Harga Batu Bara Cs Meroket, Setoran ke Negara Melonjak 60%

Penerimaan negara di sektor pertambangan pada semester I 2021 mencapai Rp 27,59 triliun, melonjak sebesar 59,66% dibandingkan semester I 2020 yang hanya mencapai Rp 17,28 triliun.

Data ini diperoleh dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (04/08/2021).

Penerimaan negara semester I 2021 secara rinci pada Januari sebesar Rp 4,72 triliun, lalu pada Februari turun menjadi Rp 3,57 triliun, lalu Maret naik menjadi Rp 4,66 triliun.

Selanjutnya, pada April kembali turun menjadi Rp 4,17 triliun, Mei naik menjadi Rp 4,74 triliun, dan Juni melonjak menjadi Rp 5,73 triliun.

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid mengatakan, kenaikan penerimaan negara di semester I 2021 dikarenakan membaiknya harga komoditas di sektor pertambangan.

“Ini karena membaiknya harga komoditas,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (04/08/2021).

Saat ditanya mengenai proyeksi penerimaan negara sektor tambang sampai akhir tahun, dia belum bisa mengatakannya. Namun dia memastikan jika penerimaan negara sektor tambang tahun ini akan tercapai.

“Setidaknya proyeksinya target 2021 tercapai,” ujarnya saat ditanya berapa proyeksi sampai akhir tahun.

Adapun target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan minerba pada 2021 ini sebesar Rp 39,10 triliun, Ini artinya capaian pada semester I 2021 ini telah mencapai 70,6% dari target tahun ini.

Seperti diketahui, sektor pertambangan saat ini sedang mengalami angin segar karena harga komoditas yang tengah mengalami tren positif. Batu bara misalnya, harga batu bara sejak awal tahun memang menunjukkan tren peningkatan, terutama sejak April 2021. Dari harga sekitar US$ 50 per ton di awal tahun, pada April terus melonjak di atas US$ 90 per ton. 

Harga Batubara Acuan (HBA) Agustus 2021 saja kini telah melonjak ke angka US$ 130,99 per ton dari US$ 115,35 per ton pada Juli 2021. HBA Agustus 2021 ini merupakan angka tertinggi lebih dari 1 dekade terakhir.

Tidak hanya batu bara yang mengalami kenaikan harga, komoditas tambang lain juga mengalami hal serupa, seperti nikel dan tembaga. Kenaikan harga di sektor tambang ini disebut dengan super siklus, di mana harga-harganya melambung tinggi dan diperkirakan bertahan dalam waktu lama.

Harga tambang yang melonjak di antaranya batu bara, emas, nikel, hingga tembaga. Deputi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto sempat mengatakan, kenaikan harga berdampak positif terhadap Indonesia.

Dia menyebut, banyak calon investor yang menyampaikan minatnya untuk berinvestasi di sektor hilir tambang di negara ini.

“Kita lihat banyak kok sekarang yang menyatakan minat untuk masuk ke sektor hilir,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/05/2021).

Mendagri Terbitkan Instruksi tentang PPKM Darurat Jawa-Bali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. (Unduh Inmendagri 15/2021 di sini)

Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Peraturan ini juga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Ketentuan yang tertuang dalam instruksi ini khususnya ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” ditegaskan Tito pada peraturan ini.

Selain tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, dalam instruksi ini dituangkan juga mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah.

Kemudian dituangkan juga mengenai percepatan vaksinasi. Mendagri menegaskan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19,” tertuang dalam Inmendagri.

Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Selanjutnya, dalam Inmendagri juga dituangkan mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam peraturan ini.

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito dalam peraturan ini.

Selain itu, dituangkan juga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat bagi pihak lainnya, dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada.

Lebih lanjut disebutkan, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat COVID-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” ditegaskan dalam peraturan ini. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Kunjungi laman resmi Kemendagri di sini.

Melebihi Batas WHO, Positivity Rate Covid-19 di Indonesia 12,3Persen, Apa Dampaknya?

Kondisi pandemi virus corona Covid-19 masih terus mengalami perkembangan, termasuk di Indonesia.

Hingga kini, ada 95.418 kasus infeksi positif yang telah tercatat di Indonesia. Adapun kasus kematian yang telah dikonfirmasi sebanyak 4.665 kasus dan 53.945 pasien telah dinyatakan sembuh.

Melansir laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), (22/7/2020), terkait kondisi penularan Covid-19, dilakukan penilaian pada sejumlah provinsi di Indonesia dari tanggal 29 Juni-19 Juli 2020 berdasarkan beberapa kriteria, salah satunya adalah terkait persentase pasien positif.

Adapun provinsi-provinsi tersebut terdiri atas DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Banten.

Sebelumnya, mengutip Kompas.com, 20 Juli 2020, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani mengatakan bahwa positivity rate Covid-19 di Jakarta selama periode 13-19 Juli 2020 mencapai 5,5 persen.

Angka ini masih melebihi batas ambang ideal yang ditetapkan oleh WHO, yaitu 5 persen.

Selain DKI Jakarta, hasil penilaian WHO juga menunjukkan provinsi lain dengan positivity rate tinggi, yaitu Jawa Tengah (lebih dari 20 persen) dan Jawa Timur (lebih dari 25 persen).

Lantas, apa yang sebenarnya digambarkan oleh positivity rate ini?

Menurut epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman, positivity rate adalah persentase dari pasien yang memiliki hasil tes positif Covid-19.

“Tes positive rate adalah persentase dari pasien yang memiliki hasil tes positif,” kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/7/2020).

Adapun cara menghitungnya adalah dengan membagi jumlah total kasus positif dengan tes yang dilakukan.

Melansir data dari PHEOC Kementerian Kesehatan RI hingga 24 Juli 2020, ada 777.100 orang yang telah diperiksa.

Sehingga, apabila ada ada 95.418 kasus infeksi positif, maka positivity rate secara total di Indonesia adalah sekitar 12,3 persen.

Artinya, setiap 100 orang Indonesia yang dites swab/PCR, akan ada 12 orang yang positif.

Tingkat penularan

Sementara, di negara-negara lain seperti China, positivity rate-nya adalah sebesar 0,1 persen, Jadi, setiap 100 orang yang dites swab/PCR, akan ada maksimal 1 orang saja yang positif.

Dicky menyebut bahwa tiap-tiap wilayah harus memperhatikan posivity rate (PR) ini. Apabila PR di atas 5 persen, maka diklasifikasikan tinggi dan sangat serius jika berada di atas 10 persen.

“Itu artinya bahwa di daerah tersebut memiliki penularan di komunitas yang relatif tinggi dan cakupan tes yang belum cukup untuk menyaring atau mendeteksi kasus positif di masyarakat tersebut,” jelasnya.

Jika jumlah tes belum masif dan PR menunjukkan angka yang tinggi, dapat diindikasikan kondisi yang masih sangat rawan.

Menurut Dicky, bila ada banyak kasus positif di masyarakat yang belum terdeteksi, maka penambahan tes akan memberikan hasil peningkatan kasus dan PR yang tinggi.

Akan tetapi, seiring dilakukannya intervensi test, tracing, dan isolasi, maka PR ini akan menurun.

“Test, trace, dan isolasi adalah strategi utama pandemi hingga berakhir,” imbuhnya.

Untuk itu, Dicky berpesan agar daerah tidak menurunkan tes karena kekhawatiran akan PR dan jumlah kasus yang meningkat.

“Ini berbahaya sekali, karena akibatnya, orang pembawa virus tidak terdeteksi dan pada akhirnya akan menularkan pada kelompok rawan (lansia, ibu hamil, komorbid),” ungkapnya.

Ia mengkhawatirkan, kondisi ini akan meningkatkan angka rawatan di rumah sakit maupun kasus kematian.

Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Sumber: www.kompas.com

Menteri ESDM tegaskan komitmen hilirisasi minerba

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan langkah hilirisasi sebagai upaya meningkatkan nilai tambah mineral dan batubara berjalan sesuai rencana. Hal ini disampaikan Arifin saat membuka acara 1st International Seminar On Mineral and Coal Technology (ISMCT) 2021 pada Rabu (23/6).

“Pemerintah memastikan peningkatan nilai tambah sehingga mineral dan batubara tidak hanya menjadi komoditas penerimaan negara saja, tetapi juga sebagai suplai dalam mengembangkan industri dalam negeri,” kata Arifin dalam seminar bertajuk ‘Suistanable Development on Mining, Processing, and Environment’ tersebut.

Arifin menegaskan, mineral dan batubara masih memegang peran penting dalam menggerakkan perekonomian nasional. “Harapan saya komoditas ini bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai sumber energi dan bahan baku industri, sehingga bisa menjadi modal pembangunan nasional,” jelas Arifin

Arifin memaparkan salah satu prioritas hiliriasi mineral yang sedang didorong adalah tanah jarang (rare earth) dan nikel. Nantinya, pengembangan nikel akan diselaraskan dengan rencana pemerintah mendorong penggunaan mobil listrik dan ditargetkan menjadi negara pemasok baterai Electric Vehicle (EV) pada tahun 2025. 

“Pembentukan Indonesian Battery Corporation merupakan entitas rantai pasok produksi baterai dari hulu ke hilir atau produk akhir baterai dan kegiatan sirkular ekonomi di sektor pertambangan,” ungkap Arifin.

Sementara untuk pemanfaatan unsur tanah jarang dapat menyokong komponen turbin angin, kendaraan listrik, dan lampu neon hemat energi. “Pemerintah telah menargetkan pembangunan 53 smelter pada 2024. Saat ini telah dibangun 19 smelter dan sebagian besar digunakan untuk pengolahan nikel (13 fasilitas), disusul bauksit dan tembaga,” Arifin menambahkan.

Di sektor batubara, hilirisasi juga menjadi perhatian utama bagi pemerintah melalui Dimethyl Ether (DME), methanol, pupuk dan syngas. Apalagi Indonesia dikaruniai potensi sumber daya dan cadangan batubara masing-masing sekitar 149 miliar ton dan 38 miliar ton. 

Target hilirisasi batubara sendiri sebesar 27 juta ton pada 2030. “Ini harus segera dikembangkan agar batubara bisa digunakan sebagai bahan baku industri atau sumber energi yang lebih ramah lingkungan,” tegas Arifin.

Arifin mengungkapkan, beberapa perusahaan telah menjalankan proyek gasifikasi batubara untuk mewujudkan dimethyl ether (DME) dalam rangka mengurangi impor Liquified Petroleum Gas (LPG). “Ini langkah yang tepat untuk mengimplementasikan kebijakan strategis di bidang energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi,” jelasnya.

Pemerintah Indonesia, sambung Arifin, telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempercepat hilirisasi mineral dan batubara seperti kebijakan izin ekspor terbatas untuk bauksit yang dicuci, pemberian fasilitas tax allowance dan tax hari raya, permohonan online single submission (OSS), dan pengenaan royalti secara proporsional sesuai dengan produk yang dihasilkan.

Seminar kali ini merupakan seminar teknologi mineral dan batubara pertama yang berskala internasional diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Teknologi Mineral dan Batubara (tekMIRA) Badan Litbang ESDM. “Sungguh suatu kehormatan bagi kami di Kementerian ESDM untuk menyelenggarakan seminar internasional ini meskipun diadakan secara virtual karena wabah pandemi,” pungkas Arifin.

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

Sumber: https://industri.kontan.co.id/

Pemerintah Mengatur Juru Ukur Tambang ?

Peranan penting apakah yang dimiliki juru ukur tambang, sampai pemerintah turut mengatur keberadaanya. Berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur Juru Ukur Tambang.

Sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, pada Lampiran II sub bahasan tentang peta disebutkan :
……..
d. Survei untuk pemetaan perencanaan dan kemajuan kegiatan pertambangan dilaksanakan oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten.
e. Survei untuk pemetaan perencanaan dan kemajuan kegiatan pertambangan dapat dilakukan oleh juru ukur tambang.
f. Juru ukur tambang ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang dan didaftarkan dalam Buku Tambang
.


Masih pada Lampiran II, tetapi pada sub bahasan tentang “Personel” disebutkan :

Pelaksana kegiatan teknis pertambangan yang berhubungan dengan survei dan pemetaan serta pengelolaan peta-peta di bidang eksplorasi dan penambangan dilakukan oleh juru ukur tambang selaku Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.

Juru ukur tambang paling kurang mampu melaksanakan :
a. survei dan pemetaan rencana dan kemajuan kegiatan eksplorasi, konstruksi, pemasangan Tanda Batas, dan penambangan;
b. survei dan pemetaan untuk identifikasi area yang memiliki potensi bahaya serta pemantauannya; dan
c. evaluasi, pemutakhiran, dan pengelolaan peta rencana dan kemajuan kegiatan pertambangan
.


Menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1825 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, disebutkan bahwa :

  1. Pengukuran Titik Batas dilaksanakan oleh juru ukur tambang pemegang IUP atau IUPK.
  2. Tenaga pelaksana pengukuran adalah karyawan pemegang IUP/IUPK OP dengan sertifikasi Juru Ukur Tambang.
  3. Berita acara harus ditandatangani oleh juru ukur tambang yang melaksanakan pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi serta saksi-saksi.


Kententuan selengkapnya dapat mengunjungi www.inspektur.id pada link berikut :
https://www.inspektur.id/kaidah-teknik/teknis-pertambangan/2-peta
https://www.inspektur.id/kaidah-teknik/teknis-pertambangan/5-personel

Download peraturan terkait dengan penetuan tanda batas di link berikut
1. Kepmen Nomor 1825 K/30/MEM/2018 (Download)
2. Kepdirjen Nomor 141.K/30/DJB/2019 (Download)

Demikian yang dapat saya sampaikan.

Wassalam,

Deni Ramdani

 

Sumber: https://www.inspektur.id/

Pemerintah berikan relaksasi ekspor mineral di masa pandemi covid-19

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi rekomendasi ekspor untuk sejumlah komoditas mineral di masa pandemi covid-19.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan pemberian relaksasi ini salah satunya dikarenakan membaiknya harga komoditas mineral di pasar. “Ekspor juga kita berikan karena komoditas tembaga di pasar harga meningkat cukup tajam. Kita ambi satu relaksasi ini dan tidak hanya untuk Freeport tapi juga untuk komoditas mineral lain kecuali bijih nikel,” ujar Arifin, Selasa (22/3).

Arifin melanjutkan, relaksasi ekspor komoditas mineral juga diberikan mengingat dampak yang dialami perusahaan selama masa pandemi covid-19. Kendati demikian, Arifin memastikan pemberian ekspor ini tetap dibarengi dengan pemberian denda administratif. Adapun, besaran denda yang diberikan yakni 20% dari revenue tahun berjalan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Covid-19. Merujuk beleid tersebut yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021, Kementerian ESDM memutuskan pemberian rekomendasi ekspor sebagai berikut.

Satu, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% pada 2 periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor.

Kedua, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap dikenakan denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Pembinaan Dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujianto mengungkapkan pemberian relaksasi ekspor diberlakukan untuk waktu satu tahun. “Rekomendasi diberikan bagi yang mengajukan dan sesuai aturan,” kata Sugeng kepada Kontan.co.id, Selasa (23/3).

Kendati demikian, Sugeng masih belum merinci perusahaan mana saja yang telah mengajukan permohonan untuk persetujuan rekomendasi ekspor ini. Sugeng menambahkan, dalam pelaksanaan setahun relaksasi ekspor ini pemerintah berkomitmen untuk menjaga proyek smelter dapat tetap berjalan. “Kita akan beri waktu untuk penyesuaian kurva S, namun target waktu tetap dan harus ada percepatan,” tegas Sugeng.

Adapun, pemberian kuota ekspor nantinya tetap mengacu pada Rancangan Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tiap perusahaan.

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

Sumber: https://www.kontan.co.id/

LIPI: Limbah Batu Bara Bernilai Ekonomi

Pekerja membersihkan sampah dan limbah batu bara yang mencemari kawasan pantai di Desa Peunaga Pasi, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (5/12/2019). Perusahaan Tambang Batu Bara PT Mifa Bersaudara melakukan pembersihan sampah dan limbah batu bara yang belum jelas kepemilikannya sebagai bentuk tanggungjawab sosial terhadap lingkungan serta untuk mengembalikan keindahan kawasan pantai. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

JAKARTA – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendukung keputusan pemerintah yang menetapkan fly ash dan bottom ash (FABA) atau limbah padat dari proses pembakaran batu bara pada PLTU dan pabrik sawit menjadi kategori bukan bahan berbahaya dan beracun (non-B3).

“Limbah batu bara PLTU dan pabrik sawit tidak ada yang berbahaya. Limbah FABA ini justru bernilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan untuk penunjang infrastruktur seperti bahan baku pembuatan jalan, conblock, semen hingga bahan baku pupuk,” kata Peneliti Pusat Penelitian Metalurgi dan Material LIPI, Nurul Taufiqu Rochman, dilansir dari Antara, Selasa (23/3).

Ia menjelaskan saat ini tidak satu pun negara yang mengategorikan limbah batu bara dan sawit sebagai B3, sehingga sangat disayangkan jika limbah itu tidak dimanfaatkan. “Komposisi dari limbah FABA ini sudah kami analisis dan sebagainya tidak ada yang berbahaya,” ujarnya.

Menurut dia, limbah batu bara dan sawit justru menjadi bahaya ketika tidak digunakan atau ditumpuk dalam jumlah banyak. Padahal, limbah itu bisa digunakan untuk berbagai produk. “Jadi, kerugian besar jika limbah itu tidak digunakan,” ujar Nurul.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pemerintah sudah tepat menghapus FABA dari daftar limbah berbahaya. Indonesia harus meniru negara maju dalam mengelola FABA.

“Ini bisa dimanfaatkan secara umum. Ini best practice di banyak negara, seperti China, Jepang, Vietnam. Sebagai bangunan semen dan jalanan. Di Jepang, Bendungan Fukushima itu bahan bakunya dari limbah batu bara. Jadi kenapa kita tidak belajar dari itu,” ujar Hendra.

Sejumlah perusahaan batu bara, termasuk perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) telah melakukan kajian tentang pemanfaatan FABA yang menyatakan bahwa bahan baku dari FABA aman digunakan.

“Tapi untuk pemakaian massal memang belum, karena masih harus ada clearance,” ujar Hendra.

Di Indonesia, pemanfaatan FABA masih skala kecil, padahal produksi FABA dari PLTU mencapai belasan juta ton per tahun. Selama ini limbah itu hanya ditimbun tanpa pengelolaan.

“Timbunan yang serampangan ini malah yang membuat risiko buruk kepada lingkungan. Kalau bisa dimanfaatkan ini malah mempunyai nilai tambah,” ujar Hendra.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi menyatakan PLN tidak akan membuang limbah batu bara dan akan bekerja sama dengan banyak pihak untuk memanfaatkannya.

PLN telah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan FABA hasil pembakaran PLTU agar bisa dimanfaatkan. Misalnya, menjadikan FABA untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk. Di PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, limbah FABA diolah menjadi batako, paving dan beton pracetak.

”Hasil olahan dari limbah FABA itu kami manfaatkan untuk merenovasi rumah di sekitar PLTU Tanjung Jati B,” kata Agung.

Kemudian di PLTU Asam Asam memanfaatkan FABA sebagai road base (lapisan jalan) dalam pembuatan akses jalan. PLTU Suralaya memanfaatkan FABA sebagai bahan baku batako dan bahan baku di industri semen. Sementara, PLTU Ombilin memanfaatkan FABA menjadi campuran pupuk silika.

Sebelumnya, FABA dikategorikan menjadi Non-B3 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan. (Nadia Kurnia)

Sumber – https://www.validnews.id

Online Course Biodiversity Flora dan Fauna High Conservation Value (HCV)
Kepedulian konsumen kelapa sawit terhadap produk yang ramah lingkungan meningkat. Saat ini berbagai konsumen mempersyaratkan bahwa produk minyak sawit harus dihasilkan dari kebun yang dikelola berdasarkan asas kelestarian. Kondisi tersebut mendorong terbentuknya Round Table on Sustainable Palm Oil (RSPO). RSPO telah mengatur dan memformulasikan kriteria serta indikator untuk produksi sawit yang lestari.

Salah satu indikatornya adalah kriteria 5.2 yang menyatakan bahwa jika dalam kebun terdapat spesies langka, terancam, atau hampir punah dengan nilai konservasi tinggi dan terpengaruh oleh aktivitas perkebunan. Maka harus dilakukan identifikasi dan diperhatikan aspek konservasinya.
Upaya untuk memenuhi aturan dan target RSPO tersebut dapat dilakukan dengan mempersiapkan area konservasi dan sumberdaya manusia yang memiliki keahlian dalam bidang high conservation value.

IPB Training akan melaksanakan Online Course Biodiversity Flora dan Fauna High Conservation Value (HCV) pada

Selasa, 6 April 2021
Pukul 13.00-17.00 WIB

Online interactive via Zoom

Link pendaftaran online – http://ipb.link/hcv-ipb
 
Potongan harga sebesar Rp. 200.000 untuk klien/alumni program Indoshe, gunakan voucher INDOSHE-IPB

Terima Kasih.

Contact Person:
IPB Training
(0251-838-2223)/ admin (0813 5000 6953)
Excellence hub for professional and vocational skill
based on applied life science.