 atau meningkat 21,96% (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. 

Corporate Secretary & Chief Corporate Service Officer DEWA Mukson Arif Rosyidi mengatakan, realisasi produksi batubara DEWA di bulan lalu sudah mencapai 67% dari target produksi yang ditetapkan perusahaan di tahun ini sebanyak 17 juta ton. Ia optimis target produksi batubara DEWA di tahun ini dapat tercapai.

Sejumlah strategi diterapkan oleh DEWA untuk meningkatkan produksi batubara. Misalnya, meningkatkan kapasitas produksi melalui perbaikan dan perawatan peralatan produksi.

Perusahaan juga meningkatkan produktivitas alat tambang seperti digger dan hauler. Selain itu, efisiensi pemakaian bahan bakar juga dilakukan agar beban pengeluaran tetap terjaga di tengah produksi yang terus digenjot. “Kami juga mengurangi jam waktu kerja operasional yang tidak produktif,” ujar Mukson, kemarin (17/10). 

Terkait perbaikan alat, DEWA telah mendapat bantuan pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai US$ 115,86 juta. Pinjaman ini terdiri dari kredit modal kerja berputar sebesar US$ 17 juta dan kredit transaksi khusus sebesar US$ 98,86 juta.

“Kredit transaksi khusus tersebut digunakan seluruhnya untuk memperbaiki dan merekondisi alat berat di proyek batubara Bengalon dan Asam-asam,” ungkap Mukson.

Pihak DEWA sejauh ini tidak ambil pusing terkait tekanan yang kerap dialami harga batubara. Mukson bilang, berdasarkan analisis tren jangka pendek, harga batubara global sebenarnya dalam fase konsolidasi di kisaran US$ 72–US$ 76 per ton.

Dari situ, DEWA tidak melakukan perubahan target produksi batubara hingga akhir tahun nanti. Lagi pula, sampai saat ini belum ada indikasi dari pihak pelanggan bahwa target produksi batubara perusahaan akan turun.

Lantas, saat ini manajemen DEWA beserta pelanggannya masih terus membahas target produksi batubara untuk tahun depan. “Kami optimis target produksi akan lebih baik,” terang Mukson.

Sumber: https://industri.kontan.co.id