Pemerintah Targetkan IUPK Rampung Sebelum Akhir Tahun

Pemerintah Targetkan IUPK Rampung Sebelum Akhir TahunKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) definitif PT Freeport Indonesia (PTFI) rampung sebelum akhir tahun.

“Kita menargetkan IUPK kelar sebelum akhir tahun,” ujar Jonan dalam konferensi pers di Media Center Badan Pengawas Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.

Dia juga menyampaikan perkembangan mengenai empat poin perundingan pemerintah dengan PTFI. Adapun empat poin perundingan itu adalah kapan divestasi saham sebesar 51 persen untuk Indonesia, kewajiban membuat fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam lima tahun, peralihan dari kontrak karya menjadi IUPK, serta  perpanjangan operasi produksi sebanyak 2×10 tahun.

Mengenai divestasi saham, Jonan mengatakan PTFI tinggal melakukan transaksi pembayaran dan menunggu persetujuan Kementerian LHK. Selain itu, lanjutnya, PTFI juga sudah setuju untuk membuat smelter dalam waktu lima tahun. PTFI juga menyetujui perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK. 

Sumber – http://ekonomi.metrotvnews.com

Pro kontra revisi PP tentang minerba, begini pandangan pengamat dan Asosiasi

Perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) ditentang oleh sejumlah kalangan. Sebabnya, revisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan minerba dan merugikan ketahanan energi nasional.

Revisi ini pada pokoknya mengatur tentang perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan statusnya jadi PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Salah satu poin dalam draft revisi ini ialah memperlonggar pengajuan perpanjangan izin, dari yang semula paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, menjadi paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai, revisi PP ini dilakukan dengan tata cara yang janggal, sebab pembahasannya seolah-olah dilakukan secara diam-diam.

Padahal, lanjut Yusri, sebelum masuk ke dalam fase harmonisasi dengan berbagai kementerian terkait, idealnya revisi PP ini disosialisasikan terlebih dulu supaya mendapatkann masukan dari publik dan berbagai stakeholder terkait.

“Itu perlu agar revisi yang dihasilkan lebih komprehensif, mendalam dan bernilai. Sekarang kan muncul, tahu-tahu sudah masuk dalam fase harmonisasi di Kemenkumham,” ujar Yusri dalam diskusi yang digelar Indonesian Resources Studies (IRESS), di kawasan Senayan, Rabu (12/12).

NULLSehingga, tambah Yusri, tak heran jika publik bersikap curiga, bahwa revisi PP yang dilakukan secara diam-diam ini dilakukan untuk mengakomodir segelintir pengusaha, alih-alih mengakomodir kepentingan nasional. “Padahal ini juga terkait dengan ketahanan energi nasional,” katanya.

Lebih lanjut, pengamat hukum Sumber Daya Alam (SDA) Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyoroti, ada empat isu krusial yang terkandung dalam revisi PP ini. Yakni mengenai isu perubahan PKP2B menjadi IUPK, isu tentang luas wilayah, soal Barang Milik Negara (BMN), dan mengenai penerimaan negara.

Redi menilai, perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK tidak bisa sertamerta berubah, melainkan ada proses yang harus dilalui. Redi menjelaskan, setelah masa PKP2B berakhir, maka wilayahnya terlebih dulu menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), lalu atas persetujuan DPR ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dan diberikan kepada BUMN sebagai prioritas.

Jika tidak ada BUMN yang bersedian, maka ditawarkan ke swasta dengan cara lelang. “Sesuai dengan spirit konstitusi dan undang-udang, SDA dikuasi negara, dalam hal ini melalui BUMN. Bukan masalah anti asing atau swasta. Kalau berkolaborasi itu silahkan,” jelasnya.

Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkapkan, WPN tersebut sebaiknya dikelola oleh BUMN atau BUMN khusus yang sahamnya 100% milik negara yang kelak dapat digabungkan menjadi holding BUMN. Dengan tujuan supaya ketahanan energi lebih terjaga, seperti pasokan dan tarif ke PLN dan industri dalam negeri bisa lebih terjamin.

Menurut Marwan, saat ini holding BUMN tambang diperkirakan hanya menguasai pengelolaan tambang sekitar 20%-30%. Sedangkan dalam penambangan batubara yang dikuasai BUMN hanya 6%.

Sementara untuk soal luas wilayah, Marwan menegaskan bahwa revisi PP ini bertentangan dengan UU Minerba jika mengakomodasi luas wilayah setelah menjadi IUPK bisa lebih dari 15.000 hektare (ha) atau memungkinkan perusahaan memiliki wilayah sesuai dengan PKP2B saat ini. Menurut Marwan, draft revisi yang disiapkan saat ini bisa bertentangan dengan UU Minerba Pasal 83, Pasal 169, Pasal 171.

“Kalau PP ini akhirnya direvisi, ini bisa mengganggu ketahanan energi, jangan sampai saat disahkan nnati, isinya tidak konsisten dengan Konstitusi dan UU yang berlaku,” ungkap Marwan.

Adapun, menurut Simon F. Sembiring selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, jika masa PKP2B sudah habis, semua aset atau barang (equipment) PKP2B menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Pemerintah pun harus menghitung nilai BMN tersebut dan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Perusahaan pun harus membayar kepada negara atas BMN tersebut sesuai dengan presentase yang disetujui, baru selanjutnya equipment tersebut menjadi aset perusahaan.

Saham tambang makin cantik di kuartal IV, ini saham pilihan analis NH Korindo

michelle.clysia-Adaro-Rencana Ekspansi Adaro Setelah Akusisis Rio Tinto

JAKARTA. Grup saham pertambangan tengah menanjak 2% sepanjang Desember hingga Rabu lalu (5/12). Perolehan return sektor tambang bahkan lebih tinggi dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat 1,27%. 

Namun, tak bisa dipungkiri, indeks saham tambang masih termasuk yang terpuruk di antara grup saham lainnya dalam hitungan sebulan terakhir. Jakarta Mining Index, mengutip Bloomberg, masih merosot 6,67% dalam sebulan hingga kemarin (month to date).

Analis NH Korindo Sekuritas Firman Hidayat, merosotnya saham-saham tambang karena tertekan penurunan harga komoditas selama tiga pekan lalu. Ini juga yang menyebabkan, saham-saham tambang sempat jeblos ke 10 saham dengan return terendah. 

Ambil contoh PT Bumi Resources Tbk, efek pemangkasan impor batubara oleh China menekan kinerja saham BUMI cukup signifikan dikarenakan penjualan BUMI 75% berasal dari ekspor. “Khususnya ekspor ke China, persentasenya cukup besar sekitar 16%,” katanya.

Sementara itu, dia menilai, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) masuk ke dalam return rendah sebab harga sahamnya belum mengalami pergerakan saja, tapi secara fundamental perusahaan ini baik.

Firman memperkirakan, prospek harga batubara di kuartal IV akan masuk ke dalam tren bullish, sehingga ADRO dan ITMG akan terkena dampak dari sentimen tersebut.

“Saya amati secara historis, dalam delapan tahun terakhir, musim dingin pada kuartal keempat selalu menjadi peak season penguatan harga batubara dunia. Hal itu didorong beberapa faktor klasik,” ujarnya.

Dengan demikian, dia merekomendasikan saham ADRO dengan target harga Rp 1.970 per saham dan ITMG dengan target harga Rp 30.200 per saham untuk jangka panjang.

Kemarin Rabu (5/12), harga Adaro Rp 1.285 per saham. Sedangkan ITMG di level 20.600 per saham. 

Reporter: Auriga Agustina 
Editor: Sanny Cicilia
Pemerintah Longgarkan Izin Tambang Minerba

Pemerintah Longgarkan Izin Tambang MinerbaPemerintah bakal merevisi aturan izin usaha pertambangan dan mineral batu bara. Revisi tersebut dimungkinkan untuk menggairahkan investasi sektor tersebut di dalam negeri.

Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2017 berarti pemerintah telah melakukan perubahan keenam atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Nantinya para pemegang izin perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) akan diberikan kelonggaran perpanjangan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menjelaskan revisi tersebut mempersilakan kontraktor untuk mengajukan perpanjangan lima tahun sebelumnya atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak habis.

“Untuk memberikan kepastian investasi, bangun smelter, dia mau rencana pengembangan kan sudah diancang-ancang sebelumnya,” kata Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 12 November 2018.

Dijelaskan oleh Bambang bila perencanaan dan pengajuan dilakukan lebih awal tentu akan membuat kontraktor lebih yakin terhadap yang ingin diinvestasikannya.

“Dalam rangka untuk meningkatkan investasi dia lebih yakin jauh-jauh hari sehingga untuk meningkatkan investasi dia diberi waktu panjang,” tutur.

Bambang mengatakan perusahaan yang telah mengajukan izin tersebut yakni PT Tanito Harum. Bambang bilang kontrak Tanito akan habis masa berlakunya pada 2019.

Saat ini pemerintah tengah merancang dasar hukum usulan tersebut. Bambang bilang setiap perusahaan tambang bisa mendapatkan perpanjangan dengan fasilitas tersebut.

Sumber – http://ekonomi.metrotvnews.com

Gapki perkirakan konsumsi biodiesel domestik tahun ini 3,72 juta Ton

NULLGabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia memperkirakan konsumsi biodiesel tahun ini akan mencapai 3,72 juta Ton. Angka ini naik pesat dibandingkan konsumsi biodiesel tahun lalu yang sebesar 2,21 juta ton.

Wakil Ketua Umum III Gapki bidang Urusan Perdagangan dan Keberlanjutan Togar Sitanggang mengatakan, peningkatan konsumsi didorong oleh implementasi B20.

Togar berpendapat, program perluasan B20 yang dilakuan pemerintah sejak September sudah sukses. Ini melihat realisasi penyaluran B20 untuk non PSO sudah sebesar 74% dan di bulan Oktober mencapai sekitar 80%.

“Kalau kita bilang program B20 tidak berjalan, saya tidak bisa bilang kalau 74% itu tidak sukses. B20 sukses, tapi memang tidak 100%,” tutur Togar, Jumat (3/11).

Sementara di tahun depan, konsumsi biodiesel diperkirakan akan mencapai 5,5 juta ton. Peningkatan yang signifikan ini dikarenakan implementasi B20 yang sudah berjalan baik.

Menurut Togar, kendala logistik yang menjadi hambatan penyaluran biodiesel sudah dapat diselesaikan di tahun depan. Apalagi, titik penyaluran B20 ini akan disederhanakan.

Meski konsumsi di dalam meningkat di tahun mendatang, ekspor biodiesel justru akan mengalami penurunan. Ekspor tahun depan diperkirakan akan sebesar 1 juta ton dan ekspor tahun ini yang sebesar 1,72 juta ton.

Ekspor tahun ini pun meningkat pesat dari tahun sebelumnya yang sebesar 163.000 ton. “Ekspor tahun ini meningkat karena harga diesel itu mahal, jadi orang mau nyampur. Ekspornya ada banyak, ke China, ada Eropa, Korea, dan lainnya,” kata Togar.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Harga Batu Bara Acuan Makin Merosot

Harga Batu Bara Acuan Makin MerosotKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis harga batu bara acuan (HBA) untuk November 2018 berada pada posisi USD97,90 per ton.

“HBA Oktober 2018 USD97,90,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Senin, 5 November 2018.

Posisi tersebut mengalami penurunan 2,97 persen dibandingkan harga batu bara acuan pada Oktober 2018 yang sebesar USD100,89 per ton.

Agung menjelaskan penurunan tersebut dipengaruhi oleh pembatasan kuota impor Tiongkok yang masih berlanjut. Sehingga menyebabkan permintaan batu bara dari negara tersebut ikut melemah.

Kemudian penundaan pengiriman batu bara dari Australia khususnya untuk pengaruh harga pada index Newcastle terkendala karena masalah pendistribusian batu bara menggunakan kereta api.

“Serta kelebihan pasokan batu bara dari Indonesia di mana lesunya permintaan batu bara dari pasar Tiongkok dan India,” tutur Agung.

Selain itu dia bilang ada empat faktor yang mempengaruhi pembentukan harga yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Global Newcastle Index (GCNC) dan index platt’s. Dia mengatakan empat indikator tersebut mengalami penurunan.

“ICI turun 0,43 persen, NEX turun 5,14 persen, GCNC turun sebesar 4,10 persen dan indext Platt’ turun 1,25 persen,” jelas dia.

Sumber – http://ekonomi.metrotvnews.com

Penerbitan IUPK definitif Freeport Indonesia masih menggantung

Pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia - Tambang Grasberg di Tembagapura, Mimika, Papua. KONTAN/Lamgiat Siringoringo/18/08/2018Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menggantung. Hingga kini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum menerbitkan IUPK definitif.

Nafas perizinan PTFI sampai sekarang masih tersendat karena harus diperpanjang setiap bulan. Hingga bulan ini, PTFI masih mengandalkan IUPK Sementara yang pada periode ini akan berakhir pada 31 Oktober 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut, semua proses perizinan menuju terbitnya IUPK definitif masih dievaluasi. “Ya nanti kita lihat, sedang dievaluasi semuanya,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (22/10).

Sebelumnya, Bambang bilang, status IUPK yang masih Sementara ini tak lepas dari proses divestasi 51% saham PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang belum rampung. Menurut Bambang, setelah proses divestasi dinyatakan usai, pihaknya bisa mengeluarkan IUPK selama 2 x 10 tahun setelah habis masa kontrak pada tahun 2021.

Artinnya, IUPK dengan masa 2 x 10 tahun itu tidak berarti langsung diberikan hingga tahun 2041. Sehingga IUPK yang akan langsung diberikan adalah sampai tahun 2031, karena masing-masing periode memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.

“Masing-masing dalam kondisional, ada persyaratannya. Jadi sampai 2031 langsung diberikan, tapi yang 2041 nanti, sepanjang dia (Freeport Indonesia) memenuhi persyaratan, ya bisa,” jelas Bambang.

Sementara Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin yakin, penyelesaian divestasi 51% saham PTFI bisa selesai sebelum tutup tahun ini. Pada bulan Desember, Budi optimis bisa mendapatkan pendanaan senilai US$ 3,85 miliar dari sindikasi delapan bank asing untuk melunasi divestasi ini.

Menurut Budi, agar divestasi ini bisa selesai, maka harus ada sejumlah hal yang mesti terlebih dulu diselesaikan. Yakni penerbitan IUPK, stabilitas investasi, dan komitmen pembangunan smelter.

“Untuk divestasi, IUPK mesti ke luar, stabilitas investasi mesti selesai dengan Kemenkeu. Smelternya juga mesti ada kesepakatan degan ESDM dalam bentuk IUPK. Nah di dalam IUPK itu juga ada klausula mengenai kewajiabn lingkungan yang harus diselesaikan,” jelas Budi saat ditemui di DPR RI, pekan lalu.

Sementara Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit menegaskan, divestasi harus terlebih dulu diselesaikan agar IUPK definitif bisa terbit. “Sudah berulang-ulang dijelaskan, ada empat isu dan salah satunya divestasi yang harus selesai, baru IUPK definitif terbit. Nggak pernah dan tidka akan terbalik,” tandasnya.

Sumber – https://industri.kontan.co.id/

Pemerintah Selesaikan SOP Ketentuan Pengenaan Sanksi Pelanggar B20

Pemerintah Selesaikan SOP Ketentuan Pengenaan Sanksi Pelanggar B20Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pengenaan sanksi untuk pelanggar kewajiban penyaluran biodiesel sebesar 20 persen (B20). Ketentuan ini tinggal menunggu pengesahan saja.

“Saya baru selesai bikin standar operasional prosedur sanksinya, tinggal diteken saja,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto, ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.

Dirinya menambahkan ketentuan ini akan segera ditandatangani agar bisa diimplementasikan. Nantinya pemerintah mengatur bagaimana sanksi dikenakan bagi Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM) atau BU Bahan Bakar Nabati (BBN), sedangkan sanksi telah diatur sebelumnya.

“Sanksinya masih denda Rp6.000 itu, tetapi mekanismenya seperti apa itu nanti sesuai SOP,” jelas dia.

Pemerintah terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan B20 yang dimulai sejak 1 September lalu. Hingga saat ini kewajiban penyaluran B20 memang belum 100 persen dilaksanakan karena sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah masalah distribusi B20 di wilayah timur Indonesia. Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Abu Manan menyebut, pemakaian B20 untuk pembangkit diesel baru 142.426 kilo liter (KL) dari target sebesar 304.773 KL.

“Karena transportasinya kan sulit ya, jadi rantai pasokannya terkendala tapi ini nanti bisa diselesaikan kendalanya. Kemungkinan sampai Desember bisa tercapai target 100 persen. Kan ini tinggal penyediannya,” ungkap dia.

Sumber – http://ekonomi.metrotvnews.com

Pengembangan batubara sebagai energi alternatif masih temui kendala

ILUSTRASI OPINI - Potensi Pengembangan Gas Batubara

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengembangkan energi baru berbasis batubara.Peningkatan nilai tambah ini dimaksudkan untuk menjadi energi alternatif, khususnya sebagai substitusi dari minyak dan gas.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi VII DPR RI, Senin (15/10) menyimpulkan, Komisi VII dan Kementerian ESDM bersepakat untuk menyusun road map strategi nasional pengembangan energi baru berbasis batubara. Seperti gasifikasi batubara (coal gasification), pencairan batubara (coal liquifaction) dan gas metana batubara.

Selain itu, pemanfaatan batubara untuk alternatif energi juga bisa melalui pembuatan kokas (cokes making), Underground Coal Gasification (UCG), dan pembuatan briket batubara (coal briquetting).

Akan tetapi, menurut Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, untuk menjadikan batubara sebagai energi alternatif, hingga kini masih menemuai sejumlah kendala. Terutama dari sisi penerapan teknologi dan skala keekonomian. “Meski dari pilot plat sudah, tapi dari sisi komersial masih belum. Badan usaha belum bisa kalau nggak ekonomis dan teknologi nggak proven,” kata Bambang.

Namun, peningkatan nilai tambah batubara dengan menjadikannya sebagai akternatif energi, tetap akan melaju. Sejumlah penelitian dan pengembangan (litbang) dan pilot project pun dilakukan. Salah satunya mengenai gasifikasi batubara untuk pembangkit listrik.

Dalam hal ini, menurut hasil litbang gasifikasi Tekmira ESDM, untuk gasifikasi batubara dalam pembangkit listrik ini, diperlukan investasi sebesar US$ 2 juta per megawatt (MW). 1 kg batubara bisa terkonversi menjadi 0,8 kiloWatt (kW).

Adapun, soal gasifikasi ini, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah memasang target untuk mmebangun pabrik gasifikasi batubara pada Desember mendatang. Hasilnya nanti ialah berupa Dimethyl Eter (DME) yang bisa menghasilkan pupuk dan LPG.

Seperti yang pernah diberitakan Kontan.co.id pada September lalu, menurut Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin, proses pembangunan pabrik ini masih dalam tahap feasibility study. Sedangkan untuk pembangunannya bisa memakan waktu selasa 2,5 tahun. “Kami harapkan feasibility studyrampung dalam satu sampai satu setengah bulan,” imbuh Arviyan.

Dalam pembangunan pabrik gasifikasi ini, PTBA bekerja sama dengan PT Pertamina dan juga PT Pupuk Indonesia. Adapun, biaya yang dibutuhkan bisa mencapai US$ 1,5 miliar. “Kita sudah melakukan tanda tangan, pabrik gasnya ada satu di lokasi yang sama nanti kita akan buat kawasan ekonomi khusus industri batubara, kebutuhan biaya mungkin berkisar US$ 1 miliar sampai US$ 1,5 miliar,” ujar Arviyan.

Sumber – https://industri.kontan.co.id

Harapan pengusaha Batubara bagi calon Presiden dan Wakil Presiden

Indonesian President Joko Widodo and his challenger Prabowo Subianto (R) attend a ceremony marking the start of the campaigning period for next year's election in Jakarta, Indonesia, September 23, 2018. REUTERS/Darren WhitesideDirektur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengharapkan, siapapun Presiden terpilih nanti harus mampu mendorong industri pertambangan barubara agar memaksimalkan sumber energi untuk perekonomian.

“Siapapun Presiden terpilih kami harapkan mampu mengotimalkan dan memanfaatkan potensi kekayaan batubara untuk kemakmuran masyarakat,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (24/9).

Hendra mengharapkan nantinya hasil produksi batubara dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi yang paling murah bagi masyarakat dan juga sebagai sumber pendapatan negara untuk menggerakkan perekonomian nasional maupun regional.

Ia menilai masa kampanye ini merupakan hal penting untuk para pelaku usaha melihat janji-janji serta program kerja calon presiden dan wakil presiden.

Sementara mengenai kriteria presiden, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI), Wargono Soenarko mengungkapkan presiden terpilih nantinya harus memiliki keberanian dan kejujuran. Lebih lanjut ia mengharapkan nantinya dapat lebih memajukan sektor industri.

Ia juga meminta agar pemerintah lebih memperhatikan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengeboran minyak, gas, dan panas bumi karena bagaimanapun mereka juga termasuk aset bangsa yang perlu dijaga.

Sumber – https://nasional.kontan.co.id