Pemerintah tampak serius untuk menggenjot peningkatan nilai tambah batubara, khususnya hilirisasi melalui skema gasifikasi. Ada sembilan insentif yang akan diberikan pemerintah untuk mendorong proyek ini.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief menjabarkan, insentif pertama adalah pemberian royalti hingga 0% untuk batubara yang diolah dalam skema gasifikasi.
Kedua, formula harga khusus batubara untuk gasifikasi. Ketiga, masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi.
“Misalnya perpanjangan 10 tahun sampai dengan keekonomian dari umur proyek itu,” sebut Irwandy dalam Indonesia Mining Outlook yang digelar secara daring, Selasa (15/12).
Ketiga insentif tersebut sedang dibahas oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, insentif keempat berupa tax holiday (PPh badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara).
Kelima, pembebasan PPN jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0%. Keenam, pembebasan PPN EPC kandungan lokal. Usulan insentif poin keempat dan kelima ini sedang dibahas oleh Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lalu, insentif ketujuh adalah harga patokan produk gasifikasi seperti harga patokan DME. Kedelapan, pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi. Insentif ini sedang dibahas oleh Kementerian ESDM dan Kemenkeu.
Arifin menargetkan, pada tahun 2024 ada sekitar 13 juta ton kapasitas input batubara. Nilai jual DME dan produk hilirisasi batubara ditaksir mencapai sekitar US$ 600 juta per tahun, yang juga meliputi produk gasifikasi, coke making, coal upgrading dan briket batubara.
“Di Indonesia potensi batubara yang dominan adalah yang kalori rendah, jenis batubara ini akan bernilai ekonomis apabila dilakukan peningkatan nilai tambah,” sebut Arifin.
Sebelumnya Kontan.co.id menulis, proyek batubara menjadi DME ditargetkan sudah mulai beroperasi dan dapat direalisasikan antara tahun 2024 atau 2025, dengan produksi sekitar 2,8 juta – 3 juta ton. Produksi DME tersebut berasal dari proyek hilirisasi yang digarap oleh PTBA juga dari Bakrie Group melalui PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Kemudian akan diikuti generasi selanjutnya, yaitu Arutmin, kemudian PKP2B lainnya yang akan melakukan program hilirisasi industri untuk konversi coal ke syntetic gas, kemudian menjadi final product. How dan when-nya sudah ada gambarannya,” jelas Arifin.
Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian ESDM, sudah ada empat proyek hilirisasi dalam bentuk gasifikasi batubara yang dijajaki oleh empat perusahaan.
Keempat proyek tersebut adalah:
1. Coal to DME PTBA yang bekerjasama dengan Pertamina dan Air Product. Estimasi operasi komersial (COD) pada tahun 2025 dengan feedstcok batubara sebanyak 6,5 juta ton per tahun. Proyek yang berlokasi di Tanjung Enim Sumatera Selatan ini akan menghasilkan 1,4 juta ton DME per tahun, dan status saat ini masih dalam finalisasi kajian dan skema subsidi DME untuk substitusi LPG serta negosiasi skema bisnis proyek.
2. Coal to methanol PT KPC atau kerjamasa antara PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dengan Ithaca Group dan Air Product. Estimasi COD pada tahun 2024 dengan feedstcok batubara sebanyak 5-6,5 juta ton per tahun. Proyek yang berlokasi di Bengalon Kalimantan Timur ini akan menghasilkan 1,8 juta ton methanol per tahun, dan status saat ini masih dalam finalisasi feasibility study (FS) dan skema bisnis.
3. Coal to methanol PT Arutmin Indonesia. Estimasi COD pada tahun 2025 dengan feedstock batubara sebanyak 6 juta ton per tahun. Proyek yang berlokasi di IBT Terminal-Pulau laut Kalimantan Selatan ini akan menghasilkan 2,8 juta ton methanol per tahun, dan status saat ini masih dalam finalisasi kajian (para-FS).
4. Coal to methanol PT Adaro Indonesia. Estimasi COD pada tahun 2025 dengan feedstock batubara sebanyak 1,3 juta ton per tahun. Proyek yang berlokasi di Kota Baru Kalimantan Selatan ini akan menghasilkan 660.000 ton methanol per tahun, dan status saat ini masih dalam finalisasi kajian (pra-FS).
Kemudian, ada juga tiga proyek undergorund coal gasification (UCG), yang masih dalam tahap skala pilot project, yaitu:
1. Proyek UCG PT Kideco Jaya Agung di Kalimantan Timur
2. Proyek UCG PT Indominco di Kalimantan Timur
3. PT Medco Eenrgi Mining International (MEMI) dan Phoenix Energu Ltd., di Kalimantan Utara.
Kesembilan, “Adanya kepastian offtaker produk hilirisasi,” ungkap Irwandy.
Pemerintah sudah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyusun roadmap pengembangan dan pemanfaatan batubara. Menurut Irwandy, ada lima Pokja yang dibentuk.
Pertama, pokja sumber daya batubara. Kedua, pokja infrastruktur batubara dan infrastruktur produk hilir.
Ketiga, pokja kesiapan teknologi kelayakan ekonomi dan lingkungan proses hilirisasi. Keempat, pokja dukungan kebijakan dan skema kerjasama. Kelima, pokja kesiapan strategi pemasaran produk hilirisasi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menegaskan agar para pelaku usaha batubara bisa bertransformasi, tak lagi hanya mencual batubara mentah ke PLTU, namun juga bisa menjual produk hilirisasi dengan nilai tambah bagi industri.
Sumber – https://industri.kontan.co.id/
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebut, tren ekspor batu bara Indonesia ke pasar dunia terus meningkat. Terlebih, batu bara Indonesia dinilai berkualitas.
Saat menjadi pembicara kunci dalam Coaltrans Asia 2020 Virtual Conference yang diselenggarakan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Agus mengatakan, batu bara merupakan produk strategis bagi Indonesia.
Berdasarkan data International Energy Agency Coal Information (2020), pada 2019 Indonesia tercatat sebagai produsen batu bara terbesar ke-4 dengan jumlah produksi sebesar 616 juta ton.
“Tren ekspor batu bara Indonesia di pasar global mengalami kenaikan yang positif sebesar 11,77 persen pada periode lima tahun terakhir (2015-2019),” kata Agus melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/11).
Namun, pada Januari sampai September 2020, nilai ekspor tersebut menjadi sebesar 12,30 miliar dolar AS. Angka itu turun 25,45 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang tercatat sebesar 12,30 miliar dolar AS.
Negara tujuan ekspor batu bara Indonesia pada periode Januari sampai September 2020 yakni China (27,47 persen), India (19,89 persen), Jepang (10,75 persen), Malaysia (7,98 persen), dan Filipina (7,64 persen). Mendag juga memaparkan sejumlah langkah strategis dilakukan Kementerian Perdagangan dalam mendorong ekspor batu bara.
Ia juga menekankan sejumlah keunggulan produk batu bara yang dihasilkan Indonesia. Kekuatan batu bara Indonesia adalah ramah lingkungan, rata-rata kalori yang dihasilkan serta kadar sulfurnya lebih rendah.
“Sehingga, batu bara asal Indonesia sangat berkualitas dan aman digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik,” kata Agus.
Kementerian Perdagangan juga memberikan apresiasi kepada APBI sebagai penyelengara konferensi virtual ini. Agus berharap pertemuan ini dapat merumuskan sejumlah strategi yang dapat mendorong perdagangan batu bara dunia sekaligus meningkatkan ekonomi Indonesia.
Sumber: https://republika.co.id/
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kebutuhan batu bara dalam negeri pada 2021 mencapai 172 juta ton. Angka ini akan terus naik hingga pada 2024 yang diproyeksikan mencapau 277 juta ton.
“Proyeksi kebutuhan batu bara dalam negeri terus meningkat dan diperkirakan 277 juta ton pada 2024,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Untuk produksi, ekspor dan DMO, pemerintah terus mendorong pemanfaatan batu bara untuk kepentingan nasional. Pada tahun 2020, pemanfaatan batu bara domestik ditargetkan mencapai 155 juta ton atau 28,2 persen dari target produksi sebesar 550 juta ton.
Angka ini meningkat 12,3 persen dari realisasi DMO tahun 2019 yang sebesar 138 juta ton dengan produksi 616 juta ton. Sementara, pemanfaatan batu bara dalam negeri samapai dengan Oktober 2020 baru mencapai 109 juta ton dari produksi 459 juta ton.
Dalam rencana pemanfaatan batu bara domestik pada 2020, Arifin merinci, didominasi oleh konsumsi PLN sebesar 109 juta ton. Industri pengolahan dan pemurnian sebesar 16,5 juta ton, industri pupuk sebesar 1,7 juta ton, industri semen 14,5 juta ton, dan tekstil sebesar 6,54 juta ton, serta industri kertas 6,64 juta ton.
Dari data yang dia paparkan, sumber daya dan cadangan batu bara di Indonedia berdasarkan data pada Desember 2019, sumber daya batu bara Indonesia sebesar 150 miliar ton dan cadangan 37,45 miliar ton. Sebagian besar sumber daya batu bara 99,80 persen terdapat di pulau Kalimantan dan pulau Sumatera. Kualitas batu bara tersebut, 90 persen merupakan berkalori rendah dan sedang.
Bahkan, batu bara saat ini masih menjadi pasokan energi nasional, karena itu, untuk menjaga ketahanan dan kemandirian energi, serta menjaga keberlangsungan pembangunan berkelanjutan, pemerintah telah menerbitkan Peratuturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional.
“Di mana, memprioritaskan batu baru sebagai sumber energi, menjamin pasokan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri, dan mendoring peningkatan nilai tambah batu bara,” kata dia.
Sumber: https://economy.okezone.com/
Pemerintah tengah mendorong hilirisasi tambang demi meningkatkan nilai tambah bijih mineral melalui pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun, mestinya upaya hilirisasi tambang ini juga harus diimbangi dengan penyerapan produk dari smelter, sehingga produk smelter juga bisa langsung diolah menjadi barang jadi di dalam negeri.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno. Menurutnya selama ini produk smelter yang merupakan barang setengah jadi cenderung diekspor, dan pada akhirnya Indonesia malah mengimpor barang jadi dari luar negeri yang tentunya harganya jauh lebih mahal ketimbang ekspor produk setengah jadi dari smelter.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa IMA tetap berkomitmen mendukung hilirisasi. Meski dalam perjalanannya ada juga yang berjalan lambat, karena terkendala pendanaan.
“Hilirasasi industri tambang dapat menunjang industri dasar logam di Indonesia dalam rangka membangun industri yang bisa menggantikan barang-barang yang diimpor, karena memang sementara ini kita belum bisa buat,” ungkapnya dalam wawancara khusus bersama CNBC Indonesia, Rabu (23/09/2020).
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar proses hilirisasi ini tidak hanya berhenti pada industri smelter saja, namun juga dijalin sinergi antara tambang dan perindustrian, atau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, lanjutnya, produk-produk dari smelter bisa terserap.
“Sekarang ini sebagai contoh kita lihat hilirisasi tembaga di Gresik produksinya 300 ribu ton, Pak Presiden (Direktur) Freeport mengatakan dari produksi sebanyak itu, baru terserap dalam negeri sekitar 100 ribu ton terus yang 200 ribu ton selebihnya membuat kaya industri di luar, walaupun sudah 95% copper (tembaga), tapi yang mendapatkan keuntungannya adalah industri handphone, mobil, kabel, dan industri lain, itu yang harus kita kejar,” paparnya.
Menurutnya, pemerintah mesti mendorong kegiatan-kegiatan industri dasar logam ini dibangun, sehingga produk smelter tidak perlu lagi diekspor. Bila produk smelter ini diolah lagi menjadi barang jadi di dalam negeri, maka nilai tambahnya akan jauh lebih tinggi.
“Karena kalau beli tembaga per kilo sekarang berapa, per ton berapa, sedangkan kita beli mobil katakanlah Toyota Innova Rp 280 juta, itu berapa kali kita dapat kalau itu bisa diperoleh,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UU Minerba saat ini tengah dibahas, pemerintah memang mendorong adanya hilirisasi minerba. Tapi, imbuhnya, kunci dari kesuksesan dari hilirisasi adalah di industri yang dimiliki perindustrian.
“Industri yang menghasilkan adalah industri yang produknya dikonsumsi orang banyak. Sedangkan kalau kita kasih katoda tembaga, orang juga tidak mau beli, tapi kalau dikasih kabel untuk listrik, orang berlomba untuk membeli,” jelasnya.
Djoko mengusulkan strategi yang perlu dikembangkan di dalam RPP Minerba adalah mensinergikan industri hilirisasi tambang dengan industri dasar dalam Kementerian Perindustrian. Dalam hal ini yaitu industri dasar penyerap hasil smelter tambang yang ada di Indonesia.
Selain itu, hilirisasi dari tanah jarang (rare earth) diharapkan juga bisa dikembangkan karena ini mineral strategis di mana biasa diproduksi menjadi senjata.
“Harapan saya, untuk pengelolaan tambang kita juga pelajari sisi ilmu material, sehingga kita bisa mengejar ketertinggalan,” tuturnya.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com
Pabrik pengolahan sampah menjadi bahan bakar dengan metode Refuse-derived Fuel (RDF) di Cilacap, Jawa Tengah baru saja diresmikan. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan metode ini bisa memproduksi substitusi bahan bakar batu bara yang lebih murah untuk pembangkit listrik.
Metode RDF merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran dan butiran kecil (pellet) yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk sumber energi terbarukan dalam proses pembakaran pengganti batubara.
Arifin menjelaskan dari studi yang dilakukan olahan sampah dari pabrik pengolahan RDF ini bisa mensubtitusi 3% kebutuhan batu bara pada pembangkit listrik. Khususnya untuk PLTU di wilayah Cilacap.
“Dari studinya hasil olahan sampah ini pemanfaatan PLTU batu bara bisa 3% subtitusi kebutuhan batu baranya,” ungkap Arifin saat meresmikan fasilitas pengolahan sampah RDF di Cilacap, yang disiarkan di YouTube, Selasa (21/7/2020).
“Ini juga lebih murah dari batu bara. Harga yang dari datanya itu tadi Rp 300 ribu per ton, berati 20 dollar-an. Batubara kan US$ 40-50,” ungkap Arifin.Harga dari hasil olahan RDF sendiri menurut Arifin lebih murah daripada batu bara. Bila batu bara per tonnya dihargai US$ 40-50, hasil olahan RDF cuma US$ 20 per ton.
Pabrik RDF yang baru diresmikan ini sendiri akan dioperasikan Pemerintah Kabupaten Cilacap bekerja sama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI).
Nantinya pabrik akan mengolah 120 ton sampah per hari. Dari ratusan ron sampah ini akan disulap menjadi kurang lebih 50 ton RDF.
Sumber – https://finance.detik.com

Pergerakan harga batubara dalam sepekan terakhir masih bergejolak walau cenderung menguat. Hal ini sejalan dengan membaiknya tren harga komoditas global.
Jika merunut pergerakan harga batubara di periode 19-26 Juni 2020, harga batubara pada kontrak pengiriman bulan Oktober 2020 naik 0,71% dari US$ 56,45 per ton di 19 Juni menjadi US$ 56,85 per ton pada akhir pekan lalu.
Analis Central Capital Futures Wahyu Tribowo Laksono mengatakan, tren harga batubara ke depan masih berpeluang melanjutkan penguatan. Bahkan dia merevisi outlook harga batubara, sejalan dengan prospeknya yang bakal lebih positif.
“Kenaikan seiring oil trend yang naik juga,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (29/6).
Secara keseluruhan, Wahyu menilai pergerakan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir cukup positif. Hal ini tercermin dari sebagian besar tren harga komoditas energi global, kecuali gas alam.
Terlebih, secara keseluruhan, pergerakan harga batubara masih mirip dengan komoditas lainnya, di mana pergerakan masih sangat rentan oleh perkembangan ekonomi glonal. Untuk itu tren pergerakan harga komoditas masih rawan volatilitas.
Namun, dibandingkan dengan komoditas lainnya, Wahyu optimistis, pergerakan harga batubara masih lebih baik, khususnya jika dibandingkan harga minyak yang sempat melorot cukup dalam tahun ini.
Sebagaimana diketahui, faktor penyebaran virus corona atau Covid-19, turut mempengaruhi supply dan demand batubara sepanjang tahun ini. Pasalnya, banyak pabrik dan aktifitas ekonomi di beberapa negara yang berkurang, bahkan berhenti dan membuat permintaan akan batubara ikut melunak.
Ditambah lagi, Wahyu menilai China dan Amerika Serikat turut memanfaatkan momentum ini untuk melakukan hoarding atau menimbun cadangan, terutama komoditas strategis seperti minyak dan batubara.
Apalagi, secara keseluruhan batubara tidak memiliki masalah kontrak, storage atau penyimpanan, bahkan terkait pengiriman.
Ke depan, Wahyu memperkirakan, harga batubara jangka panjang berada di rentang US$ 40 – US$ 120 per ton. Sementara untuk proyeksi konsolidasi tahunan di rentang US$ 50 – US$ 60 per ton, dan jangka menengah pada rentang US$ 50 – US$ 70 per ton.
Untuk mingguan diperkirakan ada di rentang US$ 50 per ton hingga US$ 60 per ton. “Saat harga berada di atas US$ 60 per ton bisa sell on strength, dan saat mendekati US$ 50 per ton bisa buy on weakness,” tandasnya.
Sementara itu, Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Andy Wibowo Gunawan menilai, harga batubara dalam sepekan terakhir cenderung flat. “Cenderung flat, harga batubara tidak bergerak kemana-mana,” ungkapnya, Senin (29/6).
Meskipun begitu, di sisa tahun ini, dia menilai pergerakan harga batubara dunia berpotensi menguat. Bahkan dia optimistis di jangka panjang permintaan batubara dari China akan bertahan.
Hingga akhir 2020, harga batubara diprediksi berada di level US$ 65 per ton dan terus menanjak ke US$ 70 per ton pada 2021. Meskipun bakal rebound, target harga batubara tersebut turun 7,1% untuk 2020 dan 6,7% untuk 2021 dari asumsi awal.
Hal ini mengingat dampak dari pandemi Covid-19 yang berpotensi memangkas produksi batubara China menjadi 3,32 miliar ton di tahun ini dan 3,49 miliar ton di 2021. Padahal sebelumnya, Andy memperkirakan produksi batubara China bisa tumbuh 3,47 miliar di 2020 dan meningkat menjadi 3,78 miliar ton di tahun depan.
“Kami optimistis harga batubara bisa bertahan di level wajar, karena komoditas batubara cukup kuat sejalan dengan ekonomi China,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jangka menengah, permintaan batubara diyakini masih akan solid, dengan kondisi perusahaan batubara China yang masih terlilit hutang, sedangkan perusahaan batubara di Asia cenderung memiliki neraca keuangan yang lebih sehat.
Sumber – https://investasi.kontan.co.id/
Cita-cita hilirisasi melalui pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) yang dicanangkan pemerintah nampaknya harus menghadapi sedikit hambatan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menargetkan akan ada sebanyak 52 smelter yang akan beroperasi hingga 2022 mendatang. Namun, nampaknya target tersebut harus meleset.
Lebih lanjut, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak mengatakan bahwa pihaknya memang gencar melakukan evaluasi atas kewajiban yang harus dilaksanakan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk dalam hal pembagunan smelter.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat empat smelter yang dinilai tidak memenuhi kewajiban dan kelanjutan proyek yang tidak jelas termasuk tidak adanya laporan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Melihat fakta tersebut, ESDM akhirnya memutuskan untuk merevisi jumlah smelter yang diproyeksikan dapat beroperasi hingga 2022 mendatang. Dari sebelumnya berjumlah 52 smelter kini menjadi 48 smelter. Namun, Yunus pun belum dapat menjelaskan secara detail terkait 4 smelter mana saja yang mangkrak tersebut. Dirinya hanya menyebutkan jika keempat smelter tersebut terdiri dari 3 smelter nikel dan 1 smelter pasir besi.
Selain itu, sebelumnya ESDM juga menargetkan bahwa jumlah smelter yang diproyeksikan dapat beroperasi pada tahun ini berjumlah 4 smelter. Keempat smelter tersebut antara lain pertama, smelter nikel PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan kapasitas produksi tahunan sebesar 64.655 ton Feronikel. Kedua, smelter timbal PT Kapuas Prima Coal (KPC) di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan kapasitas produksi 22.924 ton timbal bullion. Ketiga, smelter nikel PT Arthabumi Sentra Industri di Morowali, Sulawesi Tengah yang akan menghasilkan 72.965 ton Nikel Pig Iron. Keempat, smelter mangan yang dibangun oleh PT Gulf Mangan Grup di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang akan memproduksi 40.379 ton ferromangan.
Namun melihat kondisi saat ini yang masih tersendat pandemi covid-19, ESDM pun mengatakan bahwa hanya tersisa 2 smelter yang masih memungkinkan untuk beroperasi di tahun 2020 ini. Kedua smelter tersebut yaitu smelter FeNi milik Antam dan smelter timbal milik KPC yang dijadwalkan bisa selesai pada periode kuartal III atau kuartal IV tahun ini. Sedangkan dua smelter lainnya yaitu smelter nikel milik PT Arthabumi Sentra Industri dan smelter mangan yang dibangun oleh PT Gulf Mangan Grup diproyeksikan akan selesai pada tahun 2021 mendatang.
Sumber: https://duniatambang.co.id/
Penulis : Lia Ade Putri
Editor : Faris Primayudha

PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) mencatat ada lima perusahaan pertambangan di Bangka Belitung yang melakukan ekspor timah dengan verifikasi dari Sucofindo pada periode 2019 hingga pertengahan 2020 ini.
Kelima perusahaan itu adalah PT Timah Tbk, PT Refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, PT Menara Cipta Mulia dan PT Artha Cipta Langgeng.
Asal tahu saja, setidaknya ada 30 eksportir timah yang berada di Bangka Belitung, namun belakangan hanya lima perusahaan ini yang konsisten melakukan ekspor menggunakan jasa Sucofindo.
Direktur Komersial 1 Sucofindo Herliana Dewi mengatakan, ada dua perusahaan lagi yang telah mengajukan permohonan verifikasi lagi agar bisa melakukan ekspor yakni PT Bukit Timah dan PT Prima Timah Utama. Namun, saat ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi.
“Ada lima perusahaan yang konsisten menggunakan jasa Sucofindo, saat ini ada dua perusahaan yang mengajukan permohonan verifikasi, dua perusahaan ini RKAB nya sudah terbit dan ini menjadi syarat untuk kita verifikasi. Kami akan verifikasi administrasi dulu baru nanti verifikasi selanjutnya,” kata Herliana dalm rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (24/6).
Dengan adanya lima perusahaan yang melakukan ekspor, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada monopoli perdagangan timah di Babel. Ia menegaskan, perusahaan mana saja bisa melakukan ekspor asalkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pihaknya, juga akan melayani permohonan verifikasi jika perusahaan memenuhi ketentuan.
“Stigma monopoli itu kurang tepat, karena sesuai regulasi yang sudah ada selama perusahaan timah manapun yang memenuhi syarat dan ketentuan perusahaan tersebut dapat melakukan kegiatan pengolahan dan transaksi jual beli,” ujar dia.
Dalam melakukan verifikasi Sucofindo mengacu pada aturan Permendag nomor 53 tahun 2018, di mana tahapannya ialah verifikasi dokumen yakni administrasi, verifikasi produksi sampling dan pengujian quality untuk mengetahui mutu dan kualitas, dan verifikasi ekspor atau stuffing pengawasan muat barang yang berisi kuantiti logam timah yang sudah ter verifikasi.
Sebagai acuan untuk melakukan verifikasi, perusahaan harus menyerahkan RKAB yang telah disahkan. Hal ini akan menjadi dasar verifikator untuk melakukan verifikasi telusur dan asal usul bijih timah, mulai dari pemeriksaan data eksplorasi, IUP hingga data verifikasi cadangan yang dikeluarkan oleh Competent Person Indonesia (CPI).
“Sucofindo sebagai pelaksana tentunya melaksanakan sesuai dengan persyaratan regulasi dan kami punya integritas dalam melalukan verifikasi. Tidak mungkin kami memverifikasi logam yang sumber bahan baku dan ketersediaannya tidak jelas makanya ada dokumen yang harus dilengkapi perusahaan,” ujarnya.
Menurut Herliana, banyak eksportir yang belum melakukan aktivitasnya lantaran belum mendapatkan pengesahan RKAB. Pihaknya, tidak dapat menindaklanjuti permohonan verifikasi jika RKAB belum disahkan.
“Mungkin yang membuat ekspor ini berat pengesahan RKAB, yang di dalamnya harus ada CPI. Jumlah CPI untuk komoditas pertambangan timah ini masih sedikit, ini menjadi kendala. Eksportir memang banyak di Babel, tapi yang saat ini menggunakan jasa Sucofindo hanya lima perusahaan,” pungkas dia.
Sumber: https://industri.kontan.co.id/
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba telah diundangkan pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam UU Minerba baru tersebut, terdapat sejumlah poin yang mengalami perubahan salah satunya terkait dengan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Seperti yang diketahui, sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan benar setiap perusahan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus membuat suatu perencanaan pengelolaan lingkungan yaitu terkait dengan reklamasi dan pascatambang.
Jika merujuk UU Minerba yang lama yaitu pada Pasal 100 UU No. 4 Tahun 2009, dikatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan bahwa sebelumnya pada beleid lama pemerintah hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang. Namun, dengan adanya UU Minerba baru yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 maka jaminan reklamasi dan pasca tambang dinilai lebih ketat dan efektif yaitu dengan menerapkan kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang izin pertambangan, dimana dalam beleid tersebut terdapat pula sanksi pidana khusus baik berupa hukuman penjara maupun denda bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Poin reklamasi dan pasca tambang dalam UU No. 3 Tahun 2020 dikatakan bahwa bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajiban pemegang IUP dan IUPK tersebut.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan bahwa pihaknya pun berharap dengan adanya sanksi yang tegas ini implementasi pengelolaan lingkungan dari kegiatan pertambangan dapat lebih baik dan realisasi kegiatan reklamasi maupun pasca tambang kedepannya dapat dilakukan dengan penuh tanggungjawab.
Sumber: https://duniatambang.co.id/
Penulis : Lia Ade Putri
Editor : Umar RP.
WhatsApp us
