Peranan penting apakah yang dimiliki juru ukur tambang, sampai pemerintah turut mengatur keberadaanya. Berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur Juru Ukur Tambang.

Sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, pada Lampiran II sub bahasan tentang peta disebutkan :
……..
d. Survei untuk pemetaan perencanaan dan kemajuan kegiatan pertambangan dilaksanakan oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten.
e. Survei untuk pemetaan perencanaan dan kemajuan kegiatan pertambangan dapat dilakukan oleh juru ukur tambang.
f. Juru ukur tambang ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang dan didaftarkan dalam Buku Tambang
.


Masih pada Lampiran II, tetapi pada sub bahasan tentang “Personel” disebutkan :

Pelaksana kegiatan teknis pertambangan yang berhubungan dengan survei dan pemetaan serta pengelolaan peta-peta di bidang eksplorasi dan penambangan dilakukan oleh juru ukur tambang selaku Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.

Juru ukur tambang paling kurang mampu melaksanakan :
a. survei dan pemetaan rencana dan kemajuan kegiatan eksplorasi, konstruksi, pemasangan Tanda Batas, dan penambangan;
b. survei dan pemetaan untuk identifikasi area yang memiliki potensi bahaya serta pemantauannya; dan
c. evaluasi, pemutakhiran, dan pengelolaan peta rencana dan kemajuan kegiatan pertambangan
.


Menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1825 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, disebutkan bahwa :

  1. Pengukuran Titik Batas dilaksanakan oleh juru ukur tambang pemegang IUP atau IUPK.
  2. Tenaga pelaksana pengukuran adalah karyawan pemegang IUP/IUPK OP dengan sertifikasi Juru Ukur Tambang.
  3. Berita acara harus ditandatangani oleh juru ukur tambang yang melaksanakan pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi serta saksi-saksi.


Kententuan selengkapnya dapat mengunjungi www.inspektur.id pada link berikut :
https://www.inspektur.id/kaidah-teknik/teknis-pertambangan/2-peta
https://www.inspektur.id/kaidah-teknik/teknis-pertambangan/5-personel

Download peraturan terkait dengan penetuan tanda batas di link berikut
1. Kepmen Nomor 1825 K/30/MEM/2018 (Download)
2. Kepdirjen Nomor 141.K/30/DJB/2019 (Download)

Demikian yang dapat saya sampaikan.

Wassalam,

Deni Ramdani

 

Sumber: https://www.inspektur.id/

Berikan Komentar