Tahun ini, Adaro Energy (ADRO) perkuat potensi bisnis yang ada

 

Logo Adaro Energy di gedung kantor pusat ADRO, Jakarta, Jumat (4/2). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/04/02/2019.

Logo Adaro Energy di gedung kantor pusat ADRO, Jakarta, Jumat (4/2). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/04/02/2019.

PT Adaro Energy Tbk (ADRO) belum memiliki rencana akuisisi lahan tambang batubara pada tahun ini. Kondisi pasar batubara yang belum stabil membuat emiten ini memilih memaksimalkan potensi tambang yang ada.

Head of Corporate Communication ADRO Febriati Nadira menyampaikan, pihaknya akan fokus pada penerapan keunggulan operasional atau operational excellence pada bisnis inti agar dapat menghadapi tantangan industri batubara. “Kami juga akan tetap melakukan studi untuk pengembangan bisnis,” ujar dia, hari ini.

Strategi efisiensi juga diterapkan di seluruh rantai bisnis perusahaan agar dapat menghasilkan kinerja operasional yang solid dan sesuai dengan target yang diharapkan.

Saat ini, ADRO memiliki model bisnis terintegrasi yang terdiri dari delapan pilar. Di antaranya Adaro Mining, Adaro Services, Adaro Logistics, Adaro Power, Adaro Land, Adaro Water, Adaro Capital, dan Adaro Foundation.

Febriati menyebut, anak-anak usaha ADRO di pilar-pilar bisnis tersebut terlibat dalam setiap bagian rantai pasokan batubara. Dengan demikian, perusahaan dapat mengontrol biaya, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi risiko di pasar.

Terkait produksi batubara, ADRO belum mengumumkan target produksi pada tahun ini. Per akhir kuartal tiga tahun lalu, produksi batubara ADRO naik 13% (yoy) menjadi 44,13 juta ton. Sedangkan target produksi batubara perusahaan di tahun kemarin berada di kisaran 54 juta—56 juta ton.

Meski tidak ada rencana akuisisi, ADRO tetap fokus pada pengembangan bisnis pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikelola PT Adaro Power.

Salah satu proyek PLTU perusahaan, yakni PLTU Tanjung Power Indonesia kini sudah mulai beroperasi secara komersial. PLTU tersebut berkapasitas 2×100 megawatt (MW) dan akan mengalirkan listrik di kawasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Sementara itu, proyek PLTU Bhimasena Power Indonesia ditargetkan manajemen ADRO akan selesai dan beroperasi pada tahun ini. “Kegiatan PLTU Bhimasena Power Indonesia telah mencapai tingkat penyelesaian sekitar 87% per akhir September 2019,” imbuh Febriati.

PLTU tersebut berlokasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dan memiliki kapasitas listrik sebesar 2×1.000 MW.

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

Kementerian ESDM Kecolongan Soal Peralihan Kewenangan Perizinan

Kementerian ESDM Kecolongan Soal Peralihan Kewenangan PerizinanJAKARTA – Peralihan seluruh kewenangan perizinan investasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara ternyata belum diketahui oleh pejabat internal kementerian.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum nengetahui peralihan kewenangan tersebut.

“Belum, belum ada penjelasan ke kami,” ujarnya saat ditemui di DPD RI, Selasa (4/2).

Peralihan kewenangan perizinan sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengevaluasi seluruh perizinan dan memerintahkan kepada kementerian untuk mendelegasikan beberapa kewenangan perizinan kepada BKPM.

Berbeda dengan Dirjen Minerba, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) sekaligus Staf Khusus Percepatan Bidang Tata Kelola Minerba Kementerian ESDm Irwandy Arif menuturkan kewenangan perizinan ini sudah lama berlangsung di BKPM.

“Malah pernah ada perwakilan Minerba disana. Jadi seharusnya tidak ada masalah,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan koordinasikan yang lebih baik agar tak ada tumpang tindih kewenangan antara Kementerian ESDM dengan BKPM. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Baru Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berpendapat langkah tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan investasi melalui penyederhanaan proses perizinan.

“Sebagai kontraktor pemerintah kami serahkan pengaturannya ke pemerintah,” katanya.

https://ekonomi.bisnis.com

Sinar Mas Mining Gandeng WeWork Beri Makna ‘Bekerja’ Unik

Sinar Mas Mining Gandeng WeWork Beri Makna Bekerja UnikIndonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di Asia dan berharap menjadi 10 negara ekonomi terbesar di dunia. Hal ini sejalan dengan komitmen berkelanjutan WeWork di Indonesia yang baru-baru ini membuka lokasi ketujuh di South Quarter, Jakarta Selatan.

Sebanyak 72% anggota WeWork di Indonesia menyatakan bahwa WeWork menjadi akselerator pertumbuhan perusahaan mereka. Salah satu anggota berskala perusahaan besar di Indonesia, Sinar Mas Mining berbagi bagaimana WeWork telah membantu mereka menginspirasi inovasi dan kreativitas, mendorong kolaborasi dan meningkatkan efisiensi tim karyawannya.

Sebagai pemimpin di industri pertambangan, Sinar Mas Mining (Grup Sinar Mas) dengan portofolio bisnis industri pertambangan dan perpanjangannya di Indonesia dan luar negeri, memiliki lebih dari 40 entitas bisnis yang mencakup produksi batu bara dan bisnis baru seperti innovation labs dan inkubator. Saat ini, perseroan memiliki lebih dari 3.000 karyawan.

Di tengah bertumbuhnya generasi milenial dalam angkatan kerja Indonesia saat ini, perusahaan mapan lokal seperti Sinar Mas Mining diharapkan mampu untuk terus berkembang dan mendorong interaksi dan pendekatan bisnis secara digital dan intuitif. Menyadari kebutuhan kolaborasi dan jaringan, pada tahun 2018 Sinar Mas Mining memindahkan karyawan dan tim dari beragam divisi ke WeWork Sinarmas MSIG Tower.

“Dengan Indonesia yang semakin kuat di Asia Tenggara, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk berada di sini. Kami melihat semakin banyak perusahaan besar memanfaatkan WeWork sebagai bagian dari ekspansi dan pertumbuhan inovasinya. Faktanya, 43% dari keanggotaan kami berasal dari perusahaan besar global seperti Microsoft, GE dan Standard Chartered,” kata Turochas T Fuad, Managing Director WeWork di Asia Tenggara dan Korea. Ini merupakan bukti peran WeWork dalam membantu memberikan dampak pertumbuhan bagi anggota.

Menurutnya, sesuai dengan nilai WeWork dalam kemitraan dengan perusahaan besar untuk fokus pada hal yang paling penting: karyawan dan tujuan mereka, WeWork bekerja sama dengan Sinar Mas Mining untuk memahami kebutuhan ekspansi dan lokasi mereka. Tantangan: ruang kerja yang berbeda dan terpisah dari budaya utama perusahaan

Saat ini, Sinar Mas Mining tengah memperkuat transformasi digital dan menargetkan untuk mengubah cara mereka bermitra dan bekerja bersama secara internal. Mereka mencari ruang kerja yang dapat menginspirasi karyawannya, ruang kerja yang mengutamakan karyawan dan melibatkan kolaborasi dan interaksi. Dengan bekerja di lokasi WeWork dan mengintegrasikan karyawan mereka dengan komunitas inovator dan entrepreneurs di WeWork, kini, Sinar Mas Mining memiliki akses luas untuk mengeksplorasi peluang baru bagi inovasi bisnis.

“Kamii fokus pada cara mengubah lingkungan kerja, sehingga dapat melibatkan karyawan lebih baik. Ketika saya memikirkan ruang kerja, tim dan bagaimana memberdayakan mereka, satu kata kunci yang saya pikirkan adalah “Empowerment,” jelas Swasono Satyo, Chief Human Resources Officer.

Ruang kerja Sinar mas Mining di WeWork Sinarmas MSIG Tower telah memberikan kesempatan bagi karyawan untuk menyatu dengan bisnis dan visi bersama, sambil membangun budaya fleksibilitas dan kolaborasi di antara mereka. Solusinya, ruang kerja yang gesit yang terhubung dengan pengalaman karyawan berkomitmen untuk menciptakan ruang kerja yang millennial-friendly, tim Sinar Mas Mining yang terdiri dari 150 orang sekarang duduk di kantor pribadi mereka di WeWork Sinarmas MSIG Tower.

Sejalan dengan roadmap pemerintah yang terintegrasi, ‘Making Indonesia 4.0’, hal ini juga membantu tim Sinar Mas Mining untuk berkembang dengan memanfaatkan jaringan global dari WeWork. WeWork telah mengubah pengalaman kantor tradisional dan mendorong Sinar Mas Mining untuk memahami ruang kerja dengan cara yang berbeda. Terlepas dari ruang fisik, pihaknya juga menghargai pengalaman dinamis yang dapat diciptakan untuk karyawan.

“Ini membantu kami memahami peluang dan solusi yang dapat meningkatkan budaya kerja kami lebih baik lagi,” dia menambahkan. Lokasi pusat WeWork Sinarmas MSIG Tower juga berada dekat dengan kantor Sinar Mas di Sudirman Central Business District, Sudirman. Hal ini merupakan sebuah keuntungan lain dari kerja sama ini. Dari perspektif estetika, desain ruang WeWork menggabungkan warna-warna cerah, dengan sentuhan budaya tradisional Indonesia.

WeWork memahami kebutuhan yang penting bagi Sinar Mas Mining. Area kerja yang tenang sangat membantu dalam produktivitas tim, sementara ruang terbuka dan interior yang dinamis mendorong kreativitas mereka. Dengan inisiatif tim WeWork yang sering menyelenggarakan sesi khusus bagi para anggota seperti acara networking hingga acara professional development, karyawan Sinar Mas Mining tidak hanya dapat menumbuhkan ikatan yang kuat antar tim, tetapi juga meningkatkan network di luar perusahaan.

Komitmen untuk memodernisasi lingkungan kerja untuk menginspirasi energi baru, meningkatkan keterlibatan karyawan, dan menarik minat karyawan di masa depan adalah bagian dari program Employee Value Proposition dari Sinar Mas Mining dan inisiatif untuk meningkatkan motivasi, keterlibatan, dan produktivitas karyawan. Hasilnya, peningkatan kolaborasi antara karyawan saat ini dan transformasi kerja bersama Melalui survei kepuasan karyawan di perusahaan, Sinar Mas Mining telah menemukan bahwa karyawan mendapat lebih banyak manfaat dari ruang kerja bersama, dengan peningkatan 10% dalam produktivitas karyawan dan kepuasan karyawan.

“Kondiisi ini membuat orang keluar dari budaya kantor tradisional dan memasuki lingkungan kerja kolaboratif, diterima dengan baik oleh karyawan,” kata Satyo. Visi Sinar Mas Mining adalah terus bekerja bersama WeWork untuk membantunya dalam berpikir, berkolaborasi, dan berinovasi di pekerjaan.” Memasuki peringatan satu tahun bersama WeWork, Sinar Mas Mining sekarang memiliki ruang yang mudah diakses di jantung kota Jakarta yang memungkinkan mereka memperluas tenaga kerja mereka di kota ini.

Sumber: www.swa.co.id

ESDM: Lahan Bekas Tambang Jadi Potensi Tenaga Surya
ESDM Lahan Bekas Tambang Jadi Potensi Tenaga SuryaMelimpahnya sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia akan dimanfaatkan oleh pemerintah. Salah satunya dengan mengambil kebijakan menjadikan lahan bekas tambang sebagai sumber listrik baru berbasis energi panas matahari atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

“Ke depannya, pemerintah akan membangun sumber listrik di tempat-tempat bekas tambang batu bara sehingga polusinya bisa dinetralisir,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, kemarin.

Peluang ini, jelas Arifin, sebagai jawaban atas tantangan semakin menipisnya sumber energi berbasis fosil dan keterbatasan bantuan global atas pendanaan finansial untuk proyek-proyek yang menggunakan energi fosil. “Kita menuju transformasi dari energi fosil ke EBT kendati butuh waktu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM F.X. Sutijastoto menjelaskan detail rencana tersebut. Pemerintah sudah melakukan evaluasi awal terhadap 200 hektare lahan bekas tambang yang siap digarap untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). “Ini akan selaras dengan pembangunan transmisi listrik,” ujar Toto.

Menurut Sutijastoto, pembangunan PLTS pada bekas lahan tambang membutuhkan rentang waktu yang lebih singkat dibandingkan pembangkit yang lain. Setidaknya, pembangunan PLTS dinilai bisa dilakukan dalam satu tahun saja.

Rencananya, penggunaan lahan bekas tambang untuk lokasi pembangkitan tidak hanya bisa dilakukan oleh penambang, namun terbuka untuk pelaku bisnis lainnya. “Kalau cukup Business to Business (B to B) ya cukup di situ tidak harus yang punya tambang,” jelas Sutijastoto.

Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan EBT sekaligus memenuhi target investasi EBT pada 2020 sebesar USD2,3 milar. Optimalisasi dimanfaatkan guna mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil.

“Kita akan memanfaatkan sumber-sumber kita untuk meredukusi kebutuhan BBM. Kita tidak bergantung pada sumber-sumber fosil. Dengan begitu, beberapa dekade ke depan bisa menjadi negara yang berdaulat energi,” tegas Arifin.

 

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

MIND ID: Pengembangan Sektor Hulu dan Hilir Tambang Jadi Prioritas

MIND ID Pengembangan Sektor Hulu dan Hilir Tambang Jadi PrioritasMining Industry Indonesia (MIND ID) sebagai holding pertambangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kepemimpinan Orias Petrus Moedak mematok sejumlah target dan menyiapkan sejumlah strategi untuk mengembangkan tambang di sektor hulu dan hilir.

Di sektor hulu, MIND ID fokus menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah salah satunya berkaitan dengan penyelesaian divestasi 20% saham PT Vale Indonesia Tbk. Divestasi 20% saham Vale tersebut sedang memasuki tahap persetujuan terkait pemegang saham atau Shareholder Agreement.

Perjanjian tersebut dijadwalkan dapat selesai pada semester I 2020 ini. Selain itu, dalam rangka mengembangkan tambang di sektor hulu, MIND ID masih membuka opsi untuk melakukan akuisisi lahan tambang yang bernilai strategis dan menjanjikan.

MIND ID juga tengah gencar merampungkan sejumlah proyek hilirisasi tambang agar dapat selesai sesuai dengan target yang sudah dipatok. Bahkan Orias menegaskan bahwa jika proyek berjalan lamban, jajaran direksi bisa saja kembali dirombak. Orias juga mengatakan bahwa penyelesaian sejumlah proyek hilirisasi menjadi salah satu standar penilaian kinerja masing-masing direktur utama anak usaha MIND ID.

Sejumlah anak usaha MIND ID masing-masing memang sedang menggarap proyek hilirisasi seperti proyek smelter feronikel PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) di Halmahera Timur dan Smelter Bauksit di Kalimantan Barat, PT Bukit Asam Tbk memiliki proyek gasifikasi batubara dan PLTU, smelter tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, PT Timah Tbk yang sedang mengembangkan proyek tanah jarang dan proyek smelter ausmelt.

Pengembangan tambang di sektor hulu dan hilir akan dijadikan prioritas bagi MIND ID dengan harapan dapat membawa pertambangan Indonesia kian eksis dan mendunia.

Sumber – https://duniatambang.co.id/

 

Banyak tambang tutup, penambang nikel tagih pengaturan tata niaga dan harga domestik

Banyak keluhan, ESDM revisi nilai kompensasi data informasi (KDI) dalam lelang

Percepatan larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel kadar rendah di bawah 1,7% telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2020. Penambang nikel melalui Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pun menagih pengaturan tentang tata niaga dan harga bijih nikel domestik antara penambang dan smelter.

Pasalnya, sejak larangan ekspor ore nikel diberlakukan, banyak penambang yang memilih untuk tidak melakukan aktivitas penambangan. Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, langkah itu diambil lantaran kondisi tata niaga dan harga nikel domestik saat ini dinilai masih membebani penambang.

Apalagi, sambung Meidy, smelter lokal lebih memilih untuk menyerap ore nikel dengan kadar tinggi. “Jadi susah buat kita (penambang), yang diminta smelter lokal kadar tinggi, sedangkan harga jual untuk (nikel kadar rendah) tidak sesuai,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Meidy menjelaskan, mekanisme harga yang berlaku sekarang ini diatur berdasarkan kesepakatan business to business (B to B) antara penambang dengan smelter. Seharusnya, harga berpatok pada Harga Patokan Mineral (HPM) yang diatur setiap bulan.

Namun, pada praktiknya daya tawar smelter dalam menentukan harga lebih besar dibanding penambang. Sehingga, harga nikel kadar rendah yang dipatok ke smelter berada di bawah standar HPM.

Adapun, harga domestik yang pernah dianjurkan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) yakni dalam rentang US$ 27 – US$ 30 per metrik ton, pada praktiknya juga tidak terlaksana.

Oleh sebab itu, Meidy meminta supaya pemerintah mempertegas aturan terkait tata niaga dan harga domestik ke dalam bentuk regulasi khusus, supaya keekonomian penambang lebih terjamin.

“Tata niaga harus diterbitkan satu aturan, regulasi. Kalau hanya B to B tidak bisa, mesti ada penekanan dari pemerintah,” sebut Meidy.

Meidy bilang, untuk penambang yang sudah berkontrak, produksi masih tetap berjalan. Namun, bagi yang belum berkontrak, Meidy menyebut bahwa banyak penambang yang memilih untuk tidak melakukan produksi. “Yang sudah ada kontrak ya lanjut (produksi). Untuk kontrak baru nggak mau supply, diam dulu,” sambungnya.

Sayangnya, Meidy tidak menyebut berapa jumlah penambang yang kini memilih untuk tidak berproduksi. Yang jelas, kata Meidy, para penambang itu tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Menurut Meidy, kondisi ini bisa jadi hanya berlangsung sementara. Jika sudah ada pengaturan tata niaga dan harga, Meidy memprediksi para penambang akan kembali berproduksi. “Sementara ya, menunggu (pengaturan) tata niaga,” ungkap Meidy.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa beban bagi penambang lebih berat sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam beleid ini, tarif royalti untuk bijih mentah (ore) dikenakan tarif lebih mahal, sedangkan produk tambang yang sudah diolah atau dimurnikan diberikan tarif yang lebih murah.

Sebagai contoh, di PP ini, tarif royalti untuk bijih nikel dikenakan sebesar 10% dari harga jual per ton. Naik dua kali lipat dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar 5%, sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2012.

“Kewajiban kita bayar berpatokan ke HPM, harga tidak. Ditambah lagi kewajiban naik dari 5% jadi 10%,” tegas Meidy.

Oleh sebab itu, Meidy merasa pengaturan harga dan tata niaga ini mendesak diterbitkan. Adapun, Meidy meminta supaya mekanismenya masih bersandar pada HPM, namun dengan batas bawah yang harus ditaati dalam praktek di lapangan. 

“Tinggal kita atur, harga terendahnya dimana. Misal HPM US$ 30, nanti mentok harganya di US$ 20 atau US$ 25,” jelasnya.

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

Menaker Canangkan Bulan K3 Nasional Pada Peringatan 50 Tahun K3

ida-fauziyah-menaker-di-funwalkMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menetapkan bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2020 sekaligus peringatan 50 tahun K3 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (12/1/2020).

Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2020 ini ditandai dengan jalan sehat K3 (fun walk) yang diikuti 2.000 peserta.

Menaker mengatakan, pada 2019 telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional.

Setidaknya ada 5 hal yang dilakukan Kemenaker, beberapa diantaranya menyempurnakan peraturan perundang-undangan, serta standar di bidang K3 dan meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3.

Selain itu Kemenaker juga melakukan peningkatkan kesadaran akan K3 baik dari sisi pengusaha atau pengurus, maupun tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3.

“Karena ketenagakerjaan adalah bidang yang diotonomikan sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan mengontrol atas pelaksanaannya. Ini adalah soal kerja sama, koordinasi, saling mengawasi dan saling mengingatkan, ” kata Menaker Ida.

Menteri Ida juga menjelaskan pentingnya meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemeduli K3 serta peningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 maupun perguruan tinggi yang memiliki program K3.

Hal tersebut ia jelaskan agar jangan sampai setelah terjadi permasalahan, K3 baru menjadi perhatian banyak pihak.

“Jangan sampai problem K3 baru mendapat perhatian saat korban berjatuhan. Jangan sampai kita baru peduli soal K3 ketika ada gugatan dari masyarakat atau keluarga korban,” kata Menteri Ida.

Ida juga menjelaskan pentingnya peningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3, serta menyempurnakan informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi kedepannya.

“Kita perlu melakukan lompatan dan terobosan dengan inovasi-inovasi baru agar pelaksanaan K3 dapat terus diperkuat di tengah gerak perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat, ” kata Menteri Ida.

Sumber: Tribunnews.com  
Editor: Sanusi

Sempat mangkrak, pemerintah lanjutkan revisi PP 23/2010 tentang PKP2B

Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Setelah sempat mangkrak di tahun lalu, pemerintah akhirnya memutuskan kembali melanjutkan revisi keenam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi membenarkan, kelanjutan revisi PP 23/2010 itu telah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara (Setneg). Menurut Hufron, rancangan revisi PP (RPP) tersebut sudah selesai melalui proses pembahasan, harmonisasi dan juga klarifikasi bersama kementerian terkait.

“Sudah selesai pembahasan,” kata Hufron saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (12/1).

Menurut informasi yang diterima Kontan.co.id, rapat klarifikasi untuk menindaklanjuti revisi PP 23/2010 itu digelar pada Jumat (10/1) lalu bertempat di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembagai terkait, yakni Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Kabinet.

Sebagai informasi, revisi keenam PP Nomor 23 tahun 2010 ini pada pokoknya disiapkan untuk mengatur perizinan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), khususnya dalam perpanjangan kontrak dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Revisi regulasi tersebut sudah mencuat sejak November 2018 lalu. Pemerintah awalnya menargetkan revisi PP Nomor 23/2010 bisa rampung pada akhir tahun 2018, namun penyelesaiannya terus molor hingga 2019.

Kontan.co.id mencatat, pada Januari 2019, tepat setahun lalu, RPP Nomor 23/2010 sebenarnya sudah disetujui dan diparaf oleh menteri terkait, yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menko Perekonomian. Namun, revisi PP 23/2010 ini terganjal surat dari Rini Soemarno, Menteri BUMN saat itu.

Dalam surat yang disampaikan ke Menteri Setneg pada 1 Maret 2019 itu, Rini meminta supaya BUMN diberikan porsi pengelolaan terhadap tambang PKP2B yang akan habis kontrak.

Polemik perpanjangan kontrak PKP2B pun berlanjut. Sejak pertengahan hingga akhir tahun 2019 lalu, polemik tidak lagi pada revisi PP 23/2010, namun beralih ke revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba. Revisi UU Minerba saat ini tengah bergulir. Komisi VII DPR RI menargetkan, revisi tersebut bisa rampung pada Agustus tahun ini.

Kendati begitu, Hufron Asrofi mengklaim, revisi PP 23/2010 dibutuhkan lantaran dinilai paling memungkinkan untuk segera diterbitkan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan investasi. Dibandingkan harus menunggu penyelesaian revisi UU Minerba yang masih harus dibahas di DPR.

“Mungkin RPP ini dianggap yang paling siap agar ada landasan hukum dan kepastian investasi, serta menjamin penerimaan negara,” ungkapnya.

Menurut Hufron, karena pada saat itu keberatan datang dari Kementerian BUMN, maka klarifikasi pun telah diberikan. Hufron bilang, saat ini revisi PP 23/2010 ini tinggal menunggu paraf dan persetujuan dari Menteri BUMN, Erick Thohir. Setelah itu, proses berlanjut dengan penyerahan RPP 23/2010 ke Presiden Joko Widodo disahkan.

“Tinggal menunggu paraf Menteri BUMN dan pengesahan presiden,” kata Hufron.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pelaku usaha tengah menunggu kepastian dari pemerintah. Menurutnya, kepastian hukum dan investasi penting diberikan, baik dalam bentuk revisi PP maupun revisi UU.

“Kami ikut saja opsi yang mana yang akan diambil pemerintah. Kami yakin pemerintah akan memahami urgensinya dan dampaknya terhadap perekonomian nasional,” kata Hendra kepada Kontan.co.id, Minggu (12/1).

Pengamat hukum pertambangan Ahmad Redi bilang, dilanjutkannya revisi PP nomor 23/2010 ini terkesan dipaksakan. Apalagi, selain pembahasan revisi UU Minerba, saat ini tengah disusun omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja, yang di dalamnya juga memuat substansi mengenai pengelolaan minerba.

“Ada duplikasi law making process yang tidak efektif. ekonomisasi kekuasaan seperti terjadi dalam pembuatan regulasi,” kata Redi.

Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, pemerintah semestinya tetap fokus untuk menyelesaikan revisi UU Minerba bersama DPR. Jika perlu, kata Bisman, substansi dalam revisi PP Nomor 23/2010 dimasukan ke dalam revisi UU Minerba yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.

“Kalau saat ini pemerintah menggulirkan lagi revisi PP 23/2010, pasti ada tumpang tindih karena PP merupakan turunan dari UU, jangan sampai (revisi PP) hanya untuk melegitimasi kepentingan pihak-pihak tertentu,” tandas Bisman.

Sebagai informasi, ada tujuh PKP2B yang akan habis kontrak di tahun ini dan beberapa tahun ke depan, yakni PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Adapun, satu PKP2B, yakni PT Tanito Harum sudah terminasi dengan pembatalan perpanjangan kontrak, lantaran dinilai tidak memiliki landasan hukum untuk perpanjangan kontrak dan peralihan status menjadi IUPK.

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

Efek Penghentian Ekspor Mineral Mentah

Seorang karyawan menggunakan alat komunikasinya di tambang Batu Hijau Milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Kecamatan Maluk, Taliwang, Sumbawa Barat, NTB, Kamis (12/6). Sejak 5 Juni 2014 PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah dan para karyawan bahwa perusahaan menyatakan keadaan kahar (di luar kuasa/force majeur) sesuai Kontrak Karya karena adanya penerapan larangan ekspor yang membuat perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ss/nz/14.

Menghadapi rencana pemerintah menghentikan ekspor mineral mentah, satu hal yang pasti terjadi adalah akan adanya penutupan pada sebagian tambang yang sekarang sedang beroperasi. Baik itu penutupan selamanya, maupun penghentian sementara hingga batas waktu yang tidak diketahui. Ini adalah argumen yang paling umum, tapi sebenarnya merupakan realitas yang tidak terlalu mengejutkan.

Dari seluruh kasus penutupan tambang di dunia, hanya sekitar 25% yang tutup secara terencana dan prosedural karena cadangannya telah habis. Sementara mayoritas 75% lainnya tutup secara prematur, tanpa terencana dan bahkan secara mendadak. Di Indonesia, kasus penutupan tambang tanpa perencanaan dan pelaksanaan yang semestinya mungkin lebih banyak lagi.

Kalau tambang yang tutup karena cadangannya habis biasanya lebih mudah mengurusnya. Karena sifatnya terencana, penutupan bisa dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Para karyawan, pemerintah daerah (pemda), masyarakat setempat, semuanya bisa mempersiapkan diri hingga pada hari penutupan yang telah direncanakan. Walaupun dengan catatan ada saja alasan dari para pemangku kepentingan untuk menjustifikasi persiapan yang sering tidak maksimal.

Sebaliknya, tambang yang berhenti secara prematur, tidak terencana dan secara mendadak bisa membuat gejolak sosial-ekonomi yang tidak terduga.

Penyebab tambang tutup secara prematur dan tanpa terencana utamanya adalah faktor ekonomi (perubahan harga komoditi, kebangkrutan perusahaan dan lain-lain) dan kebijakan pemerintah (pemangkasan produksi, pelarangan ekspor dan lain-lain). Indonesia sedang menghadapi dua hal ini di depan mata, tantangan fluktuasi harga komoditi dunia dan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah.

Untuk dinamika harga komoditas itu tidak ada faktor tunggal yang bisa mengendalikan. Tetapi kebijakan bisa ditentukan oleh pemerintah. Namun Indonesia tampaknya akan bertahan dengan rencana penghentian ekspor mineral mentah karena dipertimbangkan akan memberi harapan baik bagi negeri ini di masa depan. Selain alasan kedaulatan, pemerintah pasti sudah punya hitung-hitungan sendiri terkait bagaimana efek pertumbuhan jika hilirisasi berhasil dilakukan.

Tapi dalam jangka pendek, kebijakan tersebut akan memberi efek negatif. Tambang yang berhenti secara prematur dan tidak terencana, bahkan mendadak akan menyebabkan pengangguran, resesi ekonomi lokal, dan kerusakan lingkungan karena tambang akan terbengkalai begitu saja. Ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara yang industrinya relatif mapan seperti Kanada, Amerika Serikat, Australia dan China. Selain itu, hal ini juga tidak hanya terjadi pada komoditas nikel, tetapi semua komoditas pertambangan seperti emas, tembaga, phospat, batubara, potash, dan sebagainya.

Dalam beberapa kasus dampak lainnya dari penutupan tambang secara prematur adalah munculnya aksi penjarahan terhadap aset infrastruktur dan barang tambang itu sendiri seperti yang terjadi di Afrika Selatan.

Indonesia sebenarnya pernah mengalami hal serupa, walaupun tidak sama persis. Bahkan lebih dari satu kali. Republik ini pernah mengalami bagaimana industri timah jatuh pada akhir 1980-an dan menyebabkan kerusakan sosial-ekonomi-lingkungan.

Lahan-lahan bekas tambang timah di Bangka-Belitung dan Kepulauan Riau ditinggalkan begitu saja. Masyarakat serta merta kehilangan pekerjaan. Sektor-sektor ekonomi lain yang menggantungkan hidupnya di belanja industri tambang secara langsung juga berjatuhan. Beberapa orang bahkan harus menjadi pelacur untuk menyambung hidup, aset perusahaan dijarah oleh karyawan.

Kita juga pernah menyaksikan kejatuhan industri batubara pada awal 2000-an dan sekitar tahun 2011-2014. Ketika itu, daerah-daerah penghasil batubara di Kalimantan dan Sumatera mengalami stagnasi. Kabupaten Kutai Kartanegara misalnya mencatat pertumbuhan ekonomi 5,33% pada 2001 namun menurun menjadi 4,8% pada 2002 dan 4,68% pada 2003. Pada tahun 2009-2013, Kabupaten yang struktur ekonominya mengandalkan sektor pertambangan dan penggalian lebih dari 60% ini hanya tumbuh rata-rata 1%-3% per tahun. Angka ini jauh di bawah pertumbuhan nasional yang selalu di atas 5%-6%.

Akibatnya, perencanaan pembangunan daerah harus direvisi, ekonomi lesu dan pengangguran meningkat. Pada periode ini, kampus-kampus yang menyediakan jurusan pertambangan di seluruh Indonesia diliputi kegalauan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Setiap lulusan baru hampir pasti akan menjadi pengangguran baru.

Efek “shock”

Efek terbesar nanti terjadi di level sub-nasional (kabupaten dan provinsi penghasil), yakni akan terjadi shock. Hal ini tidak bisa dihindari, dan hanya bisa dihindari. Perlu juga diketahui bahwa mitigasi atau pencegahan sosial-ekonomi ini tidak pernah instan dan harus melibatkan banyak pemangku kepentingan. Namun, negara tetap menjadi leading sector nya.

Sementara itu, kebijakan hilirisasi harus terus didukung sepenuhnya. Progres pembangunan smelter nikel tampaknya cukup progresif namun tetap harus didorong untuk mencapai titik optimal melalui penciptaan lingkungan bisnis yang kondusif.

Pemberian insentif pajak mungkin bisa jadi salah satu opsi untuk menarik investasi, tetapi tetap harus ada kajian secara rinci untuk menghasilkan efek yang maksimal. Tantangan lain adalah bagaimana membangun sistem yang mendukung link and match antara smelter dengan sumber material. Karena boleh jadi kebijakan larangan ekspor mineral justru hanya membunuh penambang kecil dan menengah dengan akses modal dan pasar yang terbatas.

Tanpa ada mekanisme link and match yang jelas, harga ore atau mineral mentah akan secara de facto ditentukan sepihak oleh, dan hanya akan menguntungkan, oligarki pemilik smelter. Pada posisi ini peran kementerian yang mengurusi pertambangan dan pengolahan mineral harus menerapkan kebijakan ketat dan gigih, khususnya dalam mengontrol isu smelter dan tata niaga mineral domestik.

Lebih dari itu, para pemangku kepentingan harus memahami benar bahwa hilirisasi membutuhkan dukungan lingkungan yang kondusif terkait regulasi dan kapasitas sumberdaya manusia (SDM). Kita tidak bisa hanya mengandalkan ketersediaan cadangan dan pemaksaan aturan larangan ekspor saja.

Membangun lingkungan bisnis yang kondusif dan penyediaan SDM yang mumpuni itu juga sangat penting. Dua hal terakhir ini bahkan sebenarnya jauh lebih penting dalam membentuk keunggulan komparatif Indonesia di industri mineral dunia.

Kita sepertinya masih harus banyak belajar dalam mengelola secara bijak dan tepat akan sumber daya pertambangan kita yang diakui sebagai salah satu yang terbesar di dunia.

Penulis : Jannus TH Siahaan

Pemerhati Masalah Pertambangan dan Doktor Sosiologi Universitas Padjajaran